Perpanjang SIM A dan C di SIM Keliling Polres Bogor, Jumat 25 September 2026

3 menit membaca View : 8
Abdul Halim
Hukum & Kriminal, News - 24 Sep 2026

INFOSENTULCITY.ID – Warga Kabupaten Bogor yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau SIM C akan segera berakhir dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling Polres Bogor pada Jumat, 25 September 2026. Layanan ini beroperasi di Mall CTC Cileungsi dan berlangsung mulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB, memberi kemudahan agar perpanjangan tidak harus dilakukan langsung ke kantor Satpas.

SIM Keliling tersebut ditujukan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum melewati masa berlaku. Prosesnya mengikuti alur layanan perpanjangan, termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi, sehingga pemohon perlu datang lebih awal karena waktu operasional terbatas. Adapun bagi yang SIM-nya sudah kedaluwarsa, layanan ini tidak berlaku dan harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru sesuai ketentuan.

Jadwal SIM Keliling Polres Bogor di Cileungsi

Untuk hari pelaksanaan, petugas menempatkan layanan di Mall CTC Cileungsi pada Jumat, 25 September 2026. Jam layanan ditetapkan dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Bagi warga yang berencana mengurus perpanjangan, jadwal ini penting karena layanan bergerak sesuai waktu yang disediakan, bukan menunggu antrean panjang di luar jam operasional.

Keputusan memilih lokasi mal juga memudahkan masyarakat yang kesehariannya berada di kawasan tersebut. Namun, tetap ada konsekuensi praktis, yaitu pemohon perlu menyesuaikan waktu berangkat dari rumah agar tidak terburu-buru saat mendekati batas akhir layanan. Datang lebih awal menjadi strategi yang realistis untuk menghindari gangguan akibat antrean atau pemeriksaan tambahan.

Siapa yang bisa mengurus dan siapa yang tidak

Ketentuan layanan SIM Keliling Polres Bogor menegaskan bahwa fasilitas ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum lewat masa berlaku. Dengan kata lain, warga yang SIM-nya sudah habis masa berlakunya tidak dapat menggunakan layanan ini untuk perpanjangan.

Jika masa berlaku SIM sudah berakhir, pemohon harus menjalani mekanisme penerbitan SIM baru. Perbedaan ini berpengaruh pada persiapan dokumen dan tahapan pemeriksaan, sehingga masyarakat perlu memeriksa tanggal kedaluwarsa yang tercantum pada kartu SIM sebelum memutuskan datang.

Biaya perpanjangan SIM A dan SIM C

Selain jadwal dan lokasi, warga juga perlu menyiapkan biaya administrasi perpanjangan SIM. Tarif perpanjangan mengacu ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang merujuk pada PP Nomor 60 Tahun 2016. Untuk SIM A, biaya perpanjangannya sebesar Rp80.000, sedangkan untuk SIM C sebesar Rp75.000.

Biaya yang disebutkan merupakan tarif penerbitan perpanjangan SIM. Sementara itu, pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi dapat dikenakan secara terpisah sesuai penyedia layanan. Artinya, pemohon sebaiknya menyiapkan dana lebih agar tidak terhambat di tengah proses karena ada komponen pemeriksaan yang tidak masuk dalam tarif penerbitan.

Syarat perpanjangan SIM Keliling yang harus dibawa

Agar proses berjalan lancar saat mendatangi layanan di Mall CTC Cileungsi, pemohon dianjurkan menyiapkan dokumen sejak awal. Persyaratan yang perlu dipenuhi meliputi:

  • Membawa KTP asli beserta fotokopinya.
  • Membawa SIM asli yang masih berlaku.
  • Mengikuti tes psikologi SIM.
  • Membawa surat keterangan sehat.

Kelengkapan berkas menjadi faktor penentu karena petugas layanan akan memeriksa dokumen sebelum tahap-tahap pemeriksaan lanjutan. Bagi warga yang baru menyiapkan fotokopi atau surat keterangan sehat di lokasi, risiko keterlambatan bisa meningkat mengingat layanan hanya berlangsung sampai pukul 12.00 WIB.

Dampak bagi warga Kabupaten Bogor dan cara memaksimalkan layanan

Bagi masyarakat Kabupaten Bogor, keberadaan SIM Keliling memberi alternatif yang lebih praktis terutama bagi yang kesulitan mengatur waktu untuk datang ke kantor Satpas. Proses di lokasi yang sudah ditentukan membantu mengurangi kebutuhan mobilisasi jarak jauh, sekaligus memberi kepastian jadwal layanan yang bisa disesuaikan dengan aktivitas harian.

Meski demikian, pilihan ini tetap menuntut ketelitian. Pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi biasanya memerlukan waktu, jadi pemohon yang datang mepet jam akhir berpotensi tidak selesai sebelum layanan ditutup. Dengan memeriksa masa berlaku SIM, menyiapkan KTP, fotokopi, SIM asli, surat keterangan sehat, serta siap mengikuti tes psikologi, warga dapat memaksimalkan peluang proses perpanjangan selesai sesuai alur layanan di SIM Keliling.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x