
INFOSENTULCITY.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali menerima penyerahan bukti hak atas tanah Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari PT Sentul City Tbk. Penyerahan tersebut berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor pada Jumat, 11 September 2026, dan menjadi bagian dari rangkaian penyelesaian aset yang dilakukan secara bertahap hingga beberapa tahun ke depan. Peristiwa ini menegaskan kelanjutan proses legalisasi aset di wilayah Kabupaten Bogor, terutama terkait tata kelola Barang Milik Daerah (BMD).

Dalam tahap keempat, penyerahan mencakup 423 bidang tanah. Langkah ini juga menjawab dinamika dan sorotan publik mengenai pengelolaan aset, sekaligus mempercepat penguatan kepastian hukum atas PSU yang nantinya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menempatkan proses ini sebagai wujud komitmen Pemkab Bogor dalam menginventarisasi dan mengamankan BMD, termasuk melalui sinergi dengan KPK.
Rudy Susmanto mengatakan penyerahan aset merupakan momentum penting bagi Pemkab Bogor dan PT Sentul City Tbk. Ia menilai pemerintah daerah tidak berhenti pada respons administratif, melainkan melanjutkan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat, meskipun setiap langkah memerlukan tahapan dan prosedur yang sesuai ketentuan. Dengan skema bertahap, proses penyerahan PSU diharapkan berjalan konsisten sampai seluruh kewajiban yang terkait dapat dituntaskan.
Menurut Rudy, dasar pelaksanaan proses tersebut mengacu pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada tahun 2022. Sejak tahun 2022, terdapat 15 site plan yang diproses. Dalam penilaian Pemkab Bogor, PT Sentul City Tbk dinilai kooperatif dalam menyelesaikan sisa kewajiban yang masih tertunda.

Di sisi lain, Rudy menyebut pengurusan aset PSU saat ini berada pada tahap akhir. Ia menyatakan tinggal sekitar 26 bidang tanah yang masih terus diproses di Kantor Pertanahan. Pernyataan ini memberi gambaran bahwa proses legalisasi tidak hanya berhenti pada penyerahan dokumen, tetapi juga melibatkan rangkaian kerja teknis pertanahan yang berkelanjutan.
Rudy menambahkan bahwa penerbitan sertifikat memerlukan penanganan teknis yang akurat. Proses tersebut meliputi inventarisasi, pengukuran lahan, hingga verifikasi kepemilikan. Tahap-tahap tersebut penting karena sertifikat menjadi dasar kuat untuk pengakuan status hukum dan pengelolaan aset daerah di kemudian hari.
Setelah diserahterimakan, Rudy menegaskan bahwa penggunaan dan pengelolaan PSU akan mengikuti peraturan perundang-undangan. Dengan begitu, aset yang sudah ditata secara legal diharapkan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan publik secara lebih luas, bukan sekadar tersimpan sebagai administrasi. Ia juga menekankan bahwa kemanfaatan PSU menjadi fokus utama agar fasilitas lingkungan yang termasuk kategori PSU benar-benar dapat dirasakan masyarakat.
Rudy juga menyinggung respons sosial yang muncul dari warga di area Sentul City. Menurutnya, sebagian warga melihat pemerintah dan pihak terkait tidak diam ketika ada persoalan tata kelola aset. Proses yang terus berjalan, termasuk penyerahan PSU yang sudah berlangsung, diharapkan memperlihatkan langkah nyata dan mengurangi kekhawatiran warga terkait ketidakjelasan status fasilitas.
Selain penyerahan ratusan bidang PSU, Pemkab Bogor pada kesempatan yang sama menerima 320 sertifikat aset BMD. Sertifikat aset pemerintah tersebut tersebar di 40 kecamatan di Kabupaten Bogor. Pemerataan sertifikasi lintas wilayah ini memperlihatkan bahwa agenda penguatan legalitas aset daerah tidak hanya terfokus pada satu kawasan, melainkan menyasar banyak titik sebaran aset.
Rudy menyebut rincian sebaran sertifikat mencakup 416 desa dan 19 kelurahan. Ia menegaskan, angka 423 bidang PSU Sentul City merupakan bagian dari upaya yang lebih besar, karena Pemkab Bogor juga memperoleh 320 sertifikat aset milik pemerintah daerah yang telah selesai disertifikatkan. Dengan cakupan tersebut, proses sertifikasi ikut memperkuat legalitas aset daerah di berbagai wilayah Kabupaten Bogor.






Tidak ada komentar