Peleburan alumunium ilegal di Rumpin Bogor dihentikan polisi

3 menit membaca View : 18
Abdul Halim
Hukum & Kriminal, News - 15 Okt 2026

Anggota kepolisian menghentikan aktivitas peleburan alumunium ilegal di Kampung Rancagaru, Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Tindakan itu dilakukan pada Kamis, 15 Oktober 2026, setelah ada pengaduan masyarakat mengenai dugaan pencemaran udara akibat kegiatan tersebut.

Pengaduan disampaikan melalui Call Center Polri 110, yang kemudian menjadi dasar penelusuran ke lokasi. Di tempat, petugas menemukan proses pembakaran yang menghasilkan asap, serta peralatan yang diduga digunakan untuk melebur material limbah agar lapisan aluminium foilnya bisa diambil.

Asap peleburan memicu pengaduan warga ke Polri 110

Menurut Pawas Polsek Rumpin, AKP Candra Adi Purba, pembakaran limbah alumunium dihentikan karena asap yang ditimbulkan berpotensi mengganggu kesehatan, terutama saluran pernapasan. Selain itu, aktivitas pembakaran juga dinilai membawa risiko kebakaran di lingkungan sekitar, mengingat bahan yang dibakar berada di area permukiman atau dekat fasilitas warga.

Pelaksanaan penindakan berangkat dari respons atas laporan warga yang menilai udara di sekitar lokasi peleburan tidak normal. Dalam kondisi seperti ini, kepolisian biasanya menilai dua aspek sekaligus, yakni dampak kesehatan yang dirasakan masyarakat dan potensi gangguan keselamatan, termasuk risiko api merambat.

Petugas menemukan pekerja, tumpukan sisa, dan tungku

Ketika petugas mendatangi lokasi, ditemukan dua orang yang mengaku sebagai pekerja. Dari pemeriksaan lapangan, petugas juga menemukan tumpukan bekas bungkus permen serta obat-obatan, yang diduga menjadi bahan limbah yang diproses.

Lebih jauh, petugas menemukan tungku yang disinyalir digunakan untuk melebur bungkus permen dan obat. Pada proses itu, aluminium foil diambil lapisan luarnya, sementara sisa pembakaran ditinggalkan di sekitar area kerja. Temuan semacam ini penting karena menunjukkan pola pemanfaatan limbah yang melibatkan pembakaran terbuka, bukan hanya pengolahan sederhana.

Aktivitas berlangsung 4 bulan, lokasi disebut milik Jaenal

Dari keterangan kedua orang yang berada di lokasi, aktivitas pembakaran limbah telah berjalan sekitar empat bulan. Mereka menyebut membakar bekas bungkus permen vitamin C dan obat-obatan untuk mengambil aluminium foilnya, sebuah praktik yang berpotensi menghasilkan emisi berbahaya saat dilakukan tanpa pengendalian.

Kedua pekerja juga mengaku bahwa tempat peleburan tersebut milik seseorang bernama Jaenal yang berasal dari Ciputat, Tangerang. Informasi pemilik ini menjadi bagian dari langkah lanjutan, karena polisi perlu memastikan pihak yang bertanggung jawab atas operasional, termasuk kemungkinan adanya pengaturan atau suplai bahan dari pihak lain.

Dampak lingkungan dan kesehatan dari pembakaran terbuka

Praktik pembakaran terbuka limbah alumunium dapat menghasilkan emisi berupa partikel halus, karbon monoksida (CO), nitrogen oksida, volatile organic compounds (VOC), serta senyawa dioksin dan furan yang berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan. Paparan polutan tersebut tidak hanya memengaruhi kualitas udara saat kejadian, tetapi juga berpotensi meninggalkan jejak pada lingkungan melalui abu dan residu.

Abu dan residu hasil pembakaran juga berpotensi mengandung logam berat yang dapat mencemari tanah, air tanah, dan air permukaan. Bila terjadi dalam jangka panjang, paparan terhadap polutan dapat meningkatkan risiko gangguan paru kronis, infeksi saluran pernapasan (ISPA), hingga kanker. Pada konteks Kampung Rancagaru, dampaknya menjadi relevan karena aktivitas berlangsung di area yang berdekatan dengan warga, sehingga jarak pemaparan harian relatif dekat.

Imbauan pelaporan lewat 110 untuk cegah gangguan kesehatan

AKP Candra Adi Purba mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu kesehatan, keselamatan, maupun ketertiban lingkungan. Laporan dapat disampaikan melalui layanan Call Center Polri 110, agar penindakan bisa dilakukan lebih cepat sebelum dampak kesehatan dan risiko kebakaran meluas.

Bagi warga Kecamatan Rumpin, langkah ini memberi dampak langsung karena penutupan aktivitas peleburan mengurangi paparan asap dan potensi gangguan pernapasan yang sebelumnya dikeluhkan. Selain itu, penghentian pembakaran juga menekan risiko kebakaran yang dapat merembet ke rumah warga atau fasilitas umum di sekitar lokasi.

Petugas menghentikan proses pembakaran limbah alumunium di Kampung Rancagaru, Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, setelah menerima laporan warga melalui Call Center Polri 110.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x