Perpanjangan SIM Keliling Polres Bogor di Cileungsi, 15 September 2026

3 menit membaca View : 9
Abdul Halim
Hukum & Kriminal, News - 15 Sep 2026

INFOSENTULCITY.ID – Bagi warga Kabupaten Bogor yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya tinggal menghitung hari, layanan SIM Keliling Polres Bogor pada Selasa, 15 September 2026 bisa jadi pilihan. Layanan ini melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, sehingga pemohon perlu memastikan dokumen yang dibawa sesuai ketentuan dan SIM yang akan diperpanjang masih berada dalam masa berlaku.

Jika masa berlaku SIM sudah habis, mekanisme perpanjangan tidak bisa dilakukan melalui layanan SIM Keliling. Prosesnya akan mengarah pada penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga warga disarankan tidak menunggu sampai tenggat berakhir.

Jadwal SIM Keliling Polres Bogor di Mall CTC Cileungsi

Untuk jadwal pada Selasa (15/9/2026), layanan SIM Keliling Polres Bogor berlokasi di Mall CTC Cileungsi. Pelayanan dimulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, dengan fokus pada perpanjangan SIM A dan SIM C.

Karena jam layanan hanya berlangsung pada rentang waktu tersebut, pemohon disarankan datang lebih awal agar proses administrasi dan verifikasi dokumen berjalan lancar. Bagi yang memiliki aktivitas padat, penjadwalan waktu keberangkatan perlu disesuaikan dengan jam operasional agar tidak melewati batas akhir pelayanan.

Biaya perpanjangan SIM A dan SIM C

Besaran biaya perpanjangan SIM mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Kepolisian Negara Republik Indonesia. Untuk perpanjangan SIM A, biaya yang dikenakan sebesar Rp80.000. Sementara untuk perpanjangan SIM C biayanya Rp75.000.

Biaya tersebut merupakan biaya penerbitan perpanjangan SIM. Namun, pemohon juga perlu memperhitungkan kemungkinan biaya lain yang mungkin timbul, seperti pemeriksaan kesehatan atau tes psikologi, apabila penyedia layanan terkait menetapkannya sesuai kebutuhan pemeriksaan.

Syarat perpanjangan SIM A dan SIM C yang harus dibawa

Supaya proses di lokasi berjalan efektif, pemohon perlu menyiapkan dokumen persyaratan sebelum berangkat. Beberapa berkas yang harus dibawa antara lain KTP asli dan fotokopi, SIM asli yang masih berlaku, hasil tes psikologi SIM, serta surat keterangan sehat.

Selain menyiapkan berkas fisik, pemohon juga sebaiknya mengecek ulang masa berlaku SIM sejak awal. Perpanjangan yang dilakukan sebelum masa berlaku berakhir akan menghindarkan pemohon dari skenario yang mengharuskan penerbitan SIM baru, yang tentu memiliki alur berbeda dibanding proses perpanjangan.

Perpanjangan lebih cepat, hindari proses SIM baru

Perbedaan penting yang perlu dipahami adalah status masa berlaku SIM. Layanan SIM Keliling hanya bisa digunakan untuk perpanjangan, sehingga ketika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon tidak dapat meneruskan dengan mekanisme perpanjangan di layanan tersebut.

Dalam kondisi itu, pemohon akan diproses melalui mekanisme penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, warga yang ingin memperpanjang SIM sebaiknya menargetkan kedatangan ke lokasi layanan pada jadwal yang sudah ditentukan, bukan menunggu sampai mendekati atau melewati batas akhir masa berlaku.

Tips persiapan sebelum datang ke lokasi layanan

Agar tidak mengganggu rencana perjalanan, pemohon bisa menyiapkan berkas dari rumah dan memastikan semuanya sesuai. KTP asli dan fotokopi, SIM asli, hasil tes psikologi SIM, serta surat keterangan sehat perlu dibawa dalam kondisi lengkap, karena kekurangan satu dokumen dapat menghambat proses administrasi.

Waktu pelayanan yang terbatas juga membuat pemohon sebaiknya memperhitungkan waktu antrean dan verifikasi. Dengan persiapan yang rapi, proses perpanjangan SIM A atau SIM C di SIM Keliling Polres Bogor di Mall CTC Cileungsi dapat berjalan lebih tertib sesuai jadwal yang ditetapkan.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x