Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto Usut Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

4 menit membaca View : 12
Abdul Halim
Hukum & Kriminal, News - 25 Sep 2026

INFOSENTULCITY.ID – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memastikan akan mengusut tuntas temuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Jumat, 25 September 2026. Fokus pemeriksaan, kata Agus, adalah memastikan apakah sebuah rumah pegawai benar digunakan sesuai peruntukan atau justru dimanfaatkan untuk kepentingan lain.

Selain menelusuri fungsi fasilitas tersebut, Agus juga menyatakan akan menelusuri siapa saja yang diduga terlibat menyalahgunakan aset negara di lingkungan lapas. Ia menegaskan hasil penyelidikan akan disampaikan pada pekan mendatang, dengan tenggat maksimal seminggu sejak pemeriksaan dimulai, serta membuka peluang sanksi mulai pencopotan hingga pemidanaan bila terbukti melanggar.

Agus Andrianto dalami fungsi rumah pegawai di Lapas Cibinong

Dalam penjelasannya kepada wartawan saat berada di Lapas Cibinong, Agus menyoroti kebutuhan untuk memverifikasi detail penggunaan fasilitas. Ia meminta agar investigasi merunut apakah rumah pegawai tersebut benar-benar dipakai oleh pegawai sesuai ketentuan, atau ada penyimpangan yang mengubah peruntukan menjadi fasilitas lain yang tidak semestinya. Pemeriksaan, menurutnya, merupakan kewajiban agar temuan tidak berhenti pada klaim awal.

Agus menekankan bahwa proses investigasi bukan sekadar melihat kondisi fisik fasilitas, melainkan juga memeriksa pola pemanfaatannya. Dengan begitu, pihaknya bisa memastikan ada tidaknya pelanggaran administratif maupun indikasi penyalahgunaan oleh pihak tertentu. Ia juga menyatakan bahwa pihak yang menggunakan fasilitas itu pada akhirnya akan teridentifikasi selama proses pendalaman dilakukan.

Investigasi menyasar keterlibatan pihak-pihak yang memakai fasilitas

Agus tidak hanya membahas aspek peruntukan, tetapi juga menyasar keterlibatan orang-orang yang diduga menggunakan fasilitas negara tersebut. Ia menyebut akan mendalami siapa saja yang mungkin memanfaatkan fasilitas yang ditemukan, termasuk pihak yang berada di sekitar pengelolaan lapas. Pernyataan ini menunjukkan bahwa investigasi dirancang untuk menelusuri rantai pemakaian, bukan berhenti pada satu titik.

Dalam konteks pengawasan lembaga pemasyarakatan, pendalaman terhadap pihak yang terlibat penting karena penyalahgunaan fasilitas bisa melibatkan lebih dari satu unsur. Temuan fasilitas mewah biasanya beririsan dengan pengaturan akses, pengawasan internal, hingga mekanisme penugasan atau penggunaan aset. Agus menegaskan bahwa pihak yang berpotensi terlibat akan “ketahuan” melalui proses penyelidikan.

Hasil penyelidikan dijadwalkan diumumkan pekan mendatang

Agus menyatakan hasil penyelidikan akan disampaikan pada pekan mendatang. Ia juga memberi batas waktu pemeriksaan, menyebutkan “seminggu paling lama” untuk proses yang sedang berjalan. Pernyataan itu memberi gambaran bahwa kementerian ingin investigasi berlangsung cepat namun tetap terarah.

Dengan tenggat yang relatif singkat, proses pendalaman kemungkinan menitikberatkan pada verifikasi dokumen, pemeriksaan kronologi penggunaan fasilitas, serta pemeriksaan kesesuaian prosedur internal. Langkah ini juga berfungsi untuk meredam spekulasi di publik sambil memastikan keputusan yang diambil berbasis temuan lapangan.

Ancaman sanksi dari pencopotan hingga pemidanaan

Agus menegaskan tidak akan segan memberikan sanksi bila ditemukan pelanggaran. Ia menyebut bentuk sanksi dapat berupa pencopotan, dan jika pelanggaran memenuhi unsur pidana maka bisa berujung pemidanaan sesuai pelanggarannya. Pernyataan ini menegaskan bahwa kementerian memandang serius penyimpangan penggunaan fasilitas di lingkungan lapas.

Dalam praktik penegakan disiplin, sanksi pencopotan biasanya menjadi langkah administratif awal untuk memutus potensi berulangnya penyimpangan. Namun, Agus menempatkan opsi pemidanaan sebagai konsekuensi bila ditemukan unsur pelanggaran hukum. Dengan begitu, investigasi tidak hanya diarahkan pada perbaikan internal, tetapi juga pada penegakan aturan yang berlaku.

Dampak temuan fasilitas mewah terhadap penghuni lapas

Temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong disebut menyeret nama sejumlah narapidana yang menjadi penghuni di lapas tersebut. Agus menyebut contoh nama narapidana seperti Ferdy Sambo dan Harvey Moeis. Penyebutan nama itu memperlihatkan bahwa dugaan penyimpangan tidak berdiri sendiri, melainkan berpotensi terkait dengan dinamika fasilitas di dalam lapas yang selama ini menjadi sorotan publik.

Bagi warga sekitar dan keluarga narapidana, isu fasilitas di lapas kerap menimbulkan keresahan karena menyangkut rasa keadilan. Jika terbukti ada fasilitas yang tidak sesuai ketentuan, kepercayaan publik terhadap sistem pembinaan dan pengawasan pemasyarakatan dapat tergerus. Karena itu, proses investigasi yang menyasar penggunaan fasilitas dan pihak terkait diharapkan menghasilkan jawaban yang terukur.

Peringatan untuk pegawai lapas agar tidak menyimpang

Agus juga mengingatkan pegawai lapas, khususnya di Lapas Cibinong, agar tidak melakukan penyimpangan. Ia menilai sejumlah kebutuhan telah difasilitasi oleh negara sehingga pegawai tidak perlu mencari jalan lain yang melanggar aturan. Pesan ini sekaligus menempatkan pengawasan internal sebagai bagian dari tanggung jawab harian pegawai.

Agus menyinggung bahwa temuan tersebut dapat menjadi momentum penertiban di lapas-lapas yang memang perlu ditata ulang. Ia memandang penertiban bukan sekadar respons terhadap satu kasus, tetapi langkah untuk memastikan standar pemanfaatan fasilitas negara berjalan sesuai ketentuan. Dengan fokus pada kepatuhan prosedur, investigasi diharapkan memperkuat kontrol agar penyimpangan serupa tidak terulang di tempat lain.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x