
INFOSENTULCITY.ID – Ratusan kios di ITC Cibinong Mall, Kabupaten Bogor, tutup pada Senin 14 September 2026. Aksi penutupan ini dilakukan para pedagang sebagai bentuk protes terhadap PT Citra Retail Nusantara selaku pengelola baru pusat perbelanjaan tersebut.

Pantauan di lokasi menunjukkan pada sekitar pukul 14.00 WIB sejumlah konter handphone hingga stan makanan tidak beroperasi seperti biasa. Sejumlah tenant memilih menonaktifkan aktivitasnya pada jam tersebut, menyusul ketidaksetujuan terhadap perubahan yang dinilai belum sejalan dengan kesepakatan sebelumnya.
Salah seorang pedagang, Tuti, menyebut jumlah tenant yang ikut tutup pada hari itu lebih dari 300. Ia mengatakan penutupan dilakukan serentak sebagai aksi demo menolak pengelola baru ITC Cibinong Mall.
Tuti sudah menjalankan usaha di lokasi tersebut sejak mall mulai beroperasi, atau sekitar 21 tahun. Pengalamannya membuat ia paham pola hubungan kerja antara pedagang dan pengelola, sehingga ketika muncul rencana perubahan, ia menilai prosesnya tidak sesuai harapan.

Menurut Tuti, alasan penolakan tidak hanya berhenti pada pergantian pengelola. Salah satu keberatan yang paling menonjol adalah rencana kenaikan tarif sewa dan service charge.
Ia menjelaskan sebelumnya tarif sewa dihitung berdasarkan per meter, namun kini ada rencana perubahan yang berujung pada kenaikan biaya. Bagi para pedagang, perubahan semacam ini berpotensi menekan margin usaha, terutama untuk tenant yang bergantung pada arus pengunjung harian.
Selain itu, Tuti juga menyoroti aspek biaya operasional yang ikut berubah. Dalam praktiknya, service charge biasanya memengaruhi biaya rutin yang harus dibayar setiap periode, sehingga kenaikan tanpa skema yang jelas dikhawatirkan membuat usaha sulit beradaptasi.
Keberatan lain yang disampaikan Tuti berkaitan dengan rencana pengambilalihan kios milik pedagang. Ia menilai kios tidak seharusnya dikuasai oleh pengelola baru sebelum ada kesepakatan yang disetujui kedua pihak.
Ia menegaskan bahwa pengambilalihan tanpa kesepakatan berpotensi merugikan pedagang, terutama karena mereka telah menanamkan modal dan menyiapkan infrastruktur usaha di lokasi tersebut. Dalam sudut pandang pedagang, kepastian kontrak dan mekanisme perubahan pengelolaan menjadi bagian yang wajib dipenuhi sebelum kebijakan diterapkan.
Tuti juga menyayangkan tidak adanya sosialisasi yang memadai kepada pemilik kios terkait kebijakan baru yang akan diterapkan oleh pengelola. Ia berharap setiap perubahan aturan, termasuk skema biaya maupun mekanisme pengelolaan, disampaikan lebih dulu sehingga pedagang bisa menilai dan berdiskusi.
Ia menilai komunikasi yang terbatas membuat pedagang tidak punya ruang untuk memahami detail kebijakan. Akibatnya, ketidakpahaman berkembang menjadi penolakan yang kemudian diwujudkan melalui penutupan kios pada hari tersebut.
Dengan sejumlah tenant memilih tidak beroperasi, dampaknya langsung terasa pada aktivitas pusat perbelanjaan. Konter handphone dan stan makanan yang biasanya ramai pada jam tersebut terlihat menghentikan layanan, sehingga pengunjung yang datang pada sore hari mendapati kondisi yang berbeda.
Penutupan pada pukul 14.00 WIB juga menunjukkan aksi protes dilakukan secara terarah, bukan sekadar berhenti total sejak pagi. Perubahan pola layanan ini menjadi sinyal kuat adanya proses negosiasi yang belum menemukan titik temu, baik terkait biaya maupun kepastian penguasaan kios.
Hingga berita ini disusun, aksi penutupan ratusan tenant tersebut masih menjadi sorotan karena melibatkan banyak pihak dengan masa usaha yang bervariasi. Peralihan pengelola di pusat perbelanjaan memang kerap membawa penyesuaian, tetapi respons pedagang memperlihatkan bahwa proses transisi tetap perlu dijalankan dengan transparansi dan kesepakatan yang jelas.






Tidak ada komentar