
INFOSENTULCITY.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan dalam perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima. Putusan itu dibacakan pada Selasa, 6 Oktober 2026, dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, dan menegaskan tidak ada perubahan status Gibran sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.

Perkara tersebut diajukan melalui mekanisme Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait hasil Pemilu 2024, sekaligus meminta MK membatalkan hasil pemilu serta mendiskualifikasi Gibran. Namun, MK menilai persoalan yang dibawa pemohon berkaitan dengan kedudukan hukum dalam proses PHPU, sehingga permohonan tidak masuk untuk diperiksa lebih jauh sebagai dasar pembatalan maupun diskualifikasi.
Dalam pertimbangannya, MK menempatkan fokus pada aspek kedudukan hukum para pemohon dalam mekanisme PHPU. Dengan pertimbangan itu, permohonan tidak diproses sebagai dasar untuk membatalkan hasil Pemilu 2024 ataupun menjatuhkan konsekuensi politik terhadap jabatan Gibran.
MK juga menegaskan bahwa putusannya tidak bisa dibaca sebagai pernyataan substantif yang menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden. Sebaliknya, putusan itu juga tidak serta merta berarti seluruh persoalan administratif terkait dokumen pendidikan Gibran telah dinilai tuntas dan dinyatakan selesai oleh MK.
Meskipun permohonan dinyatakan tidak dapat diterima, MK tetap memberikan pertimbangan terkait materi yang dipersoalkan, yakni bukti pendidikan Gibran. Pada bagian pertimbangan, MK menyampaikan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai adanya ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dijadikan dasar untuk penyetaraan pendidikan minimal setingkat SMA atau sederajat.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menyampaikan inti pertimbangan tersebut saat putusan dibacakan. Secara garis besar, MK menyatakan bahwa ketiadaan bukti yang meyakinkan tidak memungkinkan pengadilan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana diminta dalam petitum para pemohon.
Pertimbangan ini penting dibaca sebagai ruang penjelasan MK atas materi yang diajukan, sekaligus batas bagaimana pengadilan menggunakan materi tersebut dalam kerangka kewenangan PHPU. Dengan kata lain, pembahasan mengenai bukti pendidikan muncul, tetapi tidak berujung pada perubahan status jabatan.
MK juga menjelaskan batas kewenangan dalam menilai pemenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden. Menurut pertimbangan Mahkamah, penilaian atas keabsahan dan keterpenuhan syarat secara substantif merupakan ranah lembaga yang memang memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian tersebut.
Penegasan ini berpengaruh pada cara publik memahami putusan. Putusan MK dalam perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak bisa disederhanakan menjadi vonis kelayakan syarat pendidikan Gibran. Sebaliknya, putusan tersebut menekankan bahwa perkara yang diajukan dan mekanismenya memiliki batas, sehingga hasilnya mengikuti kerangka hukum yang mengatur PHPU.
Di persidangan, salah satu dokumen yang menjadi bagian pembahasan adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tentang penyetaraan pendidikan Gibran. Dalam proses pemeriksaan, Kemendikdasmen memberikan penjelasan mengenai kedudukan surat tersebut.
Dirjen Kemendikdasmen Gogot Suharwoto menjelaskan bahwa surat yang diterbitkan kementerian merupakan hasil penilaian kesetaraan pendidikan luar negeri. Sementara itu, dokumen pendidikan asli tetap merupakan dokumen yang diterbitkan oleh institusi pendidikan di luar negeri.
Penjelasan tersebut menegaskan pembedaan antara dokumen asli dan dokumen hasil penilaian kesetaraan. Pemahaman ini biasanya menentukan bagaimana dokumen diposisikan saat dinilai dalam konteks persyaratan pendidikan, termasuk saat muncul sengketa terkait pemenuhan syarat pencalonan.
Dengan putusan MK tersebut, Gibran Rakabuming Raka tetap menjalankan jabatannya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. Gibran telah dilantik bersama Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2024, sehingga perkara yang diajukan melalui nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak menghasilkan pembatalan hasil Pemilu 2024 maupun pendiskualifikasian.
Di sisi lain, pertimbangan MK mengenai materi pendidikan yang dipersoalkan diposisikan sebagai bagian dari alasan dan kerangka kewenangan dalam memutus permohonan. Artinya, ketidak-terimaan permohonan melalui mekanisme PHPU tidak otomatis berarti seluruh persoalan administratif mengenai syarat pendidikan telah diperiksa hingga tuntas dalam bentuk penilaian substantif.
Putusan ini juga menegaskan bahwa pertanyaan tentang lembaga yang berwenang menilai pemenuhan syarat pencalonan secara substantif menjadi bagian dari pertimbangan hukum MK. Dengan kerangka tersebut, posisi Gibran tidak berubah, sementara pembahasan mengenai dokumen pendidikan berada pada batas yang ditentukan oleh ketentuan mekanisme perkara yang diajukan.






Tidak ada komentar