
INFOSENTULCITY.ID – Polres Bogor menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga personel di lingkungan Polres Bogor dan Polsek, Senin 7 September 2026. Kasus ini berangkat dari pelanggaran berat yang dinilai meliputi disersi dan penyalahgunaan narkoba, sehingga penindakan dilakukan melalui rangkaian proses disiplin hingga sidang kode etik.

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, menegaskan langkah PTDH bukan bentuk apresiasi, melainkan konsekuensi hukum dan penegakan disiplin di tubuh Polri. Menurutnya, keputusan diambil setelah pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi, demi menjaga keadilan serta marwah institusi.
Upacara PTDH dilaksanakan di Mako Polres Bogor. Dalam pelaksanaannya, Polres Bogor menempatkan penindakan ini sebagai wujud kepastian hukum dan kedisiplinan internal. Penetapan sanksi dilakukan kepada tiga personel yang berasal dari dua level satuan, yaitu Satker Polres Bogor dan Satker Polsek dalam wilayah Polres Bogor.
AKBP Wikha menjelaskan bahwa pemberhentian dilakukan setelah serangkaian tahapan pemeriksaan. Proses tersebut diawali dari pengecekan disiplin, berlanjut pada sidang kode etik, lalu pembinaan yang sempat diberikan, namun tidak diindahkan oleh personel yang bersangkutan.

Jumlah personel yang dikenai sanksi PTDH sebanyak tiga orang. Rinciannya, satu personel berasal dari Satker Polres Bogor, sementara dua lainnya berasal dari Satker Polsek di lingkungan Polres Bogor. Dengan begitu, penindakan tidak hanya menyasar satu titik, melainkan menyentuh beberapa unit kerja yang berada dalam koordinasi Polres.
Dalam penjelasannya, Kapolres menekankan bahwa setiap anggota Polri menjalani proses seleksi dan pembinaan yang panjang sebelum akhirnya bertugas. Karena itu, hilangnya personel akibat PTDH dipandang sebagai kerugian organisasi, sekaligus menjadi peringatan tegas agar pelanggaran berat tidak terulang.
AKBP Wikha menyebutkan bahwa pelanggaran yang mendasari PTDH berupa disersi dan penyalahgunaan narkoba. Dua jenis pelanggaran ini termasuk kategori yang berdampak langsung pada kredibilitas institusi, karena berkaitan dengan kewajiban sebagai anggota dan integritas dalam pelaksanaan tugas.
Penegakan sanksi juga dimaksudkan untuk mencegah efek domino di internal. Ketika tindakan disersi dan penyalahgunaan narkoba terjadi, kepercayaan terhadap aparat berpotensi menurun, baik dari sisi penegakan hukum maupun layanan publik yang seharusnya diberikan secara profesional.
Kapolres Bogor menyatakan bahwa langkah PTDH perlu dilakukan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Ia menilai, kepercayaan tersebut mudah tercederai apabila oknum tertentu melakukan pelanggaran berat, sehingga institusi harus menunjukkan sikap tegas dan konsisten.
Selain penindakan, Polres Bogor juga mendorong perbaikan pencegahan. AKBP Wikha menginstruksikan agar pimpinan satuan kerja dan para Kapolsek meningkatkan pengawasan melekat serta kepedulian kepada anggota. Pengawasan yang lebih ketat diharapkan membuat potensi pelanggaran dapat terdeteksi sejak dini, sebelum berkembang menjadi kasus yang merugikan institusi.
Ia juga meminta seluruh personel menjadikan peristiwa ini sebagai cermin untuk mematuhi aturan, menjaga integritas, dan menjunjung kehormatan institusi Polri.
Penindakan melalui PTDH diposisikan sebagai bagian dari upaya Polres Bogor meningkatkan kualitas pelayanan publik. Profesionalisme anggota menjadi fokus, terutama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Bogor.
Dengan adanya sanksi tegas terhadap pelanggaran berat, Polres Bogor berupaya memastikan bahwa proses pembinaan tidak berhenti pada administrasi. Rangkaian pemeriksaan disiplin, sidang kode etik, hingga pembinaan yang tidak diindahkan menunjukkan bahwa institusi menjalankan mekanisme internal secara berjenjang, lalu menindak sesuai tingkat pelanggaran yang terbukti.






Tidak ada komentar