Absensi PPPK Kota Mataram wajib online mulai 1 September 2026, telat potong gaji

4 menit membaca View : 10
Abdul Halim
Hukum & Kriminal, News - 31 Agu 2026

INFOSENTULCITY.ID – Pemerintah Kota Mataram mewajibkan seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu, menggunakan sistem absensi daring mulai 1 September 2026. Kebijakan absensi online ini menempatkan disiplin kerja sebagai fokus utama, karena kehadiran akan tercatat lebih terukur dan diawasi secara digital.

Yang menjadi perhatian adalah konsekuensi finansialnya. Pemkot Mataram menyebut ketidakhadiran atau keterlambatan sesuai ketentuan kontrak dapat berujung pemotongan gaji hingga 2 persen per hari. Aturan ini muncul saat pemerintah sedang menata status kepegawaian PPPK, termasuk skema paruh waktu, sehingga tuntutan disiplin kini makin nyata bagi para pegawai.

Absensi daring PPPK Kota Mataram mulai 1 September 2026

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono, menjelaskan bahwa absensi online diterapkan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan kedisiplinan pegawai. Dengan sistem digital, pemerintah berharap kehadiran PPPK dapat dipastikan sesuai jam kerja yang ditetapkan.

Menurut Taufik, penerapan absensi daring bukan sekadar pembaruan cara absen, melainkan upaya memastikan kewajiban dilaksanakan secara konsisten. Pencatatan digital juga dinilai membuat data kehadiran lebih rapi, sehingga evaluasi dan pengendalian disiplin bisa dilakukan berdasarkan catatan yang terukur.

Kebijakan ini tidak membedakan jenis status kerja. PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu sama-sama diwajibkan mengikuti aturan absensi daring mulai tanggal yang ditetapkan pemkot.

Telat atau tidak absen berpotensi dipotong gaji hingga 2 persen per hari

Bagian yang paling disorot dari kebijakan ini adalah sanksi finansial. Pemkot Mataram menyatakan ketentuan pemotongan gaji sebenarnya telah tercantum dalam kontrak kerja PPPK. Artinya, aturan disiplin yang menyangkut penghasilan bukan hal yang tiba-tiba, melainkan konsekuensi yang sudah melekat pada perjanjian kerja.

Besaran potongan yang disebut pemkot dapat mencapai 2 persen untuk setiap hari ketidakhadiran atau keterlambatan, sesuai ketentuan kontrak. Mekanismenya, kata Taufik, telah diatur secara jelas dan tertulis, termasuk besaran potongan dua persen.

Lebih lanjut, pemotongan disebut terintegrasi dalam sistem, kemudian direkap oleh administrasi pada masing-masing organisasi perangkat daerah. Dengan alur seperti ini, absensi tidak berhenti pada catatan administratif, melainkan terhubung langsung ke proses penghitungan penghasilan.

PPPK paruh waktu tetap wajib disiplin lewat absensi online

Kewajiban absensi daring juga berlaku untuk PPPK paruh waktu. Hal ini menarik karena status paruh waktu masih berada dalam fase penataan tenaga non-ASN oleh pemerintah. Dalam konteks tersebut, banyak pihak berharap skema paruh waktu memiliki karakter yang lebih fleksibel.

Secara praktis, perubahan ini akan mengubah cara PPPK paruh waktu mengelola jadwal. Mereka perlu memastikan keterlambatan maupun ketidakhadiran tidak terjadi, karena dampaknya kini berpotensi langsung ke pendapatan.

Transparansi dan akuntabilitas jadi tujuan, tapi perlu kesiapan teknis

Pemkot Mataram menyatakan absensi online tidak hanya untuk memberi sanksi. Sistem ini juga dirancang untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kinerja pegawai. Dengan pencatatan digital, pemerintah dapat mengandalkan data kehadiran yang lebih terukur, sekaligus mengurangi peluang kekeliruan pada pencatatan manual.

Meski begitu, penerapan sistem berbasis teknologi selalu menuntut kesiapan teknis. BKPSDM Kota Mataram menyebut masih melakukan evaluasi apabila terjadi gangguan dalam sistem absensi. Pernyataan ini penting karena ketepatan data menjadi krusial ketika keterlambatan dapat berujung pada pemotongan penghasilan.

Dalam situasi seperti ini, kejelasan prosedur saat gangguan teknis terjadi akan menentukan apakah kebijakan berjalan adil. Pegawai perlu kepastian bagaimana koreksi atau penyesuaian dilakukan bila sistem mengalami masalah.

Pelajaran untuk daerah lain saat penataan PPPK berjalan

Kebijakan absensi daring ini berlaku di lingkungan Pemerintah Kota Mataram. Meski demikian, langkahnya berpotensi menjadi rujukan karena kebijakan disiplin melalui sistem digital dan sanksi finansial menunjukkan arah yang semakin tegas dalam pengawasan PPPK setelah proses pengangkatan berlangsung.

Di saat penataan PPPK secara nasional masih terus berjalan, daerah lain bisa mengambil pelajaran dari pendekatan Mataram. Absensi online membuat pengawasan lebih sistematis, tetapi penerapannya harus dibarengi kesiapan infrastruktur dan mekanisme koreksi agar pegawai tidak dirugikan akibat kendala teknis.

Bagi PPPK, inti perubahannya sederhana namun berdampak besar. Kehadiran tidak lagi sekadar urusan administratif, melainkan berhubungan dengan penilaian kinerja dan berpotensi berdampak langsung pada pendapatan.

Bukan sekadar soal absen, pengawasan berubah menjadi data

Pada akhirnya, kebijakan ini memperlihatkan pergeseran pola pengawasan. Jika sebelumnya catatan kehadiran lebih bergantung pada pencatatan manual, kini data digital memungkinkan pemantauan dilakukan lebih rapi dan konsisten.

Namun, ketika konsekuensi finansial melekat pada keterlambatan, akurasi sistem menjadi sama pentingnya dengan kedisiplinan pegawai. Pemerintah perlu memastikan proses berjalan baik dan pegawai memahami aturan mainnya, sehingga disiplin yang dituju benar-benar menjadi ukuran kinerja, bukan sumber masalah baru.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x