
INFOSENTULCITY.ID – Tim Reserse Mobilitas Polsek Cileungsi, Polres Bogor, menggagalkan peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Bogor. Dalam operasi yang digelar pada Rabu malam, 23 September 2026, polisi mengamankan seorang tersangka pria berikut puluhan paket obat terlarang yang disimpan di sebuah kontrakan di Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri.

Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari penyelidikan beberapa hari sebelum penindakan. Berdasarkan informasi awal, pelaku diduga menyimpan stok obat keras tanpa izin edar, lalu memasarkan kepada pembeli melalui media sosial. Saat penggeledahan sekitar pukul 21.00 WIB, petugas tidak menemukan senjata airsoft gun yang sempat menjadi fokus pencarian, namun justru menemukan barang bukti obat dalam jumlah besar.
Operasi dimulai ketika tim melakukan penggeledahan ke lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan. Di dalam kontrakan, petugas menemukan obat-obatan terlarang yang disembunyikan di beberapa titik dalam kamar pelaku. Temuan itu kemudian dikembangkan melalui pemeriksaan awal terhadap tersangka.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui telah memasarkan obat keras tersebut lewat platform digital. Ia menyasar calon pembeli dari berbagai kalangan, terutama remaja dan dewasa muda di Cileungsi serta wilayah sekitar. Pengakuan itu menjadi dasar bagi polisi untuk menelusuri pola penjualan dan rantai suplai yang digunakan pelaku.

Polisi mencatat, total barang bukti yang diamankan mencapai 962 butir obat terlarang dari berbagai jenis. Adapun rincian obat yang ditemukan meliputi Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer, dan Alprazolam yang dikemas dalam bentuk pil.
Jenis-jenis obat tersebut termasuk kategori obat keras yang secara aturan hanya boleh dijual melalui prosedur tertentu, termasuk penggunaan resep dokter. Dalam kasus ini, pelaku justru menjualnya secara bebas melalui media sosial tanpa kelengkapan izin edar yang semestinya.
Selain obat, petugas juga menyita tiga unit telepon genggam yang dipakai untuk berkomunikasi dengan pembeli. Perangkat-perangkat tersebut menjadi barang bukti penting untuk memetakan percakapan, pola transaksi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Polisi turut mengamankan sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan obat ilegal. Penemuan uang tunai ini biasanya memperkuat dugaan bahwa penjualan tidak bersifat percobaan, melainkan telah berjalan selama periode tertentu.
Dalam pemeriksaan lanjutan, tersangka mengaku memperoleh pasokan obat dari jaringan yang lebih besar di wilayah Jatisampurna, Bekasi. Pengakuan tersebut sejalan dengan pola kasus-kasus serupa yang pernah diungkap di wilayah sekitar, di mana titik suplai terbesar untuk area Bogor Timur disebut berada di Jalan Cempaka, Jatisampurna.
Modus yang dipakai juga menunjukkan kemiripan, yaitu penyimpanan stok di satu lokasi, lalu penjualan melalui kanal digital. Dengan cara ini, pelaku dapat menjangkau lebih luas tanpa harus bertemu langsung dalam jumlah besar, sehingga pengawasan menjadi lebih menantang bagi aparat.
Kompol Edison menegaskan bahwa operasi tersebut bagian dari upaya pemberantasan obat-obatan terlarang yang dilakukan Polsek Cileungsi. Ia menyatakan pihaknya tidak akan memberi toleransi bagi siapa pun yang terlibat, baik sebagai pengedar maupun bandar, dan penindakan akan diproses sesuai ketentuan hukum.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bogor untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dalam penanganan perkara, pelaku dijerat dengan pasal terkait peredaran gelap obat-obatan terlarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur penawaran obat tanpa izin edar yang beredar di media sosial. Warga diminta segera melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat terlarang di lingkungan sekitar.
Kasus ini menjadi bagian dari rangkaian operasi yang telah dilakukan sepanjang 2026. Sebelumnya, pada April 2026, Polsek Cileungsi mengungkap jaringan pengedar obat keras dengan penyitaan lebih dari 1.000 butir pil dalam satu hari operasi. Pada September 2026, polisi juga menggagalkan peredaran 1.880 butir obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Bogor dengan mengamankan satu orang pelaku.






Tidak ada komentar