
INFOSENTULCITY.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang kali ini berfokus pada dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Dalam operasi yang dilakukan pada Senin (14/9/2026), penyidik mengamankan sejumlah pihak, termasuk Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Adrianto menjadi salah satu pihak yang terjaring OTT tersebut. Operasi dilakukan di beberapa lokasi di wilayah Jabodetabek, dan KPK menyebut ada 17 orang yang diamankan terkait perkara pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Kasus ini bermula dari proses pengurusan HGB, yaitu hak atas tanah yang memberi kewenangan kepada pemegangnya untuk menggunakan tanah guna mendirikan dan memiliki bangunan dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam konstruksi yang sedang didalami KPK, pengurusan tersebut diduga tidak berjalan semestinya, melainkan terhubung dengan praktik pemberian tertentu yang mengarah pada suap.
Selain pihak swasta, OTT juga menyasar pejabat dalam lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Langkah ini penting karena urusan pertanahan, khususnya yang menyangkut penerbitan dan pengelolaan hak atas tanah, berada pada ranah kewenangan administrasi yang bersentuhan langsung dengan proses layanan dan pengambilan keputusan.

KPK menyebut Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN, Lampri, termasuk dalam pihak yang diamankan. Selain itu, KPK juga mengamankan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi.
Keberadaan pejabat-pejabat tersebut memperlihatkan bahwa dugaan pelanggaran tidak berhenti pada satu titik administrasi, melainkan diduga melibatkan rantai proses yang lebih luas. Dalam perkara seperti ini, penyidik biasanya akan menelusuri alur permohonan, verifikasi dokumen, tahapan pemeriksaan, hingga keputusan akhir yang berpotensi menjadi celah terjadinya transaksi ilegal.
Nama Adrianto Pitojo Adhi muncul setelah Presiden Direktur Summarecon Agung Tbk ikut diamankan dalam operasi tersebut. Keterlibatannya menjadi perhatian publik karena perusahaan properti tersebut merupakan salah satu pemain besar di sektor pengembangan kawasan.
Meski demikian, status terjaring OTT tidak otomatis berarti seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana. KPK masih menempatkan pemeriksaan awal sebagai tahap untuk menguji keterangan para pihak, mencocokkan dengan barang bukti, serta mengurai peran masing-masing orang dalam dugaan tindak pidana.
Hingga saat ini, KPK belum membeberkan secara rinci bagaimana peran Adrianto dalam konstruksi perkara, termasuk apakah yang bersangkutan diduga sebagai pihak pemberi, perantara, atau memiliki posisi lain dalam rangkaian peristiwa yang sedang diselidiki.
Dalam OTT ini, penyidik juga menemukan sejumlah uang tunai yang diduga menjadi barang bukti. KPK menyebut uang tersebut terdiri dari mata uang rupiah dan valuta asing, yang ditemukan dalam beberapa wadah seperti koper, kardus, dan boks.
Nilainya disebut mencapai ratusan miliar rupiah. Namun, KPK masih melakukan penghitungan serta verifikasi terhadap uang yang disita, karena proses audit jumlah dan penelusuran rincian sangat menentukan untuk tahap pembuktian berikutnya.
Temuan uang dalam operasi semacam ini biasanya menjadi pemicu utama untuk menelusuri asal-usul dana, konteks pemberian, serta pihak yang diduga menerima dan menyerahkan. Dari sisi penyidikan, detail pencatatan dan konsistensi keterangan akan diuji terhadap bukti fisik yang diamankan.
Setelah OTT dilakukan, KPK memiliki waktu sesuai ketentuan untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap pihak-pihak yang diamankan sebelum menentukan langkah hukum lanjutan. Dalam pemeriksaan, penyidik akan mencocokkan keterangan para pihak dengan barang bukti yang ditemukan, termasuk menilai apakah hubungan antara proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor dengan pihak-pihak yang diamankan dapat dibuktikan.
KPK juga menyebut ada pihak lain yang turut diamankan dalam operasi tersebut. Pemeriksaan diarahkan untuk mengurai konstruksi dugaan tindak pidana dan melihat peran masing-masing orang, mulai dari pihak yang memegang kendali proses pertanahan hingga pihak dari sektor properti yang berhubungan dengan pengurusan HGB.
Publik menunggu penjelasan resmi dari KPK mengenai HGB mana yang sedang diurus, nilai transaksi atau dugaan suap yang terlibat, serta bagaimana keterkaitan antara pejabat ATR/BPN dan pihak perusahaan dalam perkara ini.






Tidak ada komentar