
INFOSENTULCITY.ID – Pemerintah Kota Bogor tengah menyiapkan perubahan sistem pembayaran retribusi parkir dengan memanfaatkan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Rencana ini menargetkan setoran dari juru parkir (jukir) dapat tercatat rapi dan langsung masuk ke kas daerah, sekaligus mengurangi peluang kebocoran penerimaan. Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menyampaikan langkah tersebut dalam unggahan Instagram resminya pada Kamis, 24 September 2026.

Inisiatif digitalisasi QRIS retribusi parkir ini dibahas melalui koordinasi Pemkot Bogor dengan Dinas Perhubungan, Badan Pendapatan Daerah, Bank Jabar Banten, serta Inspektorat Kota Bogor. Pembahasan tersebut menjadi tindak lanjut dari uji petik dan inspeksi mendadak yang sebelumnya dilakukan terkait pengelolaan retribusi parkir dan keberadaan jukir di sejumlah titik Kota Bogor.
Gagasan utama perubahan mekanisme pembayaran adalah mengganti sistem yang selama ini berjalan menjadi format yang lebih terukur. Jenal menegaskan bahwa ke depan pembayaran dari jukir diarahkan menggunakan QRIS, sehingga setoran tidak hanya diterima, tetapi juga tercatat sebagai penerimaan daerah. Dengan pencatatan yang lebih jelas, pemerintah berharap potensi kebocoran penerimaan dapat ditekan.
Secara operasional, penggunaan QRIS juga memudahkan proses verifikasi. Setoran yang dilakukan melalui kanal pembayaran digital cenderung memiliki jejak transaksi, berbeda dengan pola pungutan yang pencatatannya bergantung pada administrasi manual. Bagi pengelolaan retribusi, perubahan ini berpotensi membuat data penerimaan lebih konsisten, terutama saat terjadi pemeriksaan atau audit.

Selain urusan pembayaran, Pemkot Bogor juga melakukan penataan identitas jukir yang bertugas di lapangan. Jenal menyebutkan proses penyeragaman pakaian jukir telah selesai, dengan dukungan program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR dari Bank Jabar Banten. Seragam ini berfungsi sebagai penanda visual petugas resmi yang mengelola parkir.
Penataan tidak berhenti pada baju. Pemerintah juga menyiapkan kartu identitas (ID card) bagi jukir agar masyarakat dapat membedakan petugas resmi dengan pihak yang tidak terdata dalam sistem pengelolaan parkir. Langkah ini relevan mengingat di beberapa titik masih ditemukan praktik parkir yang tidak mengikuti mekanisme resmi.
Rencana lain yang disiapkan adalah perluasan waktu pemungutan retribusi parkir. Jika selama ini pungutan dilakukan sampai pukul 17.00 WIB, Pemkot Bogor menargetkan pelayanan dan pemungutan dapat berlangsung hingga pukul 22.00 WIB. Perubahan jam ini ditujukan untuk mengakomodasi aktivitas masyarakat pada malam hari.
Dengan pengelolaan yang tidak hanya berfokus pada waktu siang, titik parkir dapat dikelola lebih teratur saat jam ramai malam. Dampaknya bisa terasa pada pengunjung tempat usaha, kendaraan yang parkir pada malam hari, hingga pihak yang selama ini menanggung beban pengawasan saat aktivitas meningkat setelah sore.
Pemkot Bogor juga meminta Dinas Perhubungan Kota Bogor melakukan pendataan terhadap lokasi yang selama ini digunakan sebagai tempat parkir tetapi belum memiliki jukir resmi. Pendataan diarahkan pada titik-titik baru yang belum masuk pengelolaan serta lokasi yang masih ditemukan praktik parkir liar.
Jenal menyebutkan bahwa titik yang belum ada jukir akan didata, kemudian diresmikan dan dilegalkan menggunakan baju seragam. Setelah pendataan selesai, titik yang memenuhi ketentuan akan ditetapkan, dan jukir diarahkan untuk mengikuti sistem resmi yang disiapkan pemerintah daerah.
Koordinasi lintas perangkat menjadi bagian penting dari rencana ini. Pembahasan tidak hanya melibatkan Dinas Perhubungan dan Badan Pendapatan Daerah, tetapi juga Inspektorat Kota Bogor, yang berperan dalam aspek pengawasan. Dengan keterlibatan pengawas, penerapan sistem pembayaran dan penataan identitas jukir diharapkan berjalan lebih tertib.
Keberadaan Bank Jabar Banten dalam pembahasan juga menunjukkan bahwa aspek teknis dan dukungan program turut dipersiapkan, termasuk untuk bantuan seragam dan ID card. Jika pelaksanaan berjalan sesuai rencana, perubahan QRIS, penertiban titik parkir, serta perluasan jam layanan dapat membentuk sistem perparkiran yang lebih terintegrasi, baik dari sisi penerimaan daerah maupun kepastian petugas di lapangan.






Tidak ada komentar