
INFOSENTULCITY.ID – Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, kini berhadapan dengan persidangan kasus dugaan tindak pidana narkotika. Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Raba Bima, jaksa penuntut umum menguraikan dugaan aliran uang dari hasil penjualan sabu yang disebut dipakai untuk membiayai perjalanan ibadah umrah.

Perkara dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada Selasa, 7 Juli 2026, memuat rincian biaya perjalanan umrah sekitar Rp434,5 juta untuk tujuh orang. Jaksa juga mengaitkan dugaan penerimaan uang oleh Didik yang disebut mencapai total sekitar Rp2,8 miliar, melibatkan sejumlah pihak dalam jaringan peredaran sabu.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyatakan Didik menerima uang yang diduga berasal dari hasil penjualan narkotika jenis sabu. Uang tersebut kemudian disebut digunakan untuk kepentingan pribadi, salah satunya membiayai pendaftaran ibadah umrah bagi terdakwa bersama rombongan keluarga.
Jaksa menyebut pendaftaran perjalanan umrah dilakukan pada 26 November 2025 melalui biro perjalanan Uhud Tour yang berada di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur. Rombongan tersebut dijadwalkan berangkat ke Tanah Suci pada 15 Februari 2026.

Besaran biaya perjalanan umrah yang diuraikan jaksa mencapai sekitar Rp434,55 juta untuk tujuh orang. Rincian nominal ini menjadi bagian yang ditekankan dalam dakwaan karena jaksa menghubungkannya dengan dugaan aliran dana dari peredaran sabu.
Jaksa merinci siapa saja yang disebut mengikuti perjalanan umrah tersebut. Di antaranya adalah Didik Putra Kuncoro, istrinya Miranti Afriani, ibu kandungnya Sri Darmijati, serta mertuanya A. Yundayani.
Selain itu, jaksa menyebut dua anak Didik, yaitu Adnan Prabu Radite Kuncoro dan Bintang Devdan Rayendra Kuncoro, ikut dalam rombongan. Satu nama lain yang disebut adalah Baiq Fitrianingsih, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Humas Polres Bima Kota.
Uraian rombongan dan total biaya perjalanan itu dipaparkan dalam kerangka dakwaan yang menilai adanya keterkaitan antara penerimaan uang dan penggunaan dana untuk kebutuhan pribadi. Dengan demikian, umrah tidak diposisikan sekadar kegiatan keluarga, melainkan bagian dari rangkaian dugaan penyalahgunaan dana.
Selain isu biaya umrah, surat dakwaan juga menguraikan dugaan penerimaan uang oleh Didik dari jaringan narkotika. Jaksa menyebut Didik menerima uang hasil penjualan sabu secara bertahap dengan total sekitar Rp2,8 miliar.
Dalam dakwaan, disebut ada pihak yang berperan dalam jaringan tersebut, salah satunya A. Hamid alias Boy. Jaksa juga mengaitkan komunikasi dalam perkara dengan Malaungi, yang ketika itu disebut menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota.
Jaksa menyinggung adanya penyerahan uang dalam jumlah besar kepada Didik. Salah satu yang disebut adalah penyerahan koper berisi Rp1,5 miliar yang menurut dakwaan merupakan hasil setoran penjualan dan peredaran sabu.
Di persidangan, pihak kejaksaan menyatakan bahwa uraian mengenai penggunaan dana untuk perjalanan umrah memang tercantum dalam surat dakwaan. Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Harun Al Rasyid, membenarkan bahwa materi tersebut sesuai dengan dakwaan penuntut umum.
Namun, bantahan datang dari pihak Didik melalui penasihat hukumnya. Pada Agustus 2026, Abdul Kasim menyatakan bahwa dana untuk membayar perjalanan umrah berasal dari uang pribadi kliennya, bukan dari hasil penjualan sabu. Abdul Kasim menyebut sumbernya berasal dari rekening Bank BSI milik Didik.
Perbedaan versi ini menjadi sorotan karena menyangkut asal-usul dana yang digunakan dalam kegiatan umrah. Jaksa mengaitkannya dengan hasil penjualan sabu, sedangkan pihak terdakwa menegaskan ada sumber pembayaran yang bersifat pribadi.
Perkara yang menjerat Didik tidak berhenti pada persoalan biaya perjalanan ibadah. Mantan Kapolres Bima Kota tersebut disebut didakwa terkait dugaan penyalahgunaan dan pemufakatan jahat dalam peredaran serta jual beli narkotika.
Dengan adanya uraian dugaan aliran dana senilai Rp434,5 juta untuk umrah, jaksa menempatkan perjalanan tersebut sebagai satu bagian dari rangkaian dakwaan. Sementara itu, total dugaan penerimaan uang yang disebut mencapai Rp2,8 miliar memperluas cakupan perkara menjadi lebih kompleks, karena melibatkan sejumlah pihak dan tahapan penyerahan.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan menjadi titik awal bagi pengujian fakta di persidangan. Tahap berikutnya akan menentukan bagaimana hakim menilai perbedaan klaim asal dana antara versi jaksa dan versi penasihat hukum Didik, sekaligus menilai keterkaitan setiap pihak yang disebut dalam dakwaan.






Tidak ada komentar