Perpanjangan SIM Keliling Bogor 8 September 2026, Cek Lokasi dan Syaratnya

3 menit membaca View : 7
Abdul Halim
Hukum & Kriminal, News - 07 Sep 2026

INFOSENTULCITY.ID – Warga Bogor yang masa berlaku SIM A atau SIM C hampir berakhir bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling pada Selasa, 8 September 2026. Layanan ini dirancang untuk mempermudah perpanjangan tanpa harus mendatangi Satpas utama, dengan pilihan lokasi yang lebih dekat bagi pemohon.

SIM Keliling Bogor hari ini beroperasi di dua titik, yaitu Mall Boxies Tajur dan Lotte, masing-masing dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB. Layanan ini hanya untuk perpanjangan SIM yang masih aktif, sehingga pemohon disarankan datang lebih awal dan memastikan dokumen lengkap sebelum antre.

Lokasi dan jam operasional SIM Keliling Bogor 8 September 2026

Berdasarkan jadwal layanan, SIM Keliling Bogor pada Selasa, 8 September 2026 tersedia di dua lokasi. Pemohon dapat memilih titik yang paling mudah dijangkau sesuai domisili atau rute aktivitas harian.

Pertama, layanan hadir di Mall Boxies Tajur. Operasional dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pada pukul 13.00 WIB. Titik kedua berada di Lotte, dengan jam layanan yang sama, yakni 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.

Karena layanan dibatasi jam operasional, pemohon disarankan tidak menunggu mendekati waktu penutupan. Kedatangan lebih awal biasanya membantu proses administrasi berjalan lebih lancar, terutama saat antrian meningkat.

Jenis SIM yang bisa diperpanjang dan batas waktunya

Layanan SIM Keliling diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM yang masa berlakunya masih aktif. Dengan kata lain, pemohon harus memiliki SIM yang belum melewati masa berlaku.

Jenis SIM yang bisa diproses melalui layanan ini adalah SIM A dan SIM C. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, perpanjangan tidak dapat dilakukan lewat SIM Keliling, melainkan mengikuti prosedur penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku di Satpas.

Aturan batas waktu ini penting karena menentukan apakah pemohon dapat dilayani di lokasi SIM Keliling atau harus menempuh alur lain. Karena itu, warga yang SIM-nya tinggal beberapa hari lagi sebaiknya segera menyiapkan kebutuhan perpanjangan, bukan menunggu sampai masa berlaku berakhir.

Syarat perpanjangan SIM A dan SIM C di layanan keliling

Sebelum berangkat ke lokasi, pemohon perlu menyiapkan dokumen yang menjadi syarat perpanjangan SIM. Kelengkapan berkas akan berpengaruh pada kelancaran proses di lapangan.

Berikut persyaratan yang perlu dibawa untuk perpanjangan SIM A maupun SIM C:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • SIM asli yang masih aktif
  • Fotokopi SIM lama
  • Bukti cek kesehatan
  • Bukti tes psikologi

Pastikan juga data pada dokumen terbaca jelas dan sesuai dengan identitas pemohon. Jika ada berkas yang tertinggal, proses bisa tertunda karena petugas biasanya tidak dapat memproses permohonan tanpa syarat yang ditentukan.

Biaya perpanjangan SIM A dan SIM C, serta komponen yang perlu dipersiapkan

Besaran biaya perpanjangan SIM ditetapkan berdasarkan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk layanan pada hari ini, rincian tarif perpanjangan adalah sebagai berikut.

Perpanjangan SIM A: Rp80.000

Perpanjangan SIM C: Rp75.000

Perlu diperhatikan, tarif tersebut merupakan biaya perpanjangan SIM dan belum termasuk biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan serta tes psikologi. Karena itu, pemohon sebaiknya menyiapkan dana lebih agar seluruh tahapan pemeriksaan dapat dipenuhi tanpa menghambat proses di lokasi.

Ketentuan kepatuhan SIM dan alasan warga disarankan tidak menunda

SIM merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki pengendara saat berkendara di jalan raya. Ketentuan kepemilikan dan penggunaan SIM yang masih berlaku menjadi dasar agar pengendara dapat menjalankan aktivitas mengemudi sesuai aturan.

Dalam konteks perpanjangan, layanan SIM Keliling hanya melayani pemohon yang SIM-nya masih aktif. Jika melewati masa berlaku, pemohon perlu menempuh mekanisme penerbitan SIM baru di Satpas, yang biasanya memerlukan rangkaian proses berbeda. Perbedaan alur ini menjadi alasan utama mengapa warga disarankan tidak menunggu hingga masa berlaku habis.

Untuk menghindari kendala, pemohon dianjurkan datang sebelum jam pelayanan berakhir dan memastikan semua dokumen sudah dipersiapkan sejak awal, termasuk bukti cek kesehatan dan tes psikologi.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x