Karhutla, Puan Maharani minta selidiki alih fungsi lahan jadi sawit

4 menit membaca View : 6
Abdul Halim
Hukum & Kriminal, News - 09 Sep 2026

INFOSENTULCITY.ID – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang sudah dipadamkan kerap menyisakan persoalan baru, terutama ketika lahan terdampak kemudian disebut mengalami perubahan fungsi dan ditanami kelapa sawit. Ketua DPR RI Puan Maharani meminta aparat terkait melakukan penyelidikan terhadap lahan yang sebelumnya terdampak karhutla, lalu beralih pemanfaatan menjadi perkebunan sawit.

Permintaan itu muncul setelah adanya informasi bahwa area yang pernah terbakar mengalami alih fungsi, sehingga publik menanti kejelasan status lahan, kronologi kejadian, serta apakah proses perubahan fungsi dilakukan sesuai aturan. Puan menyampaikan hal tersebut seusai mengikuti rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (8/9/2026), menegaskan pihak terkait perlu mengusut rangkaian peristiwa secara menyeluruh.

Permintaan penyelidikan atas lahan bekas karhutla dan perubahan fungsi

Puan Maharani menyoroti adanya perubahan penggunaan lahan setelah karhutla, yang menurutnya perlu ditelusuri lebih jauh. Sorotan ini wajar muncul karena perubahan fungsi yang terjadi tidak lama setelah kebakaran dapat menimbulkan pertanyaan mengenai hubungan waktu, penguasaan lahan, dan dasar hukum pemanfaatan.

Namun, Puan juga menekankan bahwa dugaan pelanggaran tidak bisa berhenti pada asumsi. Penyelidikan diperlukan untuk memeriksa kronologi secara lengkap, mulai dari kapan kebakaran terjadi, kondisi lahan sebelum api meluas, hingga siapa pihak yang menguasai atau mengelola area tersebut.

Dalam proses pemeriksaan, aparat perlu menelusuri apakah ada izin pemanfaatan yang mendasari perubahan fungsi, serta kapan penanaman kelapa sawit dilakukan. Detail semacam ini penting agar hasil penyelidikan tidak berhenti pada pernyataan umum, melainkan mengarah pada fakta yang bisa dipertanggungjawabkan.

Apakah kebakaran menjadi “jembatan” alih fungsi lahan?

Persoalan karhutla selama ini tidak hanya berhenti pada kerusakan lingkungan, tetapi juga berdampak pada kualitas udara yang memburuk, gangguan kesehatan, gangguan aktivitas penerbangan, hingga kerugian ekonomi. Karena itu, lahan pascakebakaran juga menjadi bagian yang tidak kalah penting untuk dipantau.

Ketika lahan bekas karhutla kemudian dimanfaatkan lagi, pemerintah perlu memastikan pemanfaatan tersebut berjalan sesuai ketentuan. Pemeriksaan juga dibutuhkan bila ada indikasi bahwa kebakaran terjadi lebih dulu, sementara perubahan fungsi muncul belakangan, sehingga publik tidak kemudian membentuk persepsi bahwa kebakaran justru dimanfaatkan sebagai jalan untuk mengubah penggunaan lahan.

Di sisi lain, bila ternyata perubahan fungsi memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak berkaitan dengan penyebab kebakaran, informasi tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka. Transparansi semacam ini dapat meredam tuduhan tanpa dasar sekaligus menjaga kepercayaan publik pada proses penegakan aturan.

Peran DPR dalam pengawasan penanganan karhutla

Puan menyebut DPR memiliki tim yang bertugas melakukan pengawasan terhadap penanganan karhutla dan bencana. Pengawasan ini ditujukan agar langkah pemerintah tidak berhenti pada pemadaman api, melainkan mencakup rangkaian penanganan yang lebih luas.

Penanganan karhutla idealnya mencakup pencegahan, penindakan terhadap pelanggaran, pemulihan lingkungan, serta pengawasan kondisi lahan setelah kebakaran. Dengan pengawasan yang menyeluruh, evaluasi bisa dilakukan untuk melihat apakah respons di lapangan sudah sesuai standar, termasuk bagaimana pengendalian dan pemantauan dilakukan sampai fase pascakebakaran.

Karhutla kembali menjadi perhatian serius di sejumlah wilayah Sumatra dan Kalimantan. Pemerintah terus memantau faktor-faktor seperti luas area yang terbakar, jumlah titik panas, kondisi cuaca, hingga tingkat kekeringan. Pada saat yang sama, penegakan hukum juga menjadi perhatian karena pelanggaran dapat memperpanjang dampak kebakaran dan menghambat pemulihan.

Publik menunggu kejelasan status lahan dan kronologi

Pernyataan Puan menempatkan aparat pada posisi penting untuk menjelaskan kondisi lahan yang dimaksud. Publik membutuhkan jawaban yang lebih lengkap, mulai dari lokasi, status lahan, urutan kejadian karhutla, hingga proses penanaman kelapa sawit yang disebut terjadi setelah api padam.

Tanpa penyelidikan yang transparan, kemunculan lahan bekas karhutla yang kemudian berubah fungsi akan terus memunculkan pertanyaan. Situasi ini juga terjadi ketika pemerintah menghadapi tantangan ganda, yaitu mengendalikan karhutla sekaligus menjaga kawasan hutan dan lahan dari kerusakan yang lebih luas.

Karena itu, fokus penanganan karhutla tidak cukup diukur dari seberapa cepat titik api dipadamkan. Pertanyaan yang lebih besar adalah apa yang terjadi pada lahan setelah kebakaran, apakah lahan dipulihkan dan dikembalikan sesuai fungsi sebelumnya, atau justru berubah menjadi area dengan fungsi baru.

Dalam konteks inilah permintaan penyelidikan menjadi krusial. Proses pemeriksaan diharapkan tidak hanya mencari pihak yang dapat disalahkan, tetapi juga memastikan tidak ada celah yang memungkinkan kebakaran hutan dan lahan diikuti perubahan penggunaan lahan secara tidak semestinya.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x