Pasal 18 ayat (3) PKPU Pencalonan Presiden, Doli Bantah Hasyim di DPR

4 menit membaca View : 11
Abdul Halim
Hukum & Kriminal, News - 12 Okt 2026

INFOSENTULCITY.ID – Jakarta, Senin 12 Oktober 2026, menjadi panggung baru polemik PKPU Nomor 19 Tahun 2023 terkait pencalonan presiden dan wakil presiden. Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mantan Ketua Komisi II DPR, membantah pernyataan mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari soal pembahasan Pasal 18 ayat (3) yang disebut sudah dibicarakan dan disetujui lintas pihak.

Di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Doli menyatakan dokumen yang ia miliki tidak memuat pasal tersebut, tidak dibahas dalam rapat, dan tidak tercantum dalam berkas resmi yang diterima DPR. Ia juga menegaskan klaimnya didukung bahan tertulis, materi paparan, serta rekaman video proses pembahasan, termasuk hasil pengecekan terhadap pihak-pihak yang terlibat penyusunan PKPU.

Polemik pasal selundupan menguat di PKPU pencalonan presiden

Perdebatan ini berangkat dari dugaan adanya “pasal selundupan” dalam aturan pencalonan presiden dan wakil presiden. Pasal 18 ayat (3) menjadi fokus karena dipersoalkan riwayat kemunculannya, apakah benar masuk ke pembahasan sejak awal bersama lembaga terkait atau justru muncul belakangan tanpa jejak dalam dokumen yang diterima DPR.

Dalam situasi seperti ini, perbedaan versi keterangan biasanya tidak berhenti pada soal isi pasal semata. Yang dipertanyakan publik adalah alur administratif, mulai dari rancangan yang diajukan, pengujian, pembahasan di tingkat parlemen, hingga naskah akhir yang ditetapkan. Jika jejak pembahasan tidak konsisten, kepercayaan terhadap proses legislasi teknis bisa ikut dipertanyakan.

Doli menegaskan dokumen Komisi II tidak memuat Pasal 18 ayat (3)

Di hadapan wartawan, Doli menyampaikan bahwa ia memiliki kumpulan bahan yang menurutnya menunjukkan pasal yang dipersoalkan tidak muncul dalam pembahasan yang ia ketahui. Ia menyebut adanya dokumen tertulis, poin-poin yang disampaikan selama proses pembahasan, serta rekaman video, yang menjadi dasar bantahan terhadap pernyataan Hasyim.

Namun, bantahan Doli dalam pernyataannya lebih menekankan pada hasil pemeriksaan dokumen dan rekaman yang ia sebut miliki, tanpa memaparkan satu per satu rincian isi bahan tersebut. Dengan kata lain, publik memperoleh gambaran bahwa Doli telah memeriksa sesuatu, tetapi detail urutan dokumen dan siapa saja pihak yang dikonfirmasi tidak dijabarkan secara menyeluruh dalam paparan hari itu.

Uji publik dan pencocokan dokumen jadi bagian dari penelusuran Doli

Doli juga mengaitkan polemik ini dengan mekanisme uji publik. Ia menyatakan rancangan PKPU semestinya melewati tahap uji publik sebelum dibawa ke DPR untuk konsultasi. Karena itu, ia tidak hanya membatasi pemeriksaan pada berkas yang diterima Komisi II, melainkan juga menelusuri dokumen yang ia peroleh dari peserta uji publik.

Menurut Doli, baik dokumen dari kelompok uji publik maupun dokumen yang ia terima melalui jalur konsultasi tidak mencantumkan ketentuan yang dipersoalkan. Ia mengaku mulai mengumpulkan bahan sejak dugaan pasal selundupan mencuat, lalu melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang terlibat penyusunan PKPU, termasuk mereka yang ikut dalam proses uji publik.

Dalam praktik penyusunan peraturan, perbandingan antarversi dokumen sering menjadi kunci untuk menelusuri kapan suatu ketentuan muncul. Rancangan awal, bahan konsultasi, catatan pembahasan, hingga naskah akhir dapat menunjukkan apakah ada perubahan substansi yang tidak tercermin pada tahap-tahap tertentu. Meski demikian, pernyataan Doli pada kesempatan itu belum merinci urutan peralihan dokumen secara spesifik.

Perbedaan keterangan Doli dan Hasyim mengarah pada soal “riwayat pembahasan”

Inti tarik-menarik keterangan terletak pada rekam jejak pembahasan. Hasyim menyebut Pasal 18 ayat (3) telah dibicarakan dan disetujui dalam rapat lintas lembaga, melibatkan Komisi II DPR, pemerintah, Bawaslu, serta DKPP. Doli, sebaliknya, menyatakan dokumen yang ia terima tidak memuat pasal tersebut, sehingga tidak mendukung klaim bahwa ketentuan itu dibahas bersama.

Pertentangan dua versi ini membuat pertanyaan publik mengarah pada proses, bukan hanya keberadaan norma. Jika satu pihak menegaskan adanya persetujuan bersama, sementara pihak lain mengatakan pasal tidak tercantum dalam dokumen resmi yang diterima DPR, maka ruang pembuktian akan bertumpu pada kelengkapan arsip rapat, versi dokumen yang beredar pada tiap tahap, serta konsistensi antara bahan uji publik dan naskah akhir.

Dampak bagi warga dan tahapan pencalonan presiden

Bagi masyarakat, polemik seperti ini tidak berhenti di ruang sidang. PKPU yang mengatur pencalonan presiden dan wakil presiden berpengaruh pada tahapan administrasi, termasuk bagaimana aturan diterjemahkan dalam proses pencalonan. Jika norma tertentu diperdebatkan terkait riwayat pembahasannya, konsekuensinya bisa menyentuh kepastian hukum yang dibutuhkan peserta dan pemangku kepentingan menjelang tahapan berikutnya.

Paling dekat, ketidakjelasan soal asal-usul suatu ketentuan dapat memicu kebutuhan penyesuaian teknis di level persiapan dokumen pencalonan, pemenuhan persyaratan, hingga interpretasi aturan oleh pihak yang menjalankan proses. Dalam konteks pencalonan, perubahan atau perdebatan yang berkepanjangan berpotensi membuat proses administrasi semakin panjang, karena para pihak cenderung mencari kepastian sebelum mengambil langkah.

Uji publik, arsip rapat, dan naskah akhir menjadi titik uji

Dengan pernyataan Doli yang menekankan pemeriksaan dokumen dan rekaman, fokus berikutnya akan tertuju pada arsip rapat dan konsistensi naskah. Apakah Pasal 18 ayat (3) memang tercantum sejak versi rancangan yang diuji publik, atau muncul pada fase pembahasan yang tidak tercermin dalam berkas yang diterima DPR, menjadi pertanyaan yang menentukan arah polemik ini.

Di sisi lain, klaim Hasyim tentang pembahasan dan persetujuan lintas lembaga juga akan diuji melalui kesesuaian catatan rapat dan dokumen resmi. Jika dua versi berbeda, maka pembuktian tidak cukup hanya dengan narasi, melainkan perlu merujuk pada jejak dokumen yang bisa ditelusuri pada setiap tahap penyusunan hingga penetapan PKPU.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x