
INFOSENTULCITY.ID – Perpanjangan SIM di Kota Bogor kembali dipermudah lewat layanan SIM Keliling yang beroperasi pada Rabu, 9 September 2026. Bagi pemegang SIM A maupun SIM C yang masa berlakunya masih aktif, layanan ini menjadi alternatif agar tidak harus datang dan antre di Satpas. Layanan tersedia di dua titik dengan jam operasional yang sama, mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.

SIM Keliling Bogor hari itu ditujukan untuk perpanjangan, bukan penerbitan baru. Karena kuota pemohon dan jam layanan terbatas, pemohon disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang atau kemungkinan pendaftaran ditutup lebih cepat di lokasi.
Pada Rabu, 9 September 2026, layanan SIM Keliling Bogor ditempatkan di dua lokasi agar masyarakat bisa memilih yang paling dekat dan mudah dijangkau.
Berikut lokasi layanan beserta jam operasionalnya:

Dengan rentang layanan hingga siang, pemohon yang berangkat mendekati jam akhir berisiko menghadapi antrean. Datang lebih awal juga membantu jika ada pemeriksaan tambahan yang memerlukan waktu.
Perlu dicermati, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan masa berlaku SIM yang masih aktif. Layanan ini tidak untuk pemegang SIM yang sudah melewati tanggal berlakunya.
Untuk jenisnya, SIM A diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat atau mobil perseorangan. Sementara itu, SIM C digunakan bagi pengendara sepeda motor. Jika masa berlaku SIM sudah habis, proses yang harus ditempuh adalah penerbitan SIM baru melalui prosedur di Satpas.
Karena itu, sebelum menentukan jadwal, pemohon sebaiknya mengecek tanggal masa berlaku pada SIM masing-masing agar tidak tersesat ke layanan yang tidak sesuai.
Supaya proses di lokasi berjalan lancar, pemohon sebaiknya menyiapkan berkas dari awal. Kelengkapan dokumen akan memengaruhi kecepatan verifikasi dan pemeriksaan administratif.
Persyaratan yang perlu dibawa untuk perpanjangan SIM A maupun SIM C meliputi:
Selain berkas fotokopi, membawa dokumen asli yang relevan juga membantu saat petugas melakukan pengecekan data. Pemohon yang datang dengan dokumen tidak lengkap biasanya harus melakukan penyesuaian, sehingga waktu pelayanan bisa bertambah.
Urusan biaya juga perlu dipahami sejak awal agar pemohon bisa menyiapkan dana yang cukup. Tarif perpanjangan SIM mengacu pada ketentuan PNBP yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Rincian biaya perpanjangan yang tercantum untuk layanan ini adalah:
Biaya tersebut merupakan tarif PNBP untuk proses perpanjangan. Pemohon juga perlu memperhitungkan biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang menjadi bagian dari persyaratan, karena besaran akhirnya dapat menyesuaikan layanan pemeriksaan yang digunakan oleh pemohon.
SIM merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki setiap pengendara sesuai golongan kendaraannya. Selain harus dimiliki, SIM juga wajib dibawa saat berkendara di jalan raya.
Kewajiban tersebut merujuk pada ketentuan dalam Pasal 281 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Karena itu, pemohon tidak hanya mempertimbangkan jadwal, tetapi juga memastikan masa berlaku SIM tidak berakhir saat masih aktif berkendara.
Dengan layanan SIM Keliling yang beroperasi terbatas hingga siang hari, mengecek waktu dan menyiapkan berkas sejak awal dapat membantu mengurangi risiko keterlambatan proses perpanjangan.






Tidak ada komentar