
INFOSENTULCITY.ID – Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunungsindur, Kabupaten Bogor, menggelar razia gabungan pada Selasa malam, 22 September 2026. Operasi ini melibatkan BNN Kabupaten Bogor, TNI, dan Polri untuk menekan peredaran handphone, pungutan liar, serta penyalahgunaan narkoba (Halinar) di lingkungan pemasyarakatan. Razia dimulai sekitar pukul 19.00 WIB dan menyasar seluruh blok hunian warga binaan.

Dalam pelaksanaan yang dipimpin langsung Kepala Lapas Khusus Gunungsindur, Wahyu Indarto, petugas melakukan penggeledahan menyeluruh setiap kamar mulai sekitar pukul 19.30 WIB. Pemeriksaan diarahkan untuk mendeteksi potensi gangguan keamanan dan ketertiban, sekaligus menemukan barang-barang yang dilarang berada di kamar hunian. Setelah penggeledahan, petugas juga menjalankan tes urine acak untuk pegawai dan warga binaan.
Wahyu Indarto memimpin razia bersama unsur BNN, Polres Bogor, Kodim 0621, Brimob, serta jajaran pegawai dan pejabat struktural Lapas. Keterlibatan banyak unsur ini menunjukkan pendekatan yang tidak hanya berfokus pada pemeriksaan internal, tetapi juga memperkuat pengawasan dari sisi penegakan hukum.
Petugas menyasar seluruh blok hunian. Pola pemeriksaan dilakukan dengan mendatangi setiap kamar, memeriksa ruang simpan, area yang berpotensi disembunyikan barang, hingga barang yang memungkinkan komunikasi atau pengendalian dari dalam lapas. Langkah seperti ini biasanya dipakai untuk memutus jalur peredaran barang terlarang yang sering memanfaatkan celah logistik dan pengawasan.

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang yang dilarang berada di kamar hunian. Temuan mencakup 7 senjata tajam, 65 botol parfum kaca, 27 pisau cukur, 6 gunting, dan 5 cermin kaca. Keberadaan benda-benda tersebut dinilai berpotensi dipakai untuk melukai, mengganggu ketertiban, atau menjadi alat bantu dalam tindakan yang melanggar aturan.
Selain barang non-elektronik, petugas juga menemukan barang elektronik. Di antaranya 3 kipas, 2 powerbank, 2 kabel charger, dan 2 headset. Powerbank dan perangkat pendukung pengisian daya menjadi perhatian karena dapat berkaitan dengan penggunaan perangkat komunikasi, pengisian baterai untuk kebutuhan tertentu, atau upaya menyiasati pengawasan.
Usai penggeledahan, razia dilanjutkan dengan tes urine secara acak terhadap pegawai dan warga binaan. Total 121 orang menjalani pemeriksaan, terdiri dari 35 pegawai dan 86 warga binaan. Pemeriksaan ini menjadi salah satu cara untuk menguji indikasi penyalahgunaan narkoba, sekaligus memberi efek jera melalui kontrol yang terukur.
Hasil tes urine menyatakan seluruh peserta negatif narkoba, atau narkoba nihil. Rincian yang disampaikan menyebut 35 orang pegawai negatif dan 86 orang warga binaan negatif. Temuan tersebut memberi gambaran bahwa pada periode razia, tidak ditemukan indikasi penggunaan narkoba di antara peserta tes yang diperiksa.
Kepala Lapas Khusus Gunungsindur, Wahyu Indarto, menjelaskan razia tersebut merupakan bagian dari implementasi 15 program aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta 21 arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Artinya, kegiatan bukan berdiri sendiri, melainkan masuk dalam agenda penguatan tata kelola keamanan dan kepatuhan di lingkungan pemasyarakatan.
Razia rutin juga diarahkan untuk memberantas narkoba, handphone, pungli, dan penipuan di dalam lapas maupun rumah tahanan negara. Fokus pada pungutan liar dan penipuan menegaskan bahwa pengamanan tidak hanya soal barang, tetapi juga perilaku oknum yang dapat merusak integritas layanan serta menurunkan kepercayaan publik.
Pihak Lapas berharap sinergi bersama TNI, Polri, dan BNN terus diperkuat. Kolaborasi seperti ini penting karena pengawasan di lapas menghadapi tantangan berlapis, mulai dari upaya penyelundupan barang hingga potensi gangguan keamanan yang muncul dari dalam maupun luar. Dengan dukungan lintas institusi, proses pemeriksaan dan tindak lanjut dapat dilakukan lebih cepat dan lebih efektif.
Operasi pada malam hari dengan tahapan penggeledahan dan tes urine menunjukkan upaya menyeluruh untuk menekan Halinar. Langkah-langkah tersebut juga selaras dengan program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) di lingkungan pemasyarakatan, sehingga keamanan tidak berhenti pada penindakan, tetapi juga pada pencegahan yang berkelanjutan.






Tidak ada komentar