KPK Geledah Kantor Summarecon Bogor, Bukti Dugaan Suap HGB Disita

4 menit membaca View : 6
Abdul Halim
Hukum & Kriminal, News - 22 Sep 2026

INFOSENTULCITY.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Kali ini, penggeledahan dilakukan di kantor PT Summarecon Agung Tbk yang berada di wilayah Bogor, Jawa Barat, pada Senin (21/9/2026), dan prosesnya telah rampung.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN, khususnya untuk kantor wilayah Bogor. Barang bukti itu kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk ditelaah lebih lanjut.

Penggeledahan di kantor Summarecon Bogor, dokumen dan BBE disita

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa tim menemukan barang bukti dalam bentuk dokumen dan BBE yang diduga terkait dugaan suap. Fokusnya diarahkan pada keterkaitan dengan pihak swasta yang diduga memberikan sesuatu kepada oknum-oknum di Kementerian ATR/BPN, dengan ruang lingkup yang disebut mencakup kantor wilayah Bogor.

Langkah pengamanan ini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang sedang berjalan. KPK belum merinci secara terbuka isi dokumen maupun data elektronik yang disita dari kantor Summarecon di Bogor. Penelaahan, analisis, dan ekstraksi terhadap BBE dilakukan untuk mencari informasi yang relevan dengan konstruksi perkara.

Barang bukti dianalisis untuk mengungkap konstruksi perkara

Budi menegaskan bahwa dokumen dan BBE yang diamankan tidak langsung menjadi kesimpulan, melainkan harus melalui proses pemeriksaan mendalam. Setelah dibawa ke Gedung KPK Merah Putih, penyidik akan melakukan telaah lanjutan untuk dianalisis serta diekstrak guna membantu mengungkap bagaimana rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut terbentuk secara utuh.

Dalam praktik penegakan hukum, BBE seperti data elektronik biasanya memerlukan tahapan pembacaan forensik dan penelusuran jejak digital, misalnya untuk melihat keterkaitan waktu, pihak yang berkomunikasi, hingga pola transaksi atau proses administrasi. Karena itu, penggeledahan di kantor perusahaan menjadi penting untuk melengkapi alat bukti yang mungkin sudah dikumpulkan dari proses lain.

Kasus bermula dari OTT pada 14 September 2026

Perkara dugaan suap dalam pengurusan HGB ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan ATR/BPN. Penetapan status tersangka menunjukkan bahwa KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengarah pada dugaan keterlibatan para pihak dalam rangkaian proses pengurusan.

Daftar tersangka dan peran yang disebut dalam perkara

KPK menyebut beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Di antaranya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, I Sontang Coin Manurung. Dari pihak perusahaan, KPK menyebut Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.

Selain itu, KPK juga menempatkan Rizal Pahlevi sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon. KPK juga menyebut lima nama lain yang masuk dalam bahan perkara, yaitu mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.

Dalam uraian perkara, KPK menduga Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. Penyebutan peran tersebut memberi gambaran bahwa dugaan suap tidak hanya berkaitan dengan proses administrasi di tingkat kantor pertanahan, tetapi juga menyentuh jejaring pengambilan keputusan di level lebih tinggi.

Penggeledahan terbaru jadi bagian penelusuran dugaan suap HGB

Penggeledahan di kantor Summarecon Bogor diposisikan sebagai bagian dari upaya KPK untuk menelusuri dugaan suap dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Dengan menyita dokumen dan BBE, penyidik berupaya memperkuat keterkaitan antar pihak yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka maupun pihak lain yang disebut dalam bahan perkara.

Hingga kini, proses penyidikan masih berjalan. KPK belum membeberkan secara rinci hasil analisis dari barang bukti yang diamankan pada penggeledahan terbaru di kantor Summarecon Bogor. Tahapan pemeriksaan dan ekstraksi BBE menjadi langkah yang menentukan untuk melihat pola, hubungan, serta kemungkinan adanya alur transaksi yang melibatkan pihak-pihak terkait dalam perkara tersebut.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x