
INFOSENTULCITY.ID – KPK mengamankan Rustian, Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 13 Oktober 2026. Peristiwa tersebut berlangsung di lingkungan BNPB, tepatnya saat penyidik melakukan pengamanan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara korupsi terkait pengadaan barang dan jasa.

Rustian yang menjabat di tingkat pimpinan tinggi madya diduga berkaitan dengan pengadaan yang menggunakan Dana Siap Pakai untuk kebencanaan. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut tim penyidik mengamankan 14 orang, yang meliputi pejabat pembuat komitmen (PPK) serta pihak dari unsur swasta. Semua pihak yang diamankan kemudian menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Rustian memiliki nama lengkap Dr. Rustian, S.Si., Apt., M.Kes. Ia dilantik sebagai Sekretaris Utama BNPB oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto pada 28 Juli 2023. Jabatan Sekretaris Utama berada pada posisi kunci dalam dukungan administrasi dan koordinasi organisasi, termasuk urusan perencanaan, keuangan, hukum, sumber daya manusia, serta urusan umum.
Sebelum memimpin Sekretariat Utama, Rustian tercatat pernah menjabat Direktur Sumber Daya Darurat pada Kedeputian Bidang Penanganan Darurat BNPB. Dalam perjalanan kariernya di BNPB, ia juga pernah memegang peran yang berhubungan dengan administrasi dan dukungan operasional penanggulangan bencana, termasuk pengelolaan logistik dan peralatan.
Ia pernah dilantik menjadi Direktur Peralatan pada Deputi Bidang Logistik dan Peralatan pada Januari 2016. Setelah itu, Rustian juga menduduki jabatan Direktur Pengelolaan Logistik dan Peralatan serta Direktur Dukungan Sumber Daya Darurat. Namun, dalam perkembangan kasus, keterkaitan riwayat jabatan dengan dugaan tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum, bukan otomatis dianggap sebagai keterlibatan.
Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa KPK mengamankan 14 orang dalam OTT di lingkungan BNPB. Selain Rustian selaku pejabat Sekretaris Utama, pihak lain yang diamankan disebut berasal dari kategori pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pihak dari unsur swasta. Saat keterangan awal disampaikan, KPK belum merinci identitas seluruh pihak yang diamankan maupun peran masing-masing dalam konstruksi perkara.
Dalam konteks penegakan hukum, pengamanan dalam OTT merupakan bagian dari proses penyidikan. Status hukum setiap orang tetap mengikuti tahapan pemeriksaan dan pembuktian, sehingga keterlibatan dugaan harus diuji melalui bukti yang ditemukan dan keterangan resmi yang disampaikan penyidik.
KPK menyebut penyelidikan bermula dari dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. Salah satu aspek yang disebut dalam keterangan awal adalah pengadaan yang menggunakan Dana Siap Pakai untuk kebencanaan. Instrumen ini dipakai untuk mendukung kebutuhan penanganan bencana, terutama ketika situasi darurat menuntut respons cepat.
Meski demikian, KPK belum menjelaskan secara lengkap jenis barang atau jasa yang menjadi objek pemeriksaan, bencana yang berkaitan dengan pengadaan tersebut, maupun dugaan penyimpangan yang sedang ditelusuri. Informasi mengenai hubungan setiap orang yang diamankan dengan kegiatan pengadaan yang diperiksa juga belum dipaparkan secara terperinci.
Dengan adanya keterbatasan rincian pada tahap awal, publik perlu membedakan antara fokus pemeriksaan dalam perkara tertentu dengan keseluruhan program dan belanja BNPB. OTT tidak berarti semua aktivitas pengadaan yang dilakukan BNPB dalam periode yang sama otomatis bermasalah, karena pemeriksaan akan menargetkan bagian yang diduga menyalahi ketentuan.
Selain mengamankan 14 orang, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dan logam mulia emas. Budi Prasetyo menyebut penghitungan awal uang tunai yang diamankan mencapai sekitar Rp1,4 miliar. Pada keterangan awal tersebut, KPK juga menyebut adanya emas sebagai bagian dari barang bukti.
Namun, hingga keterangan awal disampaikan, rincian nilai emas dan kaitannya dengan dugaan pengadaan masih belum dijelaskan secara menyeluruh. Secara praktik penyidikan, penyitaan menjadi langkah untuk memudahkan penelusuran alur transaksi. Meski demikian, keberadaan uang dan emas tidak cukup untuk menentukan pihak mana yang menjadi pemilik manfaat tanpa hasil pemeriksaan lanjutan.
KPK masih perlu menjelaskan hubungan barang bukti dengan perkara yang ditangani, termasuk bagaimana transaksi terjadi dan peran masing-masing pihak yang diamankan. Penjelasan tersebut biasanya muncul setelah penyidik mengantongi cukup bukti dan menetapkan konstruksi perkara.
BNPB menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK serta menegaskan pentingnya asas praduga tak bersalah. Lembaga tersebut juga meminta jajarannya tetap menjalankan tugas penanggulangan bencana dan pelayanan kemanusiaan selama proses hukum berlangsung.
Pernyataan itu menjadi perhatian karena pekerjaan BNPB berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat terdampak bencana. Ketika proses hukum berjalan, koordinasi layanan tetap harus berjalan agar penanganan keadaan darurat tidak terhenti hanya karena pemeriksaan terhadap sejumlah pihak di internal lembaga.
Perkembangan perkara selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan KPK dan keterangan resmi yang disampaikan. Publik masih menunggu paparan mengenai konstruksi dugaan perkara, identitas lengkap pihak yang diamankan, serta status hukum masing-masing orang yang terlibat dalam proses penyidikan.






Tidak ada komentar