
INFOSENTULCITY.ID – Warga Kota Bogor yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau SIM C akan segera berakhir dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling Polresta Bogor Kota pada Senin, 14 September 2026. Layanan ini disiapkan sebagai opsi perpanjangan SIM bagi pemegang SIM yang masa berlakunya masih aktif dan ingin mengurus tanpa harus datang ke kantor layanan utama.

SIM Keliling tersebut akan beroperasi di dua titik pada jam yang sama, yakni mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB. Mengingat layanan berjalan dengan waktu terbatas dan antrean bisa terjadi, masyarakat disarankan datang lebih awal agar proses administrasi dan verifikasi dokumen berjalan lancar.
Berdasarkan jadwal pelayanan, pada Senin, 14 September 2026, SIM Keliling Polresta Bogor Kota hadir di dua lokasi berbeda. Warga dapat memilih lokasi terdekat dari domisili masing-masing.
Adapun lokasi yang disediakan yaitu Mall BTM, layanan berlangsung pukul 08.00 sampai 13.00 WIB, serta Plaza Jambu 2 dengan jam operasional yang sama, pukul 08.00 sampai 13.00 WIB.

Datang lebih awal juga membantu pemohon menyiapkan berkas sebelum masuk tahap pemeriksaan. Selain itu, jumlah pemohon dalam satu hari bisa cukup ramai, sehingga waktu tambahan di awal berpotensi mengurangi risiko tertahan di antrean.
Layanan SIM Keliling Polresta Bogor Kota tidak melayani seluruh jenis pengurusan SIM. Fokus layanan berada pada perpanjangan SIM A dan SIM C, dengan catatan masa berlaku SIM pemohon masih aktif.
Jika SIM sudah melewati masa berlaku, pemohon tidak dapat memperpanjang melalui layanan SIM Keliling. Untuk kondisi tersebut, prosedurnya mengarah pada penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku dan pengurusan dilakukan melalui Satpas.
Imbauan ini penting agar warga tidak menunggu sampai masa berlaku benar-benar habis. Dengan mengurus saat SIM masih aktif, pemohon berpeluang mengikuti alur perpanjangan yang lebih sesuai dengan layanan yang tersedia.
Sebelum berangkat ke lokasi SIM Keliling, pemohon sebaiknya memastikan dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap. Kelengkapan berkas akan memengaruhi kelancaran proses pendaftaran dan verifikasi di lokasi layanan.
Untuk perpanjangan SIM A maupun SIM C, pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:
Selain menyiapkan dokumen, pemohon juga disarankan memeriksa kembali berkas sebelum berangkat. Pemeriksaan ulang membantu menghindari kendala saat petugas melakukan verifikasi administrasi.
Di luar kelengkapan dokumen, masyarakat juga perlu menyiapkan biaya perpanjangan sesuai jenis SIM. Tarif perpanjangan SIM telah diatur berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Adapun rincian biaya yang perlu disiapkan yaitu perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000. Biaya tersebut merupakan tarif PNBP untuk proses perpanjangan sesuai jenis SIM yang dimiliki.
Warga juga perlu memperhatikan bahwa biaya tersebut belum termasuk kebutuhan untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang menjadi bagian dari persyaratan perpanjangan. Karena itu, pemohon sebaiknya memastikan kesiapan dokumen bukti pemeriksaan sebelum datang.
Ketentuan terkait SIM menegaskan bahwa pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki dan membawa SIM yang masih berlaku saat berkendara di jalan raya. Dasar kewajiban ini merujuk pada Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dengan mempertimbangkan ketentuan tersebut, pemohon diimbau untuk memperhatikan masa berlaku SIM dan melakukan perpanjangan tepat waktu. Pada layanan SIM Keliling 14 September 2026, fokusnya adalah perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif, dengan jadwal layanan yang dibatasi sampai pukul 13.00 WIB.
Pastikan SIM masih aktif, dokumen persyaratan siap, serta datang sesuai jam operasional agar proses perpanjangan SIM di lokasi SIM Keliling berjalan tertib.






Tidak ada komentar