Penertiban reklame Kota Bogor, Dedie Rachim: Zona merah dan kuning ditata ulang

4 menit membaca View : 6
Abdul Halim
Bogor, News - 23 Sep 2026

INFOSENTULCITY.ID – Pemerintah Kota Bogor kembali menertibkan reklame yang berada di zona merah dan zona kuning, sebagai bagian dari penataan tata ruang kota yang lebih tertib dan estetis. Kebijakan ini juga terkait perluasan moratorium izin reklame, sehingga reklame yang tidak sesuai aturan akan ditata ulang atau dipindahkan mengikuti konsep yang lebih modern.

Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menyebut langkah tersebut selaras dengan Gerakan ASRI, yaitu Aman, Sehat, Resik, dan Indah, yang mengarahkan penataan dan pemasangan reklame agar tidak mengganggu keindahan kota. Penertiban dilakukan bertahap, dengan tetap memberi ruang bagi pelaku usaha periklanan agar dapat beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Gerakan ASRI dan moratorium izin reklame di Kota Bogor

Penertiban reklame di Kota Bogor merupakan tindak lanjut dari kebijakan nasional terkait penataan dan pemasangan reklame, termasuk surat edaran Menteri Dalam Negeri pada 2024. Arahan tersebut kemudian ditindaklanjuti hingga level pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, merujuk pada kerangka aturan yang juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Dedie menekankan bahwa gerakan ASRI sejalan dengan program beautifikasi kota. Menurutnya, desain kota modern tidak hanya dilihat dari pembangunan fisik, tetapi juga dari bagaimana ruang-ruang publik dikelola, termasuk penempatan reklame yang harus mengikuti standar tata kelola yang jelas.

Di sisi lain, penertiban tidak dimaknai sebagai upaya mematikan usaha periklanan. Pemerintah kota menyiapkan konsep baru dalam implementasi kota yang teratur, indah, dan nyaman. Dengan begitu, pengusaha tetap dapat menjalankan layanan periklanan, sepanjang mengikuti aturan yang ditetapkan.

Penertiban reklame di zona merah: bukan hanya sekitar SSA

Untuk zona merah, cakupan kebijakannya diperluas. Dinas terkait melakukan pemetaan (mapping) sehingga penataan tidak hanya berfokus pada area sekitar Sistem Satu Arah (SSA), tetapi juga menyasar ruas-ruas jalan strategis.

Di antara ruas yang masuk zona merah adalah Exit Tol Jagorawi hingga Tajur, Jalan Pajajaran, Exit Tol BORR, Jalan Sholeh Iskandar, Jalan KS Tubun, Jalan Ahmad Yani, Jalan Dadali, Jalan Pemuda, Air Mancur, Jalan Sudirman, Jalan RE Martadinata, Jalan Merdeka, Jalan Kapten Muslihat, serta sejumlah lokasi lainnya. Perluasan ini menunjukkan bahwa pemerintah kota memandang reklame sebagai elemen visual yang berdampak langsung pada kenyamanan pengguna jalan.

Proses penataan dan penertiban juga disebut berjalan sejak tahun sebelumnya. Artinya, kebijakan ini tidak berhenti pada satu tahap, melainkan akan dilakukan secara bertahap mengikuti kesiapan teknis dan keseragaman persepsi antar pemangku kebijakan.

Zona kuning: evaluasi reklame eksisting dan pembatasan izin baru

Selain zona merah, Pemkot Bogor menetapkan zona kuning yang mekanismenya berbeda. Pada zona ini, keberadaan reklame akan dikaji lebih lanjut, sementara reklame eksisting tetap dievaluasi tetapi tidak diberikan izin baru.

Salah satu kawasan yang masuk zona kuning adalah area R3. Kebijakan tersebut memberi ruang transisi bagi reklame yang sudah terpasang, sambil mengarahkan agar pengaturan ke depan lebih sesuai dengan desain kota dan standar penataan yang ditargetkan.

Dengan skema zona, pemerintah kota berupaya menyeimbangkan kebutuhan estetika ruang publik dan kepastian usaha. Pelaku periklanan diarahkan untuk menyesuaikan rencana pemasangan ke depannya agar tidak berbenturan dengan kebijakan moratorium dan penataan yang sedang berjalan.

Komitmen bersama dan pembahasan lanjutan penataan reklame

Setelah rapat koordinasi, Pemkot Bogor melakukan pembahasan lanjutan yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen bersama seluruh pemangku kebijakan. Langkah ini dimaksudkan untuk menyamakan persepsi mengenai penerapan Indonesia ASRI di Kota Bogor, termasuk strategi penertiban dan penataan ulang reklame dengan konsep yang lebih terukur.

Kepala DPMPTSP Kota Bogor, Tyas Ajeng Fitriani Prihandari, menyatakan penataan reklame menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola perizinan. Dengan penataan yang lebih rapi, estetika kota diharapkan terjaga, ruang publik lebih nyaman, dan layanan perizinan dapat berjalan lebih transparan.

Rangkaian kebijakan ini juga mengisyaratkan adanya kontrol yang lebih ketat terhadap pemasangan reklame di wilayah tertentu. Perusahaan jasa periklanan diminta mengikuti ketentuan yang ditetapkan, sehingga penataan tidak hanya berhenti pada penertiban, tetapi juga membentuk pola pemasangan yang konsisten di masa mendatang.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x