RUU Perampasan Aset, Mahfud MD: PDIP Setuju tapi Aparat Jangan Dipakai Memeras

5 menit membaca View : 7
Abdul Halim
Hukum & Kriminal, News - 03 Sep 2026

INFOSENTULCITY.ID – Pembahasan RUU Perampasan Aset kembali menguat setelah DPR dan pemerintah menargetkan aturan ini selesai pada akhir 2026. Di tengah dorongan pengesahan, muncul perhatian serius terhadap risiko penyalahgunaan kewenangan aparat, terutama jika mekanisme pengawasan tidak berjalan ketat. Kekhawatiran itu disampaikan Mahfud MD saat menceritakan hasil pembicaraannya dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, dengan fokus pada integritas aparat penegak hukum.

Mahfud menegaskan, PDIP pada prinsipnya tidak menolak RUU tersebut. Namun, Megawati disebut mengingatkan agar kewenangan besar yang akan dimiliki aparat tidak berubah menjadi alat tekanan terhadap masyarakat. Pernyataan Mahfud ini menjadi sorotan karena RUU perampasan aset akan memberi dasar hukum yang lebih kuat bagi negara untuk mengambil aset yang berkaitan dengan tindak pidana, termasuk kasus korupsi.

Mahfud MD: PDIP Setuju RUU Perampasan Aset, tapi soal integritas aparat

Dalam penjelasannya, Mahfud menyampaikan bahwa kekhawatiran Megawati bukan berarti penolakan terhadap substansi RUU. Yang ditekankan adalah kesiapan, integritas, dan pembenahan aparat penegak hukum yang akan menjalankan aturan baru tersebut. Menurut Mahfud, Megawati meminta agar kepolisian dan kejaksaan dibenahi terlebih dahulu agar penggunaan kewenangan tidak “melenceng” dari tujuan penegakan hukum.

Mahfud juga menegaskan bahwa sikap PDIP dalam pembahasan RUU perampasan aset bersifat jelas, yaitu tidak menolak regulasinya. Tetapi, ada catatan penting yang mengiringi dukungan tersebut, yakni aparat harus dibenahi agar kewenangan yang lahir dari undang-undang tidak berujung pada pemerasan atau tindakan sewenang-wenang. Friksi semacam ini lazim muncul ketika negara memperluas instrumen untuk merampas aset, karena ruang diskresi aparat biasanya akan lebih besar dan membutuhkan sistem kontrol yang lebih rapat.

Pengawasan menjadi kunci, karena kewenangan perampasan aset berpotensi disalahgunakan

Secara logika kebijakan, perampasan aset membutuhkan dasar prosedural yang tegas, mulai dari standar pembuktian, mekanisme penelusuran aset, sampai tahap eksekusi dan pengelolaan hasil rampasan. Semakin luas mandat yang diberikan, semakin penting pula adanya pagar hukum dan pengawasan internal maupun eksternal. Kekhawatiran Megawati yang disampaikan Mahfud mencerminkan isu klasik dalam penegakan hukum, yaitu bagaimana memastikan kewenangan yang besar tidak berubah menjadi alat tekanan terhadap pihak yang lemah secara posisi sosial atau ekonomi.

Dalam konteks itu, pembenahan aparat bukan sekadar slogan, melainkan syarat agar RUU perampasan aset tidak menimbulkan efek samping. Misalnya, bila pengawasan terhadap proses penyelidikan, penetapan, dan pengajuan permohonan perampasan tidak memadai, potensi konflik kepentingan atau penyalahgunaan prosedur bisa meningkat. Karena itu, gagasan bahwa polisi dan jaksa perlu dibenahi dipahami sebagai upaya mencegah penyimpangan sejak tahap awal, bukan hanya saat proses hukum sudah berjalan.

Urutan pembenahan aparat, Mahfud menilai bisa berjalan bersamaan dengan pengesahan UU

Menariknya, Mahfud menyampaikan pandangan mengenai urutan pembenahan. Ia menilai, pembenahan aparat penegak hukum tidak harus menunggu hingga undang-undang perampasan aset disahkan. Menurutnya, penguatan integritas aparat sebenarnya sudah bisa dikerjakan bersamaan dengan proses legislasi. Pendekatan ini penting karena menutup celah waktu, sekaligus memastikan ketika aturan baru mulai berlaku, aparat sudah lebih siap secara tata kelola.

Dengan cara pandang seperti ini, pembenahan tidak berhenti pada penyesuaian internal, melainkan juga perlu diiringi dengan kepastian prosedur dan transparansi proses. Tujuannya agar masyarakat memahami batas kewenangan yang digunakan, serta mengetahui jalur koreksi bila terjadi pelanggaran. Dalam praktiknya, sistem yang baik akan meminimalkan “ketidakpastian” yang sering dimanfaatkan untuk tindakan tidak semestinya.

DPR targetkan RUU Perampasan Aset diketok 15 Desember 2026

Di sisi parlemen, DPR telah menetapkan target waktu penyelesaian RUU Perampasan Aset. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pembahasan ditargetkan berakhir dan dibawa ke rapat paripurna pada 15 Desember 2026. Ia menegaskan adanya batas waktu paling lambat untuk mengetok rancangan tersebut di paripurna pada tanggal tersebut.

Komitmen itu juga tercermin dalam dokumen tertulis setelah pimpinan DPR menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Artinya, proses legislasi tidak hanya berjalan di ruang rapat, tetapi juga mendapat masukan dari pihak masyarakat yang menaruh perhatian pada arah kebijakan perampasan aset. Bagi publik, kejelasan tenggat waktu penting agar pembahasan tidak menggantung dan publik bisa mengikuti tahapan penyusunan secara lebih terarah.

Aset hasil tindak pidana jadi sasaran, termasuk korupsi, namun perlu selaras KUHP dan KUHAP

RUU Perampasan Aset diarahkan untuk memberi dasar hukum yang lebih kuat bagi negara dalam mengambil aset yang berasal dari tindak pidana. Dalam penjelasan Dasco, aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi menjadi salah satu fokus yang akan diatur. Dengan kata lain, regulasi ini diharapkan memperkuat upaya pemulihan kerugian negara, bukan hanya mengejar pelaku, tetapi juga menutup peluang pelaku menikmati hasil kejahatan.

Meski demikian, pembahasan belum berhenti pada satu tahap. Sejumlah ketentuan disebut masih perlu diselaraskan dengan KUHP dan KUHAP yang baru disahkan. DPR juga membuka ruang untuk menerima masukan dari pakar maupun masyarakat sebelum pembahasan final. Tahap penyesuaian dengan aturan pidana dan acara pidana yang berlaku merupakan pekerjaan teknis yang menentukan kualitas penerapan, karena perampasan aset harus berjalan selaras dengan prosedur hukum yang sudah ada agar tidak menimbulkan sengketa baru.

Perampasan aset harus tepat sasaran, jangan sampai jadi alat kekuasaan

Semangat kebijakan perampasan aset pada dasarnya selaras dengan kebutuhan negara untuk menertibkan aset hasil tindak pidana. Namun, kekhawatiran yang mengiringi pembahasan menunjukkan bahwa keberhasilan RUU tidak hanya ditentukan oleh niat, melainkan juga oleh desain pengawasan dan tata kelola. Ketika kewenangan diperbesar, ruang untuk penyalahgunaan juga bisa bertambah bila kontrol tidak kuat.

Karena itu, perhatian PDIP yang disampaikan Mahfud dapat dibaca sebagai pengingat agar RUU perampasan aset tidak hanya mengejar percepatan legislasi, tetapi juga memastikan kualitas implementasi. Pengawasan yang konsisten, standar proses yang jelas, dan pembenahan aparat yang nyata akan menjadi penentu apakah undang-undang ini benar-benar memperkuat penegakan hukum, atau justru menimbulkan persoalan baru di lapangan.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x