SIM Keliling Kota Bogor 23 September 2026: Plaza Jambu 2 dan Mall BTM

3 menit membaca View : 7
Abdul Halim
Hukum & Kriminal, News - 23 Sep 2026

INFOSENTULCITY.ID – Layanan SIM Keliling Kota Bogor pada Rabu, 23 September 2026, hadir sebagai opsi bagi warga yang masa berlaku SIM A maupun SIM C-nya akan segera berakhir. Layanan ini memudahkan pemohon perpanjangan tanpa harus datang ke Satpas, asalkan datang sesuai jam operasional dan menyiapkan berkas sejak awal.

Untuk hari ini, pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 sampai 13.00 WIB. Warga bisa memilih salah satu dari dua titik layanan, yaitu Plaza Jambu 2 dan Mall BTM, dengan pertimbangan jarak dan waktu tempuh agar proses administrasi tidak terburu-buru.

Lokasi dan jam layanan SIM Keliling Kota Bogor 23 September 2026

Jadwal SIM Keliling Kota Bogor pada tanggal 23 September 2026 menetapkan dua lokasi pelayanan yang dapat didatangi bergantian, sesuai kenyamanan pemohon. Titik pertama berada di Plaza Jambu 2, sedangkan titik kedua berlokasi di Mall BTM.

Pelayanan berlangsung selama jendela waktu yang terbatas, yaitu 08.00 hingga 13.00 WIB. Karena layanan beroperasi dalam durasi singkat, pemohon dianjurkan datang lebih awal untuk mengantisipasi antrean dan kemungkinan pendaftaran dihentikan sebelum jam layanan berakhir.

Siapa yang bisa mengurus perpanjangan lewat SIM Keliling

SIM Keliling diperuntukkan bagi pemohon yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C yang masih aktif. Dengan kata lain, layanan ini ditujukan untuk kondisi SIM yang belum melewati tanggal kedaluwarsa.

SIM A digunakan untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis mobil penumpang dan barang perseorangan sesuai ketentuan golongannya. Sementara itu, SIM C diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor.

Jika SIM sudah melewati masa berlaku, pemohon tidak bisa memperpanjang melalui layanan SIM Keliling. Pemilik SIM yang kedaluwarsa perlu mengajukan penerbitan SIM baru melalui Satpas sesuai prosedur yang berlaku.

Persyaratan perpanjangan SIM A dan SIM C yang perlu disiapkan

Sebelum berangkat ke lokasi layanan, pemohon sebaiknya memastikan dokumen administrasi lengkap agar proses pendaftaran dan pemeriksaan data berjalan lancar. Penyiapan berkas sejak awal juga mengurangi risiko tertahan saat verifikasi.

Persyaratan yang perlu disiapkan meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM asli yang masih aktif, dan fotokopi SIM lama. Selain itu, pemohon juga diminta menyiapkan bukti pemeriksaan kesehatan serta bukti tes psikologi.

Selain dokumen yang disebutkan, pemohon disarankan membawa dokumen asli untuk keperluan verifikasi. Pemeriksaan ulang berkas sebelum berangkat penting, mengingat layanan SIM Keliling memiliki waktu operasional yang tidak panjang.

Biaya perpanjangan SIM A dan SIM C, termasuk rincian yang sering terlewat

Untuk biaya perpanjangan SIM, naskah menyebut tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Besaran tarif untuk perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sedangkan untuk SIM C sebesar Rp75.000.

Meski tarif PNBP sudah ditetapkan sesuai jenis SIM, pemohon perlu menyiapkan dana tambahan untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Kedua komponen tersebut tidak termasuk dalam tarif PNBP untuk perpanjangan SIM, sehingga perencanaan biaya sebaiknya mempertimbangkan kebutuhan pemeriksaan.

Dengan memahami rincian biaya dan mempersiapkan berkas lebih awal, warga dapat mengurangi peluang tertahan di lokasi layanan, terutama ketika antrean meningkat atau pendaftaran dibatasi menjelang akhir jam operasional.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x