
INFOSENTULCITY.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota menggagalkan penyelundupan narkotika senilai 18 kilogram ganja dan 1.000 butir obat keras jenis double L di Terminal Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Penangkapan dilakukan terhadap seorang kurir berinisial MDF, 25 tahun, warga Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Operasi berawal dari laporan masyarakat pada Rabu, 2 September 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Petugas mendapat informasi adanya paket mencurigakan yang berada di salah satu agen bus di Terminal Bubulak. Dari titik itu, penyidik menjalankan langkah pelacakan menggunakan metode controlled delivery untuk mengetahui penerima dan pemilik paket bernomor resi tujuan Sidoarjo.
Waka Polresta Bogor Kota, AKBP Arie Trestiawan, menjelaskan tim opsnal langsung melakukan penyelidikan setelah informasi diterima. Paket tersebut kemudian dilacak dengan pengawasan terselubung agar tidak hanya berhenti pada pengamanan barang, tetapi juga mengarah pada pihak yang memerintahkan pengiriman.
Dalam proses penyerahan terselubung, petugas berhasil meringkus MDF beserta sejumlah barang bukti. Langkah ini menunjukkan pola penindakan yang lebih terarah, sebab kurir yang ditangkap tidak berdiri sendiri, melainkan terkait rantai pengiriman yang lebih besar.

Selain mengamankan ganja seberat 18 kilogram, polisi turut menemukan 17 paket ganja yang dikemas rapi serta 1.000 butir pil double L. Penyitaan juga mencakup satu unit sepeda motor berwarna merah dengan nomor polisi B 3359 TB dan satu unit ponsel yang digunakan dalam rangkaian aktivitas kurir.
Komposisi barang bukti ini memperlihatkan upaya penyelundupan yang dilakukan tidak hanya untuk satu jenis narkotika. Keberadaan ponsel juga menjadi bagian penting karena perangkat tersebut umumnya memuat komunikasi, identitas pihak pemesan, maupun koordinasi logistik selama proses pengiriman.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Ali Jupri, menyebut Bogor menjadi daerah lintasan pengiriman ganja. Barang haram diduga berasal dari Pulau Sumatra, lalu dialihkan melalui Jawa Barat sebelum dikirim menuju tujuan akhir di Jawa Timur.
Menurut penjelasan Kompol Ali Jupri, pengiriman dilakukan melalui jasa ekspedisi kargo dan sempat singgah di Terminal Bubulak. Pengirim mengaku paket berisi rokok, namun setelah dilakukan koordinasi dengan pihak kargo dan paket dibongkar, ternyata isinya ganja.
Setelah tiba di Terminal Bubulak, pemesan meminta paket dikirim kembali menggunakan bus antarkota menuju Sidoarjo. Petugas yang sudah membuntuti pergerakan paket kemudian mencokok MDF saat hendak mengambil kiriman tersebut.
Pengungkapan ini memperlihatkan adanya pengaturan pengiriman berlapis: paket masuk melalui jalur ekspedisi, lalu dialihkan ke moda bus untuk mendekatkan ke tujuan. Pola seperti ini sering digunakan untuk meminimalkan kecurigaan petugas, karena perpindahan antarmedia transportasi membuat jejak pengirim menjadi lebih sulit dilacak.
Kepada penyidik, MDF mengaku diperintah oleh rekannya berinisial YS (27) yang saat ini berstatus buron atau DPO. Pengakuan tersebut menjadi dasar penting bagi penyidik untuk memperluas pencarian pelaku lain yang diduga berada di belakang pengiriman.
Atas perbuatannya, MDF dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 610 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo UU No. 1 Tahun 2026.
AKBP Arie Trestiawan menambahkan, tersangka terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara, sedangkan YS dan pengirim utama masih dalam pengejaran.






Tidak ada komentar