Konflik lahan Sukajaya Bogor, BAM DPR dorong mediasi dan cegah kekerasan

4 menit membaca View : 10
Abdul Halim
Hukum & Kriminal, News - 31 Agu 2026

INFOSENTULCITY.ID – Sengketa pertanahan di Desa Sukajaya, Kabupaten Bogor, mendapat perhatian serius dari BAM DPR RI. Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan, mendorong penyelesaian melalui jalur mediasi yang adil agar warga tetap dapat mengelola lahan yang selama ini menjadi penopang penghidupan mereka. Ia menyampaikan hal tersebut setelah memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) penerimaan aspirasi masyarakat Sukajaya di Kompleks Parlemen, DPR RI, Senayan, Jakarta.

Dalam forum tersebut, warga menyampaikan keluhan terkait konflik yang sudah berlangsung lama, termasuk dugaan intimidasi di lapangan. Aher menilai, pola konflik di Sukajaya memiliki kemiripan dengan sengketa agraria di wilayah lain, karena masyarakat telah lebih dulu menempati dan mengelola kawasan pertanian maupun perkebunan yang kini justru menjadi objek sengketa.

Mediasi adil jadi jalan utama penyelesaian sengketa lahan Sukajaya

Ahmad Heryawan menegaskan bahwa penyelesaian konflik pertanahan tidak semestinya hanya berfokus pada klaim formal, melainkan juga memperhitungkan fakta penguasaan dan pengelolaan yang telah berjalan. Ia menyebut warga mengaku telah mengelola kawasan tersebut sejak 1943, melewati berbagai perubahan aturan hukum sepanjang perjalanan waktu. Menurutnya, selama periode panjang itu tidak muncul gesekan berarti antara warga dan pihak yang kemudian mengklaim memiliki hak atas tanah.

Namun, persoalan mulai mengemuka saat ada rencana perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas lahan yang selama ini digarap warga. Aher menjelaskan, sebelum isu perpanjangan tersebut bergulir, hubungan kedua pihak tidak menunjukkan konflik yang menonjol. Akan tetapi, ketika SHGB dipersiapkan untuk diperpanjang, muncul upaya penguasaan kawasan oleh pihak yang mengklaim hak, sehingga ketegangan kembali tersulut.

Dalam pandangannya, BAM DPR RI akan berpihak pada kepentingan masyarakat yang menggantungkan hidup dari lahan itu. Ia menilai hak warga untuk mengelola lahan yang telah lama digarap layak dihormati, karena lahan tersebut menjadi sumber kemakmuran mereka. Dorongan mediasi juga dimaksudkan agar solusi yang ditempuh bukan sekadar menghentikan konflik sesaat, tetapi benar-benar memberi kepastian dan manfaat bagi warga.

Rencana peninjauan lokasi dan pemanggilan pihak terkait

Untuk menindaklanjuti aduan warga, BAM DPR RI merencanakan peninjauan langsung ke lokasi sengketa. Selain itu, pihak terkait juga akan dipanggil, termasuk perusahaan yang disebut berkonflik dengan masyarakat. Langkah ini, menurut Aher, penting agar DPR dapat melihat persoalan secara berimbang dari berbagai sisi sebelum menentukan sikap lanjutan.

Perbedaan versi yang muncul di lapangan menjadi salah satu alasan mengapa peninjauan diperlukan. Dari sisi warga, ada narasi bahwa konflik tidak hanya soal hak atas tanah, tetapi juga menyangkut cara penanganan yang mereka terima di lapangan. Sementara itu, pihak perusahaan memiliki penjelasan sendiri mengenai tindakan yang dilakukan.

Kecam kekerasan, Aher tegas pisahkan sengketa perdata dan pidana

Selain mendorong mediasi, Ahmad Heryawan juga mengecam keras segala bentuk tindakan represif dan premanisme dalam penanganan konflik pertanahan di Sukajaya. Ia menekankan bahwa kekerasan merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri, terpisah dari substansi sengketa hak atas tanah. Dengan kata lain, meski ada perdebatan mengenai alas hak pertanahan, penggunaan kekerasan terhadap warga tetap tidak dapat dibenarkan.

Aher meminta semua pihak menahan diri dan menghentikan cara-cara kekerasan. Ia menegaskan bahwa penanganan kekerasan masuk ranah pidana, sehingga proses hukumnya tidak boleh dipengaruhi siapa yang dianggap benar atau salah dalam sengketa lahan. Siapa pun yang melakukan tindakan kekerasan terhadap warga, kata dia, wajib diproses sesuai hukum yang berlaku.

Ia juga menegaskan, hukum pidana tidak memandang posisi pihak dalam sengketa alas hak. Karena itu, tindakan yang melukai warga atau merusak aset tidak dapat dianggap sebagai “bagian dari penertiban” semata. Pernyataan ini menjadi penekanan penting agar penyelesaian konflik tidak berubah menjadi pembenaran tindakan di luar koridor hukum.

Peristiwa 6 Agustus 2026: bentrokan, luka warga, dan klaim perusahaan

Dalam berkas pengaduan yang diserahkan ke BAM DPR RI, warga bersama GMNI UIN Jakarta melaporkan insiden bentrokan fisik yang terjadi pada 6 Agustus 2026, saat alat berat dikerahkan ke lokasi penggarapan. Warga menyebut adanya penganiayaan dan pengeroyokan oleh oknum massa pengawal pemagaran lahan. Mereka juga melaporkan 16 warga mengalami luka-luka, serta adanya pengrusakan tanaman yang sudah siap panen.

Sementara itu, pihak yang bersengketa, PT Prima Mustika Candra (PMC), menyatakan penurunan alat berat dan pengamanan lokasi dilakukan secara sah untuk mengamankan aset perusahaan dari okupasi liar atau pendudukan tanpa izin. Menurut versi perusahaan, tindakan penertiban di lapangan menjadi pemicu terjadinya gesekan fisik antarkelompok.

Perbedaan penjelasan ini menunjukkan kompleksitas konflik di Sukajaya, karena tidak hanya menyangkut dokumen dan klaim atas lahan, tetapi juga proses eksekusi di lapangan. Di sinilah peran mediasi dan pengawalan DPR diharapkan dapat memastikan semua pihak mengikuti prosedur yang benar, sekaligus membuka ruang dialog yang menghasilkan jalan keluar yang adil.

BAM DPR RI mengawal hingga tuntas dengan harapan solusi memberi manfaat

BAM DPR RI menyatakan akan terus mengawal proses penyelesaian konflik hingga tuntas. Harapannya, hasil akhir tidak berhenti pada perdebatan, melainkan menghadirkan keputusan yang adil dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat Sukajaya. Dengan kombinasi pendekatan mediasi, peninjauan lokasi, serta penegasan batas tegas terhadap kekerasan, upaya ini diharapkan dapat meredam eskalasi dan menempatkan kepentingan warga sebagai pertimbangan utama dalam penyelesaian.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x