Kalimantan Barat, WALHI minta pengawasan korporasi diperluas saat karhutla

4 menit membaca View : 6
Abdul Halim
Hukum & Kriminal, News - 05 Sep 2026

INFOSENTULCITY.ID – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat masih menjadi sorotan. Sejumlah langkah penanganan terus dilakukan pemerintah, termasuk pembekuan izin lima perusahaan yang arealnya terdampak kebakaran, namun pengawasan terhadap korporasi dinilai belum menyentuh seluruh pihak yang berpotensi terkait.

WALHI Kalimantan Barat mendorong agar penindakan tidak berhenti pada lima perusahaan tersebut. Organisasi lingkungan itu menyebut ada puluhan perusahaan sektor kehutanan yang wilayah izinnya terindikasi memiliki sebaran titik panas atau hotspot, serta ada perusahaan yang konsesinya mengalami kebakaran. Desakan ini mengarah pada kebutuhan investigasi yang lebih luas, agar penegakan hukum berjalan lebih menyeluruh dan berbasis pembuktian.

WALHI Kalbar dorong pengawasan korporasi meluas pasca pembekuan izin

Desakan tersebut muncul setelah Kementerian Kehutanan membekukan izin lima perusahaan di Kalimantan Barat. Bagi WALHI Kalbar, pembekuan izin dipandang sebagai langkah awal yang baik, karena menunjukkan pemerintah mulai memberi respons terhadap temuan keterkaitan perusahaan dengan kejadian karhutla.

Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Kalbar, Indra Syahnanda, menilai langkah itu perlu diteruskan dengan pemeriksaan terhadap perusahaan lain yang masuk dalam pemetaan. Menurutnya, pembekuan izin tidak otomatis menyelesaikan seluruh masalah, terutama bila masih ada perusahaan lain yang juga menunjukkan indikasi kebakaran di areal konsesi.

“Kami menyambut baik langkah Kementerian Kehutanan yang membekukan lima perusahaan di Kalbar, di mana ini merupakan awal penegakan hukum. Namun belum mencakup seluruh perusahaan yang memiliki indikasi kebakaran di areal konsesi.”

Dalam pandangan WALHI, pengawasan yang diperluas menjadi kunci karena karhutla tidak hanya soal pemadaman api, tetapi juga menyangkut pencegahan, tata kelola lahan, serta tanggung jawab pengelola konsesi. Jika pengawasan berhenti pada sebagian kasus, potensi berulangnya kebakaran bisa tetap terjadi.

Data WALHI Kalbar, 51 perusahaan terindikasi hotspot dan 14 konsesi terbakar

WALHI Kalbar menyampaikan temuan berdasarkan pemetaan yang mereka himpun. Terdapat sedikitnya 51 perusahaan sektor kehutanan yang wilayah izinnya memiliki sebaran hotspot selama periode karhutla. Selain itu, tercatat 14 perusahaan kehutanan yang areal konsesinya mengalami kebakaran.

Angka-angka tersebut memang bisa memunculkan kekhawatiran publik, tetapi WALHI menegaskan bahwa data hotspot tidak boleh langsung disamakan dengan pembuktian kesalahan. Titik panas hanya menunjukkan adanya indikasi kebakaran terdeteksi, sehingga perlu verifikasi lapangan dan analisis untuk menilai apakah ada pelanggaran, kelalaian, atau faktor lain dalam kejadian.

Dengan kata lain, pemetaan berfungsi sebagai dasar awal untuk menajamkan penyelidikan. Proses pembuktian tetap harus berjalan, termasuk menelusuri kemungkinan unsur kelalaian dalam pengelolaan lahan, pola aktivitas di area konsesi, hingga kesesuaian prosedur pencegahan kebakaran.

Hotspot bukan bukti pidana, perlu investigasi untuk tentukan pelanggaran

WALHI menekankan pentingnya membaca data secara hati-hati. Sebaran hotspot dapat muncul karena berbagai kondisi, sehingga tidak otomatis berarti perusahaan menjadi penyebab kebakaran atau melakukan tindak pidana. Penentuan pelanggaran hukum membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.

Di sinilah peran investigasi menjadi krusial. Pemerintah perlu mengumpulkan bukti yang relevan, baik berupa data operasional, dokumen pengelolaan konsesi, maupun temuan faktual di lapangan. Pemeriksaan juga penting untuk memastikan apakah kebakaran terjadi akibat kelalaian sistem pencegahan, lemahnya pengendalian, atau terdapat faktor lain di luar kendali pengelola.

Dengan pendekatan seperti itu, penindakan dapat lebih tepat sasaran. Jika ditemukan pelanggaran atau kelalaian, sanksi dapat diberikan sesuai aturan. Sebaliknya, bila tidak ditemukan unsur kesalahan, proses hukum tetap dapat dilakukan secara proporsional dan berbasis fakta.

Penindakan korporasi diminta diperluas, tidak hanya fokus pemadaman

WALHI menilai penanganan karhutla seharusnya tidak berputar pada pemadaman api semata. Pemerintah perlu memperkuat aspek pencegahan dan tata kelola konsesi agar kebakaran tidak terus berulang. Pembekuan izin lima perusahaan dapat menjadi sinyal bahwa pemerintah mulai bergerak pada ranah tanggung jawab korporasi.

Namun, pemeriksaan terhadap perusahaan lain perlu dilakukan agar kebijakan tidak timpang. WALHI meminta agar pemerintah tidak ragu memberikan sanksi bila hasil investigasi menunjukkan indikasi pelanggaran. Tujuannya bukan sekadar menghentikan izin sementara, melainkan memastikan kepatuhan pengelolaan lahan berjalan sesuai ketentuan.

Apabila pemerintah menindak lebih luas berdasarkan pemetaan yang ada, kepercayaan publik terhadap upaya penanganan karhutla juga dapat meningkat. Pada saat yang sama, tekanan terhadap kualitas pengawasan di sektor kehutanan menjadi lebih nyata, mengingat temuan WALHI menunjukkan adanya keterkaitan indikasi kebakaran pada banyak perusahaan.

Implikasi kebijakan, dari pembekuan izin menuju penegakan hukum yang menyeluruh

Pembekuan izin lima perusahaan di Kalimantan Barat menjadi titik awal yang diharapkan memberi efek jera dan mendorong perbaikan tata kelola. Tetapi, WALHI melihat masih ada pekerjaan lanjutan, terutama dalam memperluas pengawasan dan memastikan investigasi menjangkau seluruh pihak yang masuk pemetaan.

Dengan adanya data 51 perusahaan terindikasi hotspot dan 14 perusahaan yang tercatat mengalami kebakaran pada areal konsesinya, pemerintah dituntut menyusun langkah lanjutan yang lebih terukur. Pemeriksaan yang lebih luas, penelusuran bukti yang kuat, serta penegakan hukum yang konsisten akan menentukan apakah kebijakan yang diambil benar-benar mampu menekan risiko karhutla ke depan.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x