
INFOSENTULCITY.ID – Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong di Kabupaten Bogor pada Rabu, 23 September 2026. Dalam sidak tersebut, tim menemukan sejumlah dugaan maladministrasi, mulai dari keberadaan minuman keras di area rumah singgah hingga indikasi penggunaan akses gerbang khusus untuk lalu lintas kendaraan dari dalam kompleks menuju area tertentu.

Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin, menyebut rumah singgah yang ditemukan berukuran tipe 36, tetapi dinilai memiliki fasilitas yang jauh lebih mewah dibandingkan bangunan tipikal di lingkungan lapas. Temuan ini menjadi sorotan karena menyangkut pengawasan, tata kelola, serta kepatuhan terhadap prosedur yang seharusnya diterapkan di fasilitas pemasyarakatan.
Fikri menjelaskan bahwa tim Ombudsman menemukan bangunan yang disebutnya sebagai rumah singgah di bagian belakang kompleks Lapas Cibinong. Walau ukurannya disebut tipe 36, keberadaan fasilitas di dalamnya membuat kondisi tersebut tampak tidak sesuai standar yang lazim untuk lingkungan lapas.
Menurut Fikri, fasilitas yang ditemukan antara lain kulkas, televisi berukuran 45 inci, serta perlengkapan rumah tangga lainnya. Temuan semacam ini, dalam pandangan Ombudsman, berpotensi mengindikasikan adanya perlakuan khusus bagi penghuni tertentu, terutama karena bangunan tersebut dipisahkan dari blok hunian utama dan dibatasi pagar tersendiri.

Bagian paling menonjol dalam sidak itu adalah temuan minuman keras. Fikri menyampaikan bahwa saat proses pemeriksaan berlangsung, tim juga mendapati minuman keras yang tersimpan di dalam kulkas pada salah satu rumah yang diduga dihuni narapidana.
Ia menambahkan bahwa kulkas tersebut berisi makanan dan minuman secara lengkap, termasuk minuman keras. Temuan itu diperkuat dengan adanya botol-botol bekas yang ditemukan di tempat pembuangan sampah di lokasi setempat, sehingga menambah indikasi bahwa minuman keras tidak hanya ditemukan sekali, tetapi juga berkaitan dengan aktivitas yang berlangsung.
Fikri juga memaparkan bahwa tim sempat mengalami hambatan ketika berupaya memasuki area rumah singgah di bagian belakang kompleks. Hambatan tersebut, menurutnya, datang dari pihak-pihak yang menghalangi petugas Ombudsman untuk memeriksa lokasi.
Dalam proses itu, terjadi aksi tarik-menarik dan dorong-mendorong. Fikri menyebut salah satu anggota tim terjepit akibat upaya penghalangan tersebut. Ia menilai kecurigaan tim semakin menguat setelah rangkaian tindakan menghalangi pemeriksaan terjadi, karena mengindikasikan adanya upaya untuk membatasi akses tim ke area yang sedang ditelusuri.
Setelah tim berhasil masuk ke area yang dimaksud, mereka mendapati sejumlah rumah yang diduga dihuni narapidana dengan perlakuan khusus. Fikri menyebut adanya kamar terpisah dan pengawalan tersendiri, yang membuat lokasi tersebut terlihat berbeda dari pola hunian utama di dalam lapas.
Ia juga menyinggung dugaan adanya gerbang yang digunakan untuk lalu lintas kendaraan dari dalam kompleks lapas menuju area perkebunan. Selain itu, Fikri menyatakan bahwa di wilayah yang terbatas ditemukan beberapa mobil mewah, termasuk Alphard, dan area tersebut disebut “diisolir” sehingga orang tidak boleh masuk. Namun, tim Ombudsman tetap berupaya melakukan pemeriksaan, sehingga kembali terjadi dorong-mendorong saat pihak lain berusaha mencegah tim melihat kondisi di lokasi.
Fikri menegaskan bahwa dari rangkaian temuan tersebut, Ombudsman menilai ada pembeda yang mencolok antara blok hunian utama dan area rumah singgah yang terisolasi. Pemeriksaan sidak menjadi dasar penelusuran dugaan maladministrasi, terutama terkait tata kelola fasilitas, pengawasan, serta pengaturan akses dan pergerakan di dalam lingkungan Lapas Cibinong.






Tidak ada komentar