
INFOSENTULCITY.ID – Petugas gabungan bersama Kecamatan Bogor Barat melakukan penertiban puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar di Jalan Dr. Semeru, Kota Bogor. Kegiatan ini dimulai pada Selasa, 13 Oktober 2026, dengan fokus mengembalikan fungsi fasilitas publik dan ruang pejalan kaki di koridor jalan tersebut.

Menurut Camat Bogor Barat, Dudi Fitri Susandi, penertiban menyasar 28 pedagang yang berjualan sejak puluhan tahun, mulai dari pedagang bunga, bengkel, hingga pelaku usaha kuliner. Proses dilakukan berlapis, dari sosialisasi dan imbauan pembongkaran mandiri, lalu pembongkaran bertahap yang pada hari pelaksanaan sudah mencapai sekitar 80 persen, sementara sisa pekerjaan akan diselesaikan dengan bantuan alat berat.
Jalan Dr. Semeru menjadi titik perhatian karena sebagian lapak dan konstruksi dinilai mengganggu trotoar serta akses pedestrian. Dudi menjelaskan, sebelum alat berat dikerahkan, pihak Satpol PP lebih dulu menjalankan langkah persuasif kepada para pedagang agar mereka membongkar secara mandiri.
Ia menyebut, pedagang yang ditertibkan tidak hanya berjualan barang dagangan, tetapi juga ada aktivitas usaha dengan bangunan pendukung, termasuk bengkel dan area penjualan makanan. Dari keseluruhan 28 pedagang yang ditertibkan, pembongkaran pada Selasa itu sudah berjalan di kisaran 80 persen, sehingga proses lanjutan tinggal tahap penyelesaian konstruksi yang masih tersisa.
Penertiban tidak langsung dilakukan dengan pembongkaran total. Camat Bogor Barat menuturkan, tahapan dimulai dari sosialisasi, dilanjutkan imbauan agar pedagang melakukan pembongkaran mandiri. Setelah tahapan tersebut berjalan, barulah penertiban persuasif dilakukan pada kelompok usaha tertentu, termasuk pedagang bunga, bengkel, dan lapak makanan.
Dalam prosesnya, Dudi menyampaikan tidak ada perlawanan berarti dari pemilik usaha di kawasan itu. Pembongkaran yang telah mencapai sekitar 80 persen dilakukan secara bertahap, dan sisa sekitar 20 persen akan dikerjakan pada hari berikutnya menggunakan alat berat untuk merobohkan konstruksi bangunan.
Dudi merinci bahwa sisa pekerjaan yang belum selesai pada hari Selasa berada pada bagian bengkel serta pintu masuk. Bagian tersebut akan dihancurkan agar akses masuk ke area dalam dibuat lebih leluasa dan tidak lagi menimbulkan hambatan di ruang publik.
Setelah pembongkaran tuntas, sisa-sisa material akan diangkut oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Ia menegaskan, target penyelesaian dilakukan berurutan, sehingga hari berikutnya diharapkan pembongkaran dapat benar-benar rampung dan proses pembersihan lahan dapat segera dilanjutkan.
Penertiban di Jalan Dr. Semeru bukan kegiatan tunggal, melainkan kelanjutan dari program penataan kawasan yang dilaksanakan bertahap sejak awal tahun 2026. Dudi menjelaskan, sebelumnya penertiban telah dilakukan pada sisi kiri jalan dari arah kota menuju Cilebut, dan kini dilanjutkan pada sisi kanan.
Dengan pembagian tahapan tersebut, Dudi menyampaikan bahwa pada tahun ini program penertiban diarahkan agar sisi kiri dan kanan Jalan Dr. Semeru dapat tertangani penuh. Ia juga menyebut pendekatan yang digunakan sejak awal tahun berupa surat dan pendekatan persuasif kepada para pedagang, sehingga penataan tidak hanya mengandalkan tindakan fisik di lapangan.
Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas publik dan ruang pedestrian yang selama ini terganggu oleh keberadaan lapak serta bangunan liar. Setelah pembongkaran dan pembersihan lahan selesai, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) akan membangun trotoar atau pedestrian.
Dudi menyebut target penyelesaian berada pada awal tahun 2027. Ia mengaitkan rencana itu dengan perbaikan pedestrian yang sudah terlihat di area lain, termasuk Cifor dan Bubulak yang sebelumnya dikerjakan. Bagi warga sekitar, perubahan ini diharapkan membuat koridor Jalan Dr. Semeru lebih nyaman untuk berjalan, sekaligus memperjelas jalur protokol yang ramah lingkungan bagi pejalan kaki.
Terkait nasib para pedagang, kecamatan memfasilitasi komunikasi dengan beberapa pihak guna menyediakan ruang relokasi. Dudi menyampaikan, setelah penekanan persuasif, sejumlah pedagang mencari alternatif dengan berkomunikasi bersama RS Marzuki Mahdi, dengan harapan bisa mendapatkan pojokan untuk berdagang di dekat area lapangan RSUD Dr. H. Marzoeki Mahdi.
Ia juga mengapresiasi sikap kooperatif pedagang yang bersedia membongkar dan mengosongkan lapak secara mandiri. Menurutnya, pedagang yang sudah berdagang kurang lebih 20 tahun dapat mengikuti imbauan tanpa hambatan berarti, bahkan proses mandiri dilakukan dalam waktu sekitar tiga hari.
Untuk mencegah PKL kembali berjualan di kawasan yang sama, pihak kecamatan menyatakan akan melakukan patroli rutin. Dudi menegaskan bahwa prinsipnya bukan melarang berjualan, tetapi mengatur agar aktivitas usaha tidak menggunakan bangunan permanen yang menutup trotoar pedestrian. Penegakan Perda akan terus dijalankan seiring patroli di lokasi.






Tidak ada komentar