Pengerasan jalan setelah pembongkaran bangunan liar di Pasar Cisarua

4 menit membaca View : 7
Abdul Halim
News, Peristiwa - 24 Sep 2026

INFOSENTULCITY.ID – Pemerintah Kabupaten Bogor langsung bergerak setelah pembongkaran bangunan liar di kawasan Pasar Cisarua, Puncak. Kegiatan dilanjutkan dengan pembersihan lokasi, pengangkutan puing bekas bangunan, serta pengerasan jalan di sekitar gerbang menuju Pasar Cisarua pada Kamis, 24 September 2026. Langkah ini menjadi bagian dari rangkaian penataan area agar fungsi ruang publik kembali tertib dan dapat digunakan sesuai peruntukannya.

Proses pengerasan jalan disebut sebagai tahapan awal sebelum permukaan jalan di-hotmix oleh UPT Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Setelah pekerjaan perbaikan selesai dan jalan mulai difungsikan, kawasan tersebut tidak lagi diperbolehkan menjadi tempat berjualan, sehingga aktivitas pedagang diarahkan dan ditata agar tidak memakai badan jalan.

Pasca pembongkaran, puing dibersihkan dan akses gerbang diperbaiki

Penertiban bangunan liar di sekitar Pasar Cisarua membuat area yang sebelumnya dipenuhi bangunan mengalami perubahan signifikan. Setelah proses pembongkaran, petugas melakukan pembersihan kawasan dengan mengangkut sisa material dan puing agar lahan siap untuk tahap pekerjaan berikutnya. Penataan fisik ini penting karena kondisi permukaan dan lebar badan jalan sebelumnya terganggu oleh keberadaan bangunan.

Sekretaris Kecamatan Cisarua, Nur Indrawan, menjelaskan bahwa pengerasan jalan dilakukan sebagai langkah awal. Menurutnya, pengerasan menjadi fondasi sebelum pekerjaan lanjutan berupa hotmix dikerjakan oleh unit teknis terkait di lingkungan Dinas PUPR. Dengan alur kerja seperti ini, diharapkan kualitas permukaan jalan lebih merata dan siap mendukung kelancaran akses kendaraan di area pasar.

Jalan menuju Pasar Cisarua akan di-hotmix oleh UPT Jalan dan Jembatan

Nur Indrawan menyebut pengerasan jalan sedang dikerjakan saat ini, lalu akan dilanjutkan dengan proses hotmix. Tahap hotmix sendiri menjadi penentu kenyamanan dan ketahanan permukaan jalan, terutama di lokasi yang berpotensi dilalui kendaraan pengunjung maupun distribusi logistik pasar.

Ia juga menegaskan bahwa setelah jalan selesai diperbaiki dan mulai difungsikan, area tersebut tidak lagi digunakan untuk aktivitas berjualan. Perubahan ini tidak hanya menyangkut aspek fisik, tetapi juga aturan pemanfaatan ruang, agar tidak terjadi kembali penumpukan aktivitas di badan jalan yang dapat menghambat arus lalu lintas.

Pedagang diarahkan agar tidak memakai badan jalan

Selain perbaikan infrastruktur, pemerintah kecamatan menyiapkan mekanisme penertiban lanjutan. Nur Indrawan memastikan penataan dilakukan dengan mengarahkan para pedagang agar tidak menggunakan badan jalan sebagai lokasi berjualan. Dengan begitu, ruang yang telah diperbaiki tetap berfungsi sebagaimana mestinya dan tidak kembali dipenuhi aktivitas yang mengganggu.

Rencana pemanfaatan area juga diarahkan pada kebutuhan pergerakan kendaraan. Lokasi yang semula dipenuhi bangunan diharapkan bisa dimanfaatkan sebagai ruang putaran kendaraan. Pengaturan seperti ini biasanya berdampak langsung pada kemudahan kendaraan berputar, mengurangi titik macet, dan membantu kelancaran akses menuju area pasar.

Monitoring rutin Satpol PP untuk jaga ketertiban lokasi

Untuk memastikan aturan pemanfaatan ruang berjalan, Satpol PP Kecamatan Cisarua akan melakukan monitoring secara rutin. Nur Indrawan menegaskan akan ada pengawasan harian guna menjaga kondisi dan ketertiban di lokasi. Pendekatan ini dipakai agar penataan tidak berhenti pada tahap konstruksi, melainkan berlanjut pada pengendalian aktivitas di lapangan.

Nur Indrawan menyatakan, setiap hari petugas melakukan pemantauan agar tidak muncul pedagang yang kembali berjualan di area yang telah ditetapkan. Ia juga menempatkan peran kecamatan sebagai pihak yang memantau perkembangan sekaligus berkoordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan, sehingga penanganan berjalan sinkron.

Koordinasi pengaturan lalu lintas melibatkan Dinas Perhubungan dan Satlantas

Terkait pengaturan lalu lintas dan pemanfaatan jalan, Nur Indrawan menyampaikan bahwa kewenangan berada pada perangkat daerah terkait, khususnya Dinas Perhubungan serta jajaran Satlantas Polres Bogor. Artinya, selain perbaikan fisik jalan, aspek pengendalian arus kendaraan juga perlu pengaturan resmi agar perubahan fungsi area tidak menimbulkan masalah baru di titik sekitar pasar.

Ia menambahkan bahwa kecamatan berperan melaporkan perkembangan di lapangan dan melakukan koordinasi sesuai kewenangan yang tersedia. Dengan pembagian peran seperti ini, proses penataan diharapkan lebih tertib, mulai dari pengerasan dan hotmix, hingga pengaturan aktivitas masyarakat di area gerbang Pasar Cisarua.

UPT Jalan dan Jembatan fokus normalisasi lahan agar badan jalan lebih lebar

Saat ini, UPT Jalan dan Jembatan Ciawi disebut fokus melakukan normalisasi lahan agar badan jalan menjadi lebih lebar. Normalisasi menjadi langkah penting karena penataan ruang tidak hanya soal permukaan jalan, tetapi juga ukuran dan batas area yang dapat digunakan. Lebar badan jalan yang lebih baik berpotensi meningkatkan kelancaran arus kendaraan serta memudahkan pengaturan putaran di sekitar area pasar.

Dengan rangkaian pekerjaan yang saling terhubung, pembongkaran bangunan liar, pembersihan puing, pengerasan, hingga normalisasi lahan diarahkan untuk mengembalikan fungsi ruang publik di Pasar Cisarua. Proses ini juga membuka peluang pengaturan ulang aktivitas di sekitar gerbang agar tidak menghambat pergerakan kendaraan.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x