
INFOSENTULCITY.ID – Antoni Subrata resmi dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Penjabat (PJ) Kepala Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, pada Senin, 14 September 2026. Pelantikan tersebut berlangsung di aula Kantor Desa Cikuda, dengan Camat Parungpanjang Chairuka Judhianto mewakili Bupati Bogor.

Antoni merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kecamatan Parungpanjang. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat, sehingga pengalaman kerjanya terkait layanan pemberdayaan dan pengelolaan program desa menjadi modal penting saat ia memimpin sementara pemerintahan desa.
Penunjukan Antoni sebagai PJ Kades dilakukan setelah jabatan Kepala Desa Cikuda mengalami kekosongan. Kekosongan itu muncul karena jabatan sebelumnya diemban Agus Sutisna, yang merupakan kepala desa terpilih namun tersandung perkara hukum pidana. Kondisi ini membuat pemerintah kecamatan perlu segera menyiapkan figur penjabat agar layanan pemerintahan desa tidak berhenti.
Dalam pelantikan, Chairuka menjelaskan bahwa PJ Kepala Desa memiliki tugas dan kewenangan untuk menjalankan roda pemerintahan desa sesuai tugas pokok dan fungsi kepala desa definitif. Dengan begitu, pemerintahan desa tetap berjalan, baik dari sisi administrasi, layanan kepada warga, maupun pelaksanaan program yang sudah direncanakan.

Chairuka menekankan agar PJ Kades melaksanakan tata kelola pemerintahan dengan baik dan amanah, serta melayani dan mengayomi seluruh warga Desa Cikuda secara maksimal.
Masa tugas Antoni sebagai PJ Kepala Desa Cikuda ditetapkan selama enam bulan. Masa jabatan tersebut dapat dievaluasi, dan bila diperlukan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku hingga terpilihnya kepala desa definitif melalui mekanisme Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW).
Penetapan waktu enam bulan biasanya menjadi jembatan agar proses transisi pemerintahan dapat terukur. Pemerintah desa dan kecamatan perlu menyiapkan tahapan PAW, mulai dari kesiapan administrasi, penetapan agenda pemilihan, hingga koordinasi pelibatan pihak-pihak terkait. Karena itu, evaluasi periodik menjadi bagian penting untuk memastikan semua tahapan berjalan sesuai jadwal.
Chairuka menyebut salah satu tugas yang harus segera dilakukan PJ Kepala Desa adalah mempersiapkan pelaksanaan pemilihan antar waktu. Tujuannya jelas, yaitu menghadirkan figur kepala desa definitif sebagai pengganti PJ Kades.
Secara operasional, persiapan PAW tidak hanya soal menentukan waktu pelaksanaan, tetapi juga memastikan prosesnya berjalan tertib. PJ Kepala Desa perlu memastikan seluruh perangkat pemerintahan desa tetap menjalankan pekerjaan layanan harian, sambil menyiapkan kebutuhan teknis dan administratif yang menjadi dasar penyelenggaraan pemilihan.
Chairuka menegaskan bahwa tugas khusus penjabat kepala desa adalah mempersiapkan terlaksananya proses pemilihan antar waktu untuk mencari pengganti yang definitif.
Sementara itu, Antoni Subrata menyatakan akan fokus menjalankan tugas dan fungsi sebagai PJ Kepala Desa Cikuda. Ia menekankan komitmen untuk memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan dengan baik selama masa transisi.
Antoni juga memastikan tata kelola pemerintahan akan dilanjutkan dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang telah disusun dan ditetapkan sebelumnya. Langkah ini penting agar program desa tidak berhenti atau berubah tanpa dasar, sekaligus menjaga kesinambungan pelaksanaan kegiatan yang sudah direncanakan.
Dalam kesempatan yang sama, Antoni menyatakan upayanya untuk mempersiapkan dan mengadakan Pemilihan Kepala Desa PAW agar warga Desa Cikuda kembali memiliki kepala desa yang definitif. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa masa PJ bukan hanya periode administrasi, melainkan masa kerja yang diarahkan pada terselenggaranya proses demokrasi tingkat desa sesuai mekanisme yang ditetapkan.






Tidak ada komentar