
INFOSENTULCITY.ID – Pemerintah Kota Bogor menyiapkan reformasi pengelolaan parkir yang menargetkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menutup celah kebocoran retribusi. Rencana ini mencakup penambahan sekitar 500 juru parkir (jukir) untuk mengisi kebutuhan layanan pada jam malam, serta perubahan mekanisme penyetoran retribusi agar pencatatan lebih transparan.

Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menyampaikan bahwa uji petik yang dilakukan pemerintah masih menemukan potensi kebocoran retribusi parkir di lapangan. Salah satu penyebab yang diidentifikasi adalah cakupan jam kerja jukir resmi yang selama ini umumnya berhenti sekitar pukul 17.00 WIB, sehingga waktu malam luput dari pengawasan optimal.
Skema yang dibahas Pemkot Bogor adalah “menggandakan” cakupan jam operasional. Jika jam kerja awal berakhir pukul 17.00 WIB, maka perekrutan berikutnya akan diarahkan untuk mengisi jam setelahnya. Jenal menyebut pemerintah akan memetakan titik mana saja yang membutuhkan layanan pada waktu malam, sehingga penempatan jukir tidak bersifat seragam, melainkan mengikuti kebutuhan riil di area parkir.
Saat ini, jumlah jukir yang sudah masuk sistem resmi pemerintah sekitar 510 orang. Dengan tambahan sekitar 500 jukir, total yang diproyeksikan berada dalam pengelolaan resmi mencapai kurang lebih 1.000 orang. Penambahan ini diharapkan membuat layanan parkir lebih merata, terutama pada jam yang sebelumnya rawan karena tidak ada petugas pada waktu malam.

Rekrutmen jukir tambahan berstatus relawan. Pemerintah membuka kesempatan bagi warga yang memenuhi persyaratan administrasi, salah satunya memiliki KTP Kota Bogor. Batas usia maksimal calon jukir ditetapkan hingga 65 tahun, memberi ruang bagi kelompok usia yang masih mampu menjalankan tugas di lapangan.
Selain memperluas cakupan pelayanan, Pemkot Bogor juga menyiapkan fasilitas pendukung agar jukir mudah dikenali masyarakat sebagai petugas resmi. Seluruh jukir nantinya akan dibekali kartu identitas atau ID card resmi dan seragam. Langkah ini penting karena pengenalan petugas yang jelas dapat membantu warga membedakan jukir resmi dan pihak yang berpotensi melakukan pungutan di luar ketentuan.
Untuk aspek perlindungan kerja, para jukir juga akan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan skema ini, keberadaan jukir tidak hanya dipandang dari sisi operasional, tetapi juga dari sisi keselamatan dan jaminan saat menjalankan tugas.
Pemkot Bogor tidak berhenti pada penambahan petugas. Perubahan yang lebih krusial adalah pembenahan alur penyetoran retribusi parkir. Selama ini, penerimaan melibatkan Komandan Regu (Danru) dan bendahara pada Dinas Perhubungan sebagai perantara setoran dari jukir. Menurut rencana baru, rantai perantara tersebut akan dipangkas.
Jukir diarahkan untuk menyetorkan retribusi secara langsung ke kas daerah melalui sistem pembayaran digital menggunakan virtual account. Jenal menegaskan bahwa tujuan utamanya adalah memperpendek mata rantai penerimaan sekaligus mengurangi peluang kebocoran dalam pengelolaan retribusi parkir. Dalam penjelasannya, Danru tidak lagi menerima uang tunai, karena proses setoran langsung dilakukan oleh jukir melalui kanal pembayaran yang terekam.
“Nanti Danru tidak ada lagi menerima uang. Jukir langsung setor ke kas daerah melalui virtual account,” ujar Jenal Mutaqin.
Pemerintah memproyeksikan penerapan sistem baru ini mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor parkir hingga 300 persen. Proyeksi tersebut didorong oleh perubahan cara pencatatan dan pembayaran yang lebih terukur. Selain itu, aplikasi yang akan digunakan dalam sistem ini disebut telah dihibahkan secara gratis oleh Pemerintah Kota Malang, sehingga Pemkot Bogor tinggal mengadopsi dan menyesuaikan dengan kebutuhan pengelolaan parkir di daerahnya.
Upaya implementasi tengah diarahkan agar sistem pembayaran virtual account dan pembenahan mekanisme setoran segera dibahas dalam APBD Perubahan. Bila terealisasi, reformasi ini diharapkan menjadi titik awal perbaikan yang lebih menyeluruh, mulai dari pendataan jukir, pengaturan jam kerja, penarikan retribusi, hingga pencatatan penerimaan yang dapat dipantau dengan lebih baik.
Dengan kombinasi penambahan petugas untuk menutup jam malam dan pemangkasan alur setoran, kebijakan ini berupaya menjawab dua masalah sekaligus. Di satu sisi, layanan parkir menjadi lebih hadir dan merata. Di sisi lain, pengelolaan retribusi diharapkan lebih akuntabel sehingga PAD dari sektor parkir dapat ditingkatkan secara berkelanjutan.






Tidak ada komentar