
INFOSENTULCITY.ID – Forum Keluarga Mahasiswa Bogor (FKMB) kembali menggelar aksi pada Jumat, 4 September 2026. Mereka menyuarakan dugaan pungutan liar (pungli) terhadap guru PAI atau Pendidikan Agama Islam di Kabupaten Bogor, yang dinilai bukan persoalan kecil karena diduga berlangsung sejak 2022.

FKMB menyebut sekitar 1.200 guru PAI disebut menjadi korban. Dugaan nilai pungutan mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah, sehingga publik diminta menuntut kejelasan mengenai siapa yang meminta, siapa yang menerima, bagaimana mekanismenya, serta ke mana aliran dana tersebut. Ketua Umum FKMB, Muhamad Fahri Ardian, menegaskan informasi itu harus dijawab secara terang bila benar terjadi.
Dalam orasinya, FKMB menekankan bahwa hak dan nasib guru tidak semestinya dibiarkan tanpa pemeriksaan serius. Menurut Fahri, guru memiliki tugas utama mendidik dan membentuk generasi bangsa. Karena itu, institusi tempat mereka bekerja seharusnya memberi pelayanan dan perlindungan, bukan justru menempatkan guru pada posisi yang diduga dibebani pungutan tanpa dasar yang jelas.
FKMB juga menyatakan tidak ingin membangun tuduhan tanpa pijakan. Namun, mereka menilai membiarkan dugaan yang menyangkut nilai besar dan rentang waktu panjang sama saja mengabaikan kebutuhan akan akuntabilitas. Jika memang ada pola yang sistematis dan berlangsung bertahun-tahun, maka penelusuran tidak boleh berhenti pada keterangan sepihak, melainkan harus menyentuh akar persoalan.

Selain meminta klarifikasi publik, FKMB mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk memeriksa RDN serta pihak-pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat. Dorongan ini muncul karena FKMB mempertanyakan fungsi pengawasan yang seharusnya mencegah praktik pungli, terutama ketika dugaan sudah berlangsung lama.
Fahri menegaskan bahwa permintaan pemeriksaan bukan berarti langsung menyatakan seseorang bersalah. Pemeriksaan, menurutnya, adalah bagian dari upaya mencari kebenaran. Dengan pendekatan tersebut, proses hukum diharapkan tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian, sambil memberi ruang bagi fakta yang ditemukan di lapangan.
FKMB meminta aparat penegak hukum tidak hanya memandang perkara ini sebagai masalah administratif. Dugaan nilai pungutan yang disebut mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah, menurut FKMB, seharusnya menjadi dasar untuk melakukan penelusuran aliran dana secara menyeluruh.
Jika dalam penelusuran ditemukan unsur pidana, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum. Fahri menekankan bahwa tanggung jawab tidak bisa dialihkan hanya pada satu pihak, apalagi bila ada indikasi mekanisme yang berulang dan terstruktur.
FKMB juga meminta agar proses hukum berjalan tegas dan tanpa pandang bulu. Fahri menegaskan tidak boleh ada jabatan, kedekatan, atau kepentingan tertentu yang menjadi tameng dari proses hukum. Pernyataan ini menggambarkan kekhawatiran FKMB terhadap potensi intervensi yang dapat melemahkan independensi penanganan perkara.
Di sisi lain, FKMB meminta aparat penegak hukum serta pihak terkait memberi perlindungan kepada guru yang diduga menjadi korban maupun pihak yang memberikan informasi. Mereka menilai perlindungan penting agar tidak terjadi intimidasi yang dapat membuat pelapor enggan berbicara. Dengan begitu, proses pembuktian dapat berjalan lebih utuh, sekaligus menjaga rasa aman bagi pihak yang berupaya mengungkap fakta.
Hingga tahap pemeriksaan, FKMB menyatakan akan terus mengawal penanganan dugaan perkara ini. Harapannya, aparat bekerja secara profesional dan memberikan kepastian kepada publik. Jika nantinya tidak terbukti, FKMB meminta agar pihak yang bersangkutan diberi penjelasan yang jelas kepada masyarakat sehingga tidak muncul prasangka berkepanjangan.
Namun, apabila ditemukan bukti adanya tindak pidana, maka proses hukum harus dijalankan secara tegas. Bagi FKMB, ujung dari seluruh proses ini adalah keadilan dan pemulihan kepercayaan, khususnya agar guru PAI dapat menjalankan perannya tanpa tekanan akibat pungutan yang tidak memiliki dasar.






Tidak ada komentar