Sidak Lapas Cibinong, Kanwil Ditjenpas Jabar jelaskan temuan rumah dinas

4 menit membaca View : 8
Abdul Halim
Hukum & Kriminal, News - 24 Sep 2026

INFOSENTULCITY.ID – Sidak Ombudsman RI ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, memunculkan sejumlah sorotan. Pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 23 September 2026, dan tim Ombudsman menyampaikan adanya dugaan fasilitas khusus untuk narapidana di area belakang kompleks lapas.

Menanggapi temuan tersebut, Kepala Kanwil Ditjenpas Jabar, Yudi Suseno, memberikan penjelasan rinci terkait lokasi yang disebut-sebut menjadi fokus sidak. Menurut Yudi, area yang diperiksa bukan fasilitas mewah, melainkan kawasan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) yang di dalamnya terdapat rumah dinas jabatan dengan dasar administrasi berupa Surat Keputusan (SK) rumah jabatan.

Penjelasan Kanwil Ditjenpas Jabar soal rumah dinas di area SAE

Yudi menjelaskan bahwa istilah “lokasi” yang dimaksud tim Ombudsman merujuk pada area asimilasi, yang sebelumnya dikenal sebagai SAE. Di kawasan tersebut, terdapat beberapa rumah dinas jabatan. Dengan kata lain, bangunan yang menjadi perhatian bukanlah fasilitas yang dipersiapkan untuk kepentingan tertentu di luar ketentuan.

Ia menyatakan rumah-rumah tersebut merupakan fasilitas kedinasan yang memiliki dasar administrasi. Yudi menegaskan, keberadaan SK menjadi pijakan bahwa pemanfaatan bangunan mengikuti mekanisme kelembagaan, bukan improvisasi atau penataan tanpa dasar.

“Lokasi yang dimaksud oleh tim Ombudsman adalah lokasi asimilasi, yaitu dulu yang namanya SAE. Di sana terdapat beberapa rumah dinas jabatan. Jadi yang dimaksud kemarin didatangi Ombudsman adalah rumah dinas jabatan dengan SK rumah jabatan,” kata Yudi, Kamis, 24 September 2026.

Bantah “lorong rahasia” dan akses tembus ke Kebon Kawung

Selain soal dugaan fasilitas khusus, sidak juga memunculkan isu lain, yakni adanya lorong rahasia atau akses khusus dari kompleks Lapas Cibinong yang disebut bisa langsung tembus ke kawasan Kebon Kawung. Yudi membantah informasi tersebut secara tegas.

Ia menyebut kondisi geografis di belakang kompleks lapas sudah dibatasi oleh Sungai Ciliwung. Yudi juga menyinggung adanya Taman Makam Pahlawan serta beberapa pemakaman umum di area tersebut, sehingga menurutnya klaim adanya jalur tembus tidak masuk akal.

“Saya yakinkan itu tidak ada. Karena di belakang sana itu sudah Sungai Ciliwung. Sangat tidak mungkin. Dan di sana juga ada Taman Makam Pahlawan serta beberapa pemakaman umum,” ungkapnya.

Warga binaan berada di sekitar rumah dinas, terkait program asimilasi

Terkait keberadaan warga binaan di sekitar area rumah dinas pada siang hari, Kanwil Ditjenpas Jabar menjelaskan bahwa hal itu berkaitan dengan program asimilasi yang sedang dijalankan. Yudi mengaitkan situasi tersebut dengan alur kegiatan pembinaan.

Menurutnya, bangunan di kawasan SAE difungsikan sebagai tempat singgah sementara bagi warga binaan yang mengikuti program pembinaan dari pagi hingga sore. Dengan penjelasan ini, Kanwil ingin menegaskan bahwa aktivitas warga binaan di lokasi bukan berarti mereka “ditempatkan” secara terpisah dalam bentuk fasilitas khusus, melainkan bagian dari pelaksanaan kegiatan pembinaan dan asimilasi sesuai jadwal.

“Bangunan di area SAE difungsikan sebagai tempat singgah sementara bagi warga binaan yang sedang menjalani program pembinaan dari pagi hingga sore hari,” kata Yudi.

Pemeriksaan pemanfaatan fasilitas tetap dilakukan

Meski membantah adanya sel mewah maupun lorong rahasia, Yudi menyatakan pemeriksaan terhadap pemanfaatan fasilitas di kawasan tersebut tetap didalami. Langkah ini dipandang perlu untuk memastikan semua penggunaan bangunan berjalan sesuai peruntukan dan prosedur yang berlaku.

Ia menegaskan tim akan melakukan pendalaman bila ditemukan indikasi penyalahgunaan pemanfaatan. Dengan pendekatan tersebut, penjelasan Kanwil tidak berhenti pada bantahan, melainkan membuka ruang verifikasi lebih lanjut atas temuan sidak yang telah terjadi.

“Kalau memang itu disalahgunakan pemanfaatannya, makanya itulah tim akan bekerja untuk pendalaman. Namun kami tegaskan kembali, informasi soal jalur keluar itu tidak benar,” pungkas Yudi.

Awal temuan sidak: penginapan atau rumah singgah di area belakang

Sebelumnya, Ombudsman RI melakukan sidak ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu, 23 September 2026. Dalam penelusuran, tim Ombudsman menyampaikan adanya pengadangan dan menemukan dugaan fasilitas khusus untuk narapidana.

Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin, menyebut temuan bermula saat tim menyusuri bagian belakang kompleks lapas. Di area tersebut, tim menemukan sejumlah bangunan yang disebut sebagai rumah singgah, terpisah dari blok hunian utama dan dibatasi pagar tersendiri. Fikri juga mengatakan tim kemudian melakukan wawancara dan menemukan dugaan narapidana berada di dalam bangunan-bangunan itu.

Dalam keterangan tersebut, Fikri menjelaskan bangunan yang dimaksud masih berada dalam kawasan lapas, namun dipagari dan dibatasi aksesnya. Penjelasan Kanwil Ditjenpas Jabar kemudian hadir sebagai respons atas pemaknaan lokasi yang disorot dalam sidak.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x