
INFOSENTULCITY.ID – Penyidikan dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor masih berjalan. Hampir lima bulan setelah berkas diserahkan Inspektorat Kabupaten Bogor ke Polres Bogor, penyidik terus melakukan pendalaman untuk melengkapi pembuktian terkait dugaan transaksi dalam proses pengisian atau promosi jabatan ASN.

Kasus tersebut diserahkan pada 14 April 2026 setelah rangkaian audit investigasi selesai. Dalam audit itu, Inspektorat Kabupaten Bogor meminta keterangan kepada 24 pegawai atau pejabat, mulai dari eselon II, III, IV hingga staf, dan menemukan adanya dugaan transaksi yang melibatkan empat PNS. Setelah menerima hasil audit, Satreskrim Polres Bogor melanjutkan proses dengan memeriksa saksi serta menelaah dokumen hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Bogor.
Inspektorat Kabupaten Bogor melakukan audit investigasi untuk menelusuri dugaan transaksi yang diduga terjadi saat pengisian atau promosi jabatan aparatur sipil negara. Pemeriksaan dilakukan dengan meminta keterangan dari banyak pihak, termasuk pejabat pada beberapa level struktural. Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, Inspektorat menyebut adanya indikasi transaksi yang melibatkan empat PNS.
Setelah audit investigasi rampung, Inspektorat menyerahkan hasilnya kepada Polres Bogor pada 14 April 2026. Tahap ini menjadi titik awal bagi proses penegakan hukum, karena hasil audit kemudian dipadukan dengan rangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik untuk memastikan konstruksi perkara berjalan sesuai kebutuhan pembuktian.

Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Bogor melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi dan mempelajari dokumen yang telah disusun dari hasil pemeriksaan Inspektorat. Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.
Menurut Anggi, polisi telah memeriksa sekitar 13 saksi. Pemeriksaan ini tidak berhenti pada satu tahap saja, karena penyidik juga berencana meminta keterangan tambahan dari tim auditor Inspektorat. Langkah itu dilakukan agar dokumen dan temuan audit investigasi dapat dicocokkan secara lebih rinci, sekaligus memperjelas bagian-bagian yang diperlukan untuk membangun rangkaian peristiwa.
Untuk memperkuat proses pembuktian, Polres Bogor meminta asistensi dari Polda Jawa Barat dalam pelaksanaan gelar perkara. Anggi menjelaskan bahwa gelar perkara dilakukan di Polda Jabar, termasuk melibatkan Direktorat Kriminal Khusus.
Komitmen kehati-hatian juga disampaikan Anggi. Ia menekankan bahwa penetapan pihak tertentu tidak dilakukan tanpa dukungan fakta dan alat bukti yang cukup. Dengan kata lain, proses berjalan mengikuti kebutuhan pembuktian, bukan sekadar agenda formal.
Polres Bogor juga membuka kemungkinan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi yang sebelumnya telah dimintai keterangan. Anggi menyebut bahwa pemeriksaan saksi tidak selalu berlangsung sekali. Ada kemungkinan pertanyaan lanjutan yang diperlukan untuk memperkuat konstruksi perkara.
Dalam praktik penyidikan, keterangan saksi dapat berkembang setelah penyidik menelaah dokumen, membandingkan kronologi, serta melihat keterkaitan antarpernyataan. Karena itu, pemeriksaan tambahan dianggap penting agar informasi yang belum terungkap pada pemeriksaan awal bisa didalami lebih spesifik.
Di tengah proses penanganan yang telah berlangsung hampir lima bulan, Polres Bogor menegaskan bahwa penyidikan tidak mendapat intervensi dari pihak mana pun. Anggi menyatakan seluruh tahapan dilakukan berdasarkan prosedur hukum acara yang berlaku.
Ia memastikan proses berjalan murni sesuai kebutuhan penyidikan, termasuk tahapan yang harus dilakukan untuk memenuhi asas-asas dalam hukum acara. Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa penyidik tetap berpegang pada mekanisme, mulai dari pengumpulan keterangan hingga penataan pembuktian sebelum menentukan langkah berikutnya.






Tidak ada komentar