
INFOSENTULCITY.ID – Satres PPA dan PPO Polres Bogor mengungkap dugaan kekerasan seksual dan pencabulan terhadap anak di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Seorang pria berusia 47 tahun berinisial S ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bogor.

Kasus ini berawal dari laporan keluarga korban yang disampaikan pada Selasa, 1 September 2026 sore. Setelah menerima laporan tersebut, aparat langsung bergerak ke lokasi di wilayah Pabuaran, Kecamatan Cibinong, untuk mengamankan tersangka dan memulai proses pemeriksaan.
Kasat PPA dan PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat orang tua korban berinisial A pulang bekerja. A kemudian menerima pengakuan dari anaknya berinisial J terkait dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh S.
Setelah koordinasi dengan aparat lingkungan setempat, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Dari keterangan awal saat pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya terhadap korban.

Dalam keterangan sementara korban, dugaan tindakan asusila disebut sudah berlangsung lebih dari satu kali. Selain kejadian yang terungkap pada saat pelaporan, peristiwa serupa diduga pernah terjadi sekitar tahun 2025 di rumah kontrakan tersangka.
Silfi menerangkan bahwa tindakan tersebut dilakukan ketika korban berada di bawah pengawasan dan pengasuhan tersangka. Pola hubungan dan posisi tersangka terhadap korban menjadi salah satu titik penting yang dipertimbangkan penyidik dalam proses penanganan perkara.
Penanganan perkara tidak hanya diarahkan pada proses hukum tersangka, tetapi juga pada pemulihan korban. Kepolisian merujuk korban untuk menjalani Visum et Repertum (VeR) guna mendukung pemeriksaan medis dan menjadi bahan dalam proses pembuktian perkara.
Korban juga mendapatkan pendampingan dari psikolog forensik. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kondisi psikologis anak dapat ditangani secara tepat, mengingat dampak kekerasan seksual pada anak sering kali berpengaruh panjang terhadap rasa aman, perkembangan emosional, dan keberanian korban untuk menceritakan kembali peristiwa yang dialaminya.
Penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban serta sebuah surat pernyataan nikah siri. Penyitaan barang-barang tersebut relevan untuk memperkuat kronologi dan menguji keterkaitan peristiwa dengan keterangan para pihak.
Tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (9) dan atau Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pasal yang dikenakan berkaitan dengan tindak pidana perkosaan dan atau percabulan terhadap anak, termasuk anak kandung, anak tiri, anak angkat, maupun anak yang berada di bawah pengawasannya.
Saat ini tersangka S masih menjalani penahanan di Rutan Polres Bogor. Penyidik Satres PPA dan PPO Polres Bogor juga tengah menyelesaikan pemberkasan perkara agar dapat dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam tahap berikutnya, berkas perkara akan diuji kelengkapannya untuk memastikan proses penuntutan berjalan sesuai ketentuan. Di sisi lain, pendampingan terhadap korban tetap menjadi perhatian agar proses hukum tidak menambah tekanan psikologis pada anak.






Tidak ada komentar