KPK Tetapkan Sontang Manurung Tersangka Suap Pengurusan HGB Summarecon Bogor

4 menit membaca View : 36
Abdul Halim
Hukum & Kriminal, News - 15 Sep 2026

INFOSENTULCITY.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1, Sontang Coin Manurung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB). Penetapan ini dilakukan setelah KPK mengamankan 19 orang dalam operasi tangkap tangan di sejumlah wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026.

Perkara ini berkaitan dengan pengurusan HGB, termasuk proses pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola PT Summarecon Bogor. KPK menyebut Sontang menjadi salah satu dari delapan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, bersama sejumlah pejabat dan pihak lain yang terlibat dalam klaster pemberi dan penerima.

KPK tetapkan Sontang Manurung tersangka kasus suap HGB Summarecon Bogor

Dalam konferensi pers, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan bahwa perkara yang ditangani KPK salah satunya berhubungan dengan pengurusan HGB atau pemecahan HGB menjadi SHM. Sontang disebut berperan sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1 yang diduga terlibat dalam rangkaian pengurusan tersebut.

Achmad juga menyebut keterkaitan pihak-pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka. Di antaranya, Adrianto Pitojo Adhi sebagai Direktur Utama Summarecon Agung, serta Lampri yang menjabat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN. Selain itu, KPK turut menetapkan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dari DPP Golkar, serta beberapa individu lainnya yang disebut dalam daftar tersangka.

KPK menuturkan bahwa tanah yang dikelola Summarecon diduga masih bermasalah atau bersengketa dengan sejumlah pemilik maupun ahli waris. Klaim kepemilikan itu mengarah pada adanya sertifikat yang diklaim oleh pihak-pihak tertentu atas sebagian tanah yang dimaksud.

Persengketaan tersebut kemudian berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung melalui gugatan terhadap penerbitan sembilan sertifikat HGB yang terkait Summarecon. Dalam prosesnya, ahli waris juga mengajukan blokir terhadap SHGB Summarecon, yang selanjutnya menjadi salah satu titik awal munculnya dugaan permintaan uang untuk pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB.

Dengan adanya blokir, proses administrasi pertanahan yang seharusnya mengikuti prosedur normatif dapat menjadi sensitif. Di sinilah KPK menilai ada ruang peran pihak-pihak tertentu yang diduga memengaruhi atau memperlancar tahapan, sehingga memunculkan dugaan praktik suap.

OTT KPK di Jabodetabek, 8 tersangka dibagi dua klaster

KPK membagi kedelapan tersangka ke dalam dua klaster. Pembagian ini digunakan untuk mengelompokkan peran yang diduga berbeda dalam perkara, yaitu pihak pemberi dan pihak penerima.

Untuk klaster pemberi, Adrianto Pitojo Adhi dan Rizal Pahlevi disangkakan melakukan tindak pidana korupsi terkait pemberian suap. Sementara untuk klaster penerima, Sontang bersama Erwin, Lampri bersama Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, serta Muhammad Fakhry disangkakan melakukan tindak pidana korupsi terkait penerimaan suap dan/atau gratifikasi.

Model klaster seperti ini biasanya membantu penyusunan konstruksi perkara, termasuk penelusuran alur komunikasi, permintaan, hingga penyerahan uang. Dalam konteks kasus pertanahan, alur tersebut dapat terkait tahapan layanan, persyaratan administrasi, sampai keputusan yang berdampak pada status sertifikat.

Barang bukti uang sekitar Rp106,3 miliar dan penahanan 20 hari

Dalam rangkaian kegiatan tangkap tangan itu, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satu yang disebut adalah uang tunai dengan total sekitar Rp106,3 miliar.

Setelah penetapan, kedelapan tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Masa penahanan dimulai selama 20 hari pertama, terhitung Selasa, 15 September 2026 sampai dengan 4 Oktober 2026.

Penahanan dalam tahap awal ini menjadi bagian dari proses hukum untuk pemeriksaan lanjutan, termasuk pendalaman peran masing-masing tersangka. KPK juga menyampaikan bahwa perkara bermula dari laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Implikasi kasus suap HGB terhadap proses sertifikasi dan sengketa tanah

Kasus ini menyorot dua persoalan yang sering bertemu dalam sengketa tanah, yaitu konflik atas alas hak dan proses administrasi pertanahan. Ketika sebuah bidang tanah masih dipersengketakan, tahapan penerbitan atau perubahan status sertifikat dapat terhambat, termasuk melalui mekanisme blokir.

Di sisi lain, pengurusan HGB menjadi SHM melalui pemecahan sertifikat menuntut kepatuhan pada aturan dan verifikasi dokumen. Bila dugaan suap terbukti, proses tersebut tidak hanya merugikan pihak yang berhak secara hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan ketidakpastian status tanah yang sedang ditangani.

Dengan melibatkan pejabat pertanahan dan pihak dari korporasi, perkara ini juga menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas layanan ATR/BPN serta pengawasan terhadap proses pengurusan sertifikat yang berdampak langsung pada kepastian hukum pemegang hak.

Dalam proses peradilan, konstruksi peristiwa akan menguji keterkaitan antara dugaan pemberian uang, perubahan status sertifikat, serta alasan blokir yang diajukan ahli waris. Semua elemen itu akan menentukan arah pembuktian dan putusan akhir.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x