Denda PKL Kota Bogor Rp38,7 Juta, Satpol PP Razia Januari hingga 7 September 2026

3 menit membaca View : 9
Abdul Halim
Hukum & Kriminal, News - 08 Sep 2026

INFOSENTULCITY.ID – Satpol PP Kota Bogor mengumpulkan denda administratif total Rp38.725.000 dari hasil penindakan terhadap pelanggar ketertiban umum selama periode Januari hingga 7 September 2026. Razia ini menyasar 396 pelanggar Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dinilai memakai fasilitas umum untuk berjualan tanpa izin.

Menurut Kabid Trantibum Satpol PP Kota Bogor, Andry Sinar, jumlah denda tersebut masuk ke kas daerah Kota Bogor setelah rangkaian proses penertiban berjalan bertahap. Mayoritas pelanggar yang terdata ternyata bukan warga asli Kota Bogor, dengan rincian 241 orang ber-KTP luar Kota Bogor, 182 orang ber-KTP Kota Bogor, dan 14 orang lainnya tidak memiliki identitas maupun alamat yang jelas.

Rangkaian penindakan PKL, dari teguran sampai penertiban lapangan

Andry menjelaskan prosedur yang diterapkan dimulai dari teguran administratif. Jika pelanggaran berlanjut, petugas melanjutkan ke surat peringatan pertama atau SP 1, sebelum akhirnya dilakukan penertiban langsung di lapangan. Pola ini, menurutnya, untuk memastikan proses berjalan sesuai mekanisme dan memberi ruang koreksi sebelum tindakan lebih tegas dilakukan.

Dalam pelaksanaan di lapangan, petugas juga mengamankan barang bukti milik pedagang yang dianggap melanggar ketentuan. Barang yang disita baru bisa diambil kembali setelah pemilik menjalani pemeriksaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di kantor Satpol PP, sekaligus melunasi sanksi denda administratif sesuai ketentuan.

Nilai denda bervariasi, dari Rp50 ribu hingga Rp300 ribu

Besaran sanksi yang dijatuhkan tidak seragam. Untuk kategori pelanggaran ringan, denda berada di kisaran Rp50.000 hingga Rp250.000. Sementara itu, untuk pelanggaran dengan tingkat sedang hingga Rp300.000 diberlakukan pada beberapa lokasi, termasuk kawasan Jalan Pajajaran.

Andry menekankan bahwa penetapan nilai denda mengikuti tingkat pelanggaran yang dinilai oleh petugas berdasarkan aturan yang berlaku. Dengan variasi ini, penindakan diharapkan memberi efek jera sekaligus menyesuaikan konsekuensi dari tindakan yang dilakukan pedagang.

Dasar aturan larangan berjualan di trotoar dan jalur pedestrian

Penindakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor, khususnya Pasal 9 dan 11. Ketentuan itu melarang penggunaan fasilitas umum seperti trotoar, jalan, jalur pedestrian, serta jalur hijau untuk aktivitas berjualan tanpa izin resmi dari kepala daerah atau dinas terkait.

Dalam praktik pengawasan, petugas menyoroti beberapa titik yang dinilai rawan terhadap pelanggaran, yaitu kawasan Nyi Raja Permas, Alun-Alun Kota Bogor, Mayor Oking, jalur System Satu Arah (SSA), serta Jalan Pajajaran. Titik-titik ini menjadi perhatian karena berada pada area yang berhubungan langsung dengan arus pejalan kaki maupun kelancaran lalu lintas.

Fokus penegakan hukum, bukan mengejar target penerimaan kas

Andry menegaskan penerapan denda administratif tidak diposisikan untuk mengejar target penerimaan kas daerah. Fokusnya adalah penegakan hukum dan pembentukan efek jera agar pedagang tidak kembali berjualan di lokasi yang tidak diperbolehkan.

Ia juga menyebut masih ada warga yang membeli dagangan PKL di zona yang bukan peruntukannya. Karena itu, Satpol PP mengimbau masyarakat untuk tidak membeli barang dari area terlarang, mengingat Pemerintah Kota Bogor telah menetapkan zona pedagang yang diperbolehkan tanpa melanggar aturan.

Imbauan ini sekaligus menyasar dua sisi. Di satu sisi, penertiban dilakukan kepada pedagang yang melanggar ketentuan. Di sisi lain, kebiasaan konsumen yang mendukung aktivitas di zona terlarang dinilai turut memengaruhi berulangnya pelanggaran di ruang publik Kota Bogor.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x