
INFOSENTULCITY.ID – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan setelah sejumlah pihak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Permohonan itu dipersoalkan karena menyasar syarat pendidikan Gibran pada proses pencalonan saat Pilpres 2024, sekaligus meminta MK mendiskualifikasi yang bersangkutan sebagai calon wakil presiden.

Langkah hukum ini kemudian memicu respons dari Aliansi Gerakan Indonesia Berani (Gibran) yang dipimpin Reyhan Restuansyah. Pihaknya menilai gugatan diajukan kembali hampir dua tahun setelah Pilpres 2024 berlangsung dan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran berjalan cukup lama.
Gugatan yang masuk ke MK merupakan bagian dari perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan aspek persyaratan pendidikan Gibran saat proses pencalonan pada Pilpres 2024.
Selain menyoroti syarat pendidikan, permohonan tersebut juga turut mempertanyakan sejumlah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berkaitan dengan pencalonan dan hasil Pilpres 2024. Secara permintaan, para pemohon meminta agar MK mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden.

Reyhan Restuansyah menilai langkah itu tidak sejalan dengan tahapan konstitusional yang telah ditempuh. Menurutnya, hasil Pemilu 2024 telah diproses melalui mekanisme yang tersedia, termasuk melalui MK, dan karenanya tidak semestinya dipersoalkan ulang dalam waktu yang dinilai terlambat.
Salah satu fokus yang disoroti Aliansi Gibran adalah waktu pengajuan gugatan. Reyhan mempertanyakan alasan persoalan yang dipersoalkan kembali dibawa ke MK setelah Pilpres 2024 selesai, sementara pemerintahan Prabowo-Gibran telah berjalan hampir dua tahun.
Reyhan juga menempatkan pertanyaan itu pada konteks kapasitas pemohon yang dinilai memahami hukum tata negara dan mekanisme penyelesaian sengketa pemilu. Ia menegaskan bahwa hasil Pemilu 2024 telah sah menurut pandangan konstitusional, sehingga gugatan yang muncul belakangan dianggap janggal oleh pihaknya.
Dalam pandangan Aliansi Gibran, perbedaan waktu antara putusan dan pengajuan kembali perkara menjadi ruang untuk menilai adanya agenda lain di balik gugatan. Pernyataan Reyhan menyebut adanya kemungkinan unsur pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran, meski ia juga tidak menguraikan bukti spesifik dalam keterangannya.
Selain respons dari kubu pendukung, terdapat pula penilaian dari pemerhati hukum pidana Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Saputra Hasibuan. Ia menyatakan bahwa gugatan tersebut berpeluang ditolak apabila tujuan akhirnya adalah membatalkan posisi Gibran sebagai Wakil Presiden.
Edi menilai hasil Pilpres 2024 telah diputus MK pada 22 April 2024 dan putusan tersebut bersifat final. Jika merujuk pada karakter putusan yang telah final, maka upaya untuk membuka kembali status yang sudah diputus akan menghadapi tantangan hukum yang tidak sederhana.
Dalam kerangka ini, pemohon memang menggunakan jalur konstitusional dengan mengajukan perkara ke MK. Namun, isu yang dipersoalkan terkait persyaratan pencalonan juga memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana perkara semacam ini dapat berdampak pada status hasil pemilu yang sebelumnya telah diputus.
Reyhan juga mengaitkan gugatan dengan keberlangsungan pemerintahan Prabowo-Gibran. Ia mempertanyakan apakah proses hukum tersebut berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan yang saat ini sedang berjalan, termasuk program pembangunan ekonomi.
Dalam narasi Aliansi Gibran, gugatan tidak hanya dibaca sebagai persoalan hukum semata, tetapi juga mulai diposisikan sebagai isu yang bisa berdampak pada stabilitas politik. Meski demikian, sampai saat ini tidak ada pernyataan atau bukti yang secara konkret menunjukkan bahwa gugatan memang dirancang untuk menjatuhkan pemerintahan.
Yang terkonfirmasi, setidaknya secara faktual, adalah adanya gugatan yang diajukan ke MK, adanya tuntutan diskualifikasi terhadap Gibran, serta respons keras dari pihak pendukung yang menilai proses ini sarat kepentingan politik.
Gugatan terhadap Gibran muncul di tengah dinamika politik nasional yang ramai. Perbincangan publik tidak hanya berkisar pada arah pemerintahan Prabowo-Gibran, tetapi juga menyentuh pembahasan masa depan politik menuju 2029 serta posisi partai dan kelompok pendukung pemerintah.
Dalam situasi seperti ini, perkara yang menyangkut tokoh kunci pemerintahan cenderung mendapat perhatian lebih luas karena berkaitan dengan legitimasi proses politik. Bagi pihak penggugat, persoalan yang dipermasalahkan berpusat pada syarat pencalonan Gibran. Sementara bagi Aliansi Gibran, kemunculan gugatan hampir dua tahun setelah Pilpres 2024 dinilai mengandung kejanggalan dari sisi waktu.
Proses pemeriksaan di MK menjadi penentu arah perkara selanjutnya. Apakah permohonan akan diproses lebih jauh atau kandas dalam tahap tertentu, akan sangat menentukan apakah isu syarat pencalonan itu benar-benar dapat berujung pada permintaan diskualifikasi yang diajukan.






Tidak ada komentar