Perpanjangan SIM A dan SIM C di Bogor lewat SIM Keliling 26 Oktober 2026

4 menit membaca View : 15
Abdul Halim
Hukum & Kriminal, News - 25 Okt 2026

Layanan SIM Keliling Polresta Bogor Kota akan hadir untuk membantu warga yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C pada Senin, 26 Oktober 2026. Layanan ini beroperasi di dua titik di Kota Bogor, yakni Mall BTM dan Plaza Jambu 2, mulai pukul 08.00 sampai 13.00 WIB.

Program ini ditujukan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya segera berakhir, agar proses perpanjangan bisa dilakukan lebih praktis tanpa harus menunggu jadwal layanan tertentu di tempat resmi. Mekanismenya mengharuskan pemohon datang membawa dokumen yang disyaratkan, termasuk hasil pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi, karena SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih berlaku, bukan penerbitan SIM baru.

Lokasi dan jam layanan SIM Keliling Polresta Bogor Kota

Bagi warga Kota Bogor yang ingin mengurus perpanjangan SIM, ada dua lokasi yang bisa dipilih sesuai akses dan kemudahan. Layanan SIM Keliling dibuka di Mall BTM dan Plaza Jambu 2, keduanya berada di wilayah Kota Bogor. Jam layanan berlangsung selama lima jam, dari pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, pada hari yang sama, yaitu Senin, 26 Oktober 2026.

Dengan dua titik layanan, pemohon dapat menyesuaikan pilihan berdasarkan letak domisili atau rute perjalanan. Bagi pekerja yang menggunakan kendaraan pribadi untuk aktivitas harian, rentang waktu siang ini memudahkan pengurusan tanpa harus mengambil waktu terlalu panjang dari jadwal kerja. Namun, karena layanan hanya berjalan sampai pukul 13.00 WIB, pemohon perlu memperhitungkan waktu antre dan proses verifikasi dokumen.

SIM Keliling hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C

Ketentuan yang perlu diperhatikan sebelum datang adalah status SIM yang akan diperpanjang. SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan perpanjangan SIM C yang masih berlaku. Artinya, layanan ini tidak diperuntukkan bagi pemohon yang SIM-nya sudah habis masa berlakunya.

Jika masa berlaku SIM sudah lewat, pemiliknya tidak bisa menggunakan layanan SIM Keliling untuk mengurus perpanjangan. Pemohon harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru melalui Satpas sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, langkah awal yang paling relevan adalah memeriksa tanggal kedaluwarsa pada kartu SIM sebelum merencanakan kunjungan.

Syarat perpanjangan SIM A dan SIM C yang harus dibawa

Untuk menghindari bolak-balik, pemohon perlu menyiapkan dokumen yang digunakan untuk verifikasi petugas. Persyaratan yang disebutkan meliputi KTP asli yang masih berlaku, fotokopi KTP, SIM asli yang masih aktif, serta fotokopi SIM.

Selain identitas dan dokumen SIM, pemohon juga harus membawa bukti pemeriksaan kesehatan dan bukti tes psikologi. Dua komponen ini menjadi bagian penting karena perpanjangan SIM memerlukan penilaian kelayakan, bukan sekadar pengecekan masa berlaku. Pastikan dokumen yang dibawa merupakan versi yang diminta, dan data pada identitas sesuai dengan informasi pada SIM.

Biaya perpanjangan SIM A dan SIM C, termasuk rincian PNBP

Selain dokumen, pemohon juga perlu memperhitungkan biaya perpanjangan. Tarif yang tercantum dalam informasi layanan mengacu pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk perpanjangan SIM. Untuk perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp80.000, sedangkan perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000.

Tarif tersebut merupakan biaya PNBP penerbitan perpanjangan SIM dan belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan maupun tes psikologi. Karena itu, total pengeluaran pemohon dapat berbeda tergantung biaya layanan pendukung yang dikenakan, sesuai proses yang harus dilalui sebelum atau pada saat pengajuan.

Dampak bagi warga: lebih cepat, tetapi harus disiplin pada syarat

Keberadaan SIM Keliling di Kota Bogor memberi opsi yang lebih dekat bagi warga yang tidak ingin datang langsung ke tempat layanan resmi. Dengan dua titik lokasi dan jam operasional yang terbatas, warga bisa menyesuaikan rencana pengurusan perpanjangan SIM dengan aktivitas harian, termasuk bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu.

Meski begitu, layanan ini menuntut kesiapan administrasi. Ketika pemohon datang tanpa melengkapi bukti kesehatan atau tes psikologi, proses verifikasi berpotensi tertunda atau pemohon harus mengikuti alur lain. Pemeriksaan status SIM yang masih berlaku juga menjadi penentu, sebab SIM Keliling tidak melayani penerbitan SIM baru, sehingga pemohon yang terlambat masa berlaku perlu menyiapkan prosedur berbeda melalui Satpas.

Dengan jadwal yang spesifik, warga dapat merencanakan pengurusan lebih terukur, mulai dari menyiapkan dokumen identitas dan fotokopi, memastikan SIM masih aktif, hingga menghitung kebutuhan biaya PNBP serta biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x