
INFOSENTULCITY.ID – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, menanggapi sejumlah isu yang mencuat setelah inspeksi mendadak oleh Ombudsman RI di Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Jumat, 25 September 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, perhatian diarahkan pada dugaan fasilitas yang disebut menyerupai hunian mewah, keberadaan fasilitas yang disebut sebagai simulator golf, serta dugaan pungutan liar saat kunjungan maupun kepada warga binaan.

Wisnu menyatakan seluruh temuan yang dituduhkan tidak sesuai dengan fakta. Ia menegaskan fasilitas yang berada di sisi Lapas Cibinong merupakan sarana olahraga, membantah adanya pungli sebesar Rp150 ribu setiap pekan, dan menyebut pengamanan berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Ombudsman sendiri menyebut masih mendalami pihak yang diduga menerima uang terkait proses kunjungan, sementara pengawasan akses keluar-masuk dan aspek keamanan menjadi bagian yang diperiksa.
Salah satu isu yang mendapat sorotan adalah keberadaan fasilitas yang disebut menyerupai simulator golf di area Lapas Cibinong. Wisnu menolak penamaan tersebut dan memberikan penjelasan yang lebih sederhana. Menurutnya, fasilitas yang berada di sisi Lapas itu merupakan sarana olahraga, bukan fasilitas dengan fungsi lain seperti yang disebutkan dalam informasi yang beredar.
Penjelasan Wisnu penting karena istilah “simulator golf” cenderung memunculkan persepsi bahwa fasilitas tersebut bersifat istimewa atau tidak semestinya berada di lingkungan pemasyarakatan. Namun, pihak Lapas berupaya menggeser persepsi itu dengan menekankan fungsi utamanya sebagai fasilitas olahraga. Dalam situasi seperti ini, detail seperti pemanfaatan fasilitas, jadwal penggunaan, serta aturan akses biasanya menjadi kunci untuk menilai apakah fasilitas memang sesuai peruntukan.

Isu lain yang menonjol adalah dugaan pungutan liar. Wisnu membantah informasi adanya pungli sebesar Rp150 ribu setiap pekan, baik yang ditujukan kepada pengunjung maupun kepada warga binaan. Ia menyatakan bahwa dugaan tersebut tidak terjadi di lingkungan Lapas Cibinong.
Wisnu juga meminta masyarakat yang memiliki informasi mengenai dugaan pungli agar menyampaikan langsung agar dapat ditindaklanjuti dan dibuktikan. Permintaan ini menunjukkan bahwa Lapas tidak hanya membantah, tetapi juga membuka ruang klarifikasi berbasis bukti. Di sisi lain, Ombudsman menyebut masih mendalami pihak yang diduga menerima uang tersebut, sehingga proses verifikasi kemungkinan akan berlanjut dengan penelusuran pihak terkait dan alur informasi yang masuk.
Ombudsman juga menaruh perhatian pada aspek keamanan dan akses keluar-masuk di area yang diperiksa. Menanggapi hal tersebut, Wisnu memastikan pengamanan Lapas Cibinong telah berjalan sesuai SOP. Pernyataan ini menjadi jawaban atas kekhawatiran yang biasanya muncul ketika pemeriksaan menyasar prosedur keamanan, termasuk bagaimana pemeriksaan dilakukan, bagaimana akses dikendalikan, dan bagaimana petugas menjaga kepatuhan terhadap aturan internal.
Bagi warga sekitar maupun keluarga warga binaan, aspek keamanan dan akses keluar-masuk berdampak langsung pada rasa aman saat kunjungan. Jika SOP dijalankan secara konsisten, maka proses kunjungan dan aktivitas warga binaan seharusnya berjalan terukur. Namun jika ditemukan celah, biasanya akan berpengaruh pada meningkatnya potensi penyimpangan, termasuk peluang pungli yang kerap muncul ketika pengawasan tidak optimal.
Wisnu menjelaskan situasi ketika inspeksi Ombudsman berlangsung. Ia menyebut pemeriksaan sempat mengarah ke area ketahanan pangan. Menurutnya, saat itu masih berada dalam jam kerja, sehingga terdapat warga binaan yang sedang menjalankan aktivitas di area tersebut.
Ia juga menyampaikan bahwa jumlah petugas yang melakukan pengawasan pada momen tersebut disebut terbatas. Penjelasan ini memberi konteks mengapa pengawasan dapat terlihat berbeda dari hari-hari biasa. Dalam praktik lapangan, inspeksi mendadak kerap membuat petugas harus menyesuaikan fokus dan menata ulang pengamanan, terutama ketika aktivitas produktif warga binaan sedang berjalan. Namun, keterbatasan pengawasan tetap menjadi bagian yang biasanya akan ditinjau lebih lanjut oleh tim pemeriksa untuk memastikan apakah SOP benar-benar dipatuhi pada kondisi tertentu.
Wisnu menambahkan bahwa pemeriksaan Ombudsman dilakukan secara tiba-tiba. Dampaknya, Lapas harus menyesuaikan kondisi di lapangan karena jumlah petugas yang tersedia saat itu dinilai sangat minim. Pernyataan ini mengarah pada faktor operasional, bukan pada penolakan pemeriksaan. Dengan kata lain, Lapas mengakui adanya kondisi tertentu saat inspeksi berlangsung, tetapi tetap mengklaim bahwa pihaknya kooperatif.
Di lembaga pemasyarakatan, perubahan komposisi petugas saat inspeksi mendadak bisa memengaruhi bagaimana pemeriksaan berjalan, terutama dalam memastikan semua area dapat dipantau. Karena itu, penjelasan Wisnu dapat dibaca sebagai upaya memberi latar belakang atas situasi yang terlihat saat pemeriksaan berlangsung, sekaligus menegaskan bahwa keterbatasan yang muncul tidak dimaksudkan untuk menghalangi pemeriksa.
Wisnu juga membantah anggapan bahwa jajaran Lapas Cibinong tidak kooperatif selama proses pemeriksaan. Ia menyatakan bahwa pihaknya sejauh ini sangat kooperatif dengan Ombudsman. Dalam kasus seperti ini, kooperatif atau tidaknya sebuah lembaga biasanya terlihat dari respons terhadap pemeriksaan, ketersediaan data, serta kemudahan akses bagi tim pemeriksa untuk melihat kondisi lapangan.
Dengan pernyataan kooperatif tersebut, Lapas menempatkan diri pada posisi untuk menjawab pertanyaan pemeriksa dan memberikan penjelasan atas isu yang mencuat. Sementara itu, proses pendalaman dugaan pungli masih bergulir, sehingga publik akan menunggu perkembangan lanjutan terkait verifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dan pembuktian informasi yang sudah masuk.






Tidak ada komentar