
INFOSENTULCITY.ID – Ditreskrimum Polda Metro Jaya sedang mendalami dugaan pemalsuan dokumen dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor. Kasus ini berawal dari proses penyidikan yang dimulai sejak Desember 2025, dan hingga kini penyidik telah memeriksa hampir 50 orang untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak terkait.

Dalam pengembangan perkara, penyidik menyebut program PTSL 2019 di Bojonggede mencakup sekitar 10 ribu sertifikat. Namun pendalaman saat ini difokuskan pada 52 sertifikat, dengan dugaan pemalsuan terjadi bukan pada sertifikat yang sudah terbit, melainkan pada tahap pendaftaran dan verifikasi.
Kasubdit Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP D.K. Zendrato, menjelaskan bahwa penyelidikan berangkat dari dugaan pemalsuan program PTSL 2019. Ia menyatakan proses penyidikan berjalan sejak Desember 2025 sampai saat ini, disertai pemeriksaan terhadap hampir 50 orang.
Zendrato menuturkan, di Kecamatan Bojonggede, cakupan program PTSL 2019 mencapai sekitar 10 ribu sertifikat. Meski demikian, penyidik saat ini memilih untuk menelusuri lebih dalam 52 sertifikat sebagai bagian dari pendalaman terhadap indikasi pelanggaran dalam rangkaian administrasi program tersebut.

Menurut penjelasan Zendrato, dugaan pemalsuan tidak diarahkan pada sertifikat yang sudah terbit. Arah dugaan justru tertuju pada proses pendaftaran dan verifikasi PTSL, termasuk dokumen yang dipakai pada tahap administrasi.
Zendrato merinci bahwa pemalsuan yang diduga terjadi berada pada fase pendaftaran proses PTSL. Ia menyebut bahwa beberapa produk PTSL kemudian dibatalkan, yang mengindikasikan ada persoalan pada tahap verifikasi dan administrasi sebelum sertifikat final diproses.
Dalam keterangan yang disampaikan di Kantor BPN Kabupaten Bogor I pada Rabu, 9 September 2026, Zendrato menegaskan bahwa pemalsuan ditemukan pada dokumen yang digunakan dalam verifikasi pendaftaran. Dengan kata lain, masalah diduga muncul ketika pemeriksaan administratif berlangsung, bukan pada hasil akhir berupa sertifikat yang telah diterbitkan.
Penjelasan tersebut penting karena dalam skema PTSL, tahapan administrasi dan verifikasi menjadi titik krusial yang menentukan kelayakan data persil. Jika dokumen pada tahap ini dimanipulasi, maka dampaknya bisa mengalir ke keputusan pembatalan maupun pengulangan proses.
Penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Kabupaten Bogor, termasuk Kantor BPN Kabupaten Bogor I. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang relevan dengan rangkaian perkara.
Barang bukti yang disebutkan berupa dokumen fisik milik warga, dokumen elektronik, perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK), komputer, serta barang bukti lain yang mendukung proses pemeriksaan. Pengamanan materi seperti ini biasanya diarahkan untuk mencocokkan dokumen administrasi, jejak digital, dan konsistensi data yang digunakan dalam proses verifikasi.
Selain itu, penyidik juga menduga perkara ini melibatkan sejumlah oknum dari berbagai unsur yang berkaitan dengan program PTSL. Dugaan keterlibatan disebut mencakup oknum tim yudifikasi, panitia PTSL, hingga pihak dari Pokmas di tingkat kelurahan atau desa, dan oknum dari BPN.
Zendrato menyebut perkara ini merupakan bagian dari target operasi mafia tanah 2026. Penyidik masih mengembangkan peran masing-masing pihak yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pejabat pada saat program berlangsung. Ia juga menyatakan telah dilakukan beberapa klarifikasi terhadap pejabat di tahun tersebut, sejalan dengan proses penyelidikan yang dimulai sejak Desember 2025.
Lebih lanjut, penyidik menegaskan akan membuka ruang pengembangan ke tindak pidana lain. Selain penyidikan pemalsuan dokumen, penyidik juga berpotensi mengusut dugaan pengarsipan yang bermasalah, hingga tindak pidana korupsi yang merugikan negara.
Dalam konteks administrasi pertanahan, pembahasan tidak hanya berhenti pada keabsahan dokumen, tetapi juga dapat menyentuh aspek tata kelola, prosedur, dan potensi penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian. Karena itu, pengembangan perkara biasanya berjalan paralel dengan pemeriksaan saksi, pencocokan dokumen, dan penelusuran alur proses sejak awal pendaftaran.
Meski penyidikan sudah berjalan dan penggeledahan telah dilakukan, hingga saat ini belum ada tersangka yang diumumkan dalam perkara tersebut. Polisi masih melakukan pengembangan dan akan menyampaikan perkembangan penyidikan lebih lanjut setelah proses pemeriksaan dan pendalaman dianggap cukup.
Zendrato juga meminta masyarakat yang memiliki informasi terkait dugaan praktik mafia tanah untuk bekerja sama dengan penyidik. Ia menekankan agar masukan atau informasi dari masyarakat dapat membantu memperjelas proses penyidikan sehingga perkara dapat ditangani dengan terang pada tahap berikutnya.






Tidak ada komentar