
INFOSENTULCITY.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menjadi RUU usul DPR. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-5 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (8/9/2026).

Dengan status baru tersebut, proses legislasi revisi UU Pemerintahan Aceh memasuki tahapan pembahasan berikutnya. Meski disetujui di parlemen, rancangan perubahan belum otomatis berubah menjadi undang-undang, karena masih harus melalui rangkaian pembahasan bersama pemerintah.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dalam mekanisme persidangan, Dasco meminta persetujuan anggota DPR terhadap perubahan status rancangan yang semula merupakan usulan melalui Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Dasco menyampaikan pertanyaan kepada anggota DPR yang hadir, apakah RUU usul inisiatif Baleg DPR mengenai Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI. Jawaban persetujuan kemudian diberikan oleh para anggota DPR dalam rapat tersebut.

Sebelum keputusan diambil, delapan fraksi partai politik di DPR lebih dulu menyampaikan pandangan secara tertulis terkait usulan perubahan UU Pemerintahan Aceh. Penyampaian pandangan fraksi menjadi bagian dari proses internal DPR sebelum rancangan ditetapkan sebagai usul DPR.
Langkah ini menunjukkan bahwa keputusan paripurna tidak datang tiba-tiba, melainkan melalui tahapan kajian dan penyelarasan sikap di lingkungan parlemen. Baleg sebelumnya mengkaji dan mengusulkan rancangan perubahan, lalu pandangan fraksi menjadi pijakan untuk menentukan sikap DPR terhadap rancangan tersebut.
Meski demikian, publik masih perlu menunggu bagaimana substansi perubahan akan dibahas lebih jauh pada tahap legislasi berikutnya. Tahap lanjutan biasanya menjadi ruang untuk mempertajam materi, termasuk bagian mana yang dianggap perlu diperbarui, disesuaikan, atau diperkuat.
Persetujuan paripurna mengubah status rancangan menjadi RUU usul DPR, namun hal itu perlu dibedakan dari pengesahan menjadi undang-undang. Setelah ditetapkan sebagai RUU usul DPR, rancangan tersebut masih harus melewati pembahasan bersama pemerintah.
Materi perubahan akan menjadi faktor penentu arah revisi UU Nomor 11 Tahun 2006. Karena masih ada proses lanjutan sampai DPR dan pemerintah mencapai kesepakatan terhadap isi RUU, keputusan paripurna tidak dapat dipahami sebagai tanda bahwa seluruh ketentuan mengenai pemerintahan di Aceh langsung berubah.
UU Nomor 11 Tahun 2006 merupakan dasar penting dalam penyelenggaraan pemerintahan di Aceh. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek tata kelola pemerintahan Aceh dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Karena itu, perubahan terhadap regulasi tersebut berpotensi membawa dampak pada bagaimana pemerintahan di Aceh dijalankan. Pembahasan revisi menjadi sorotan karena Aceh memiliki kekhususan dalam penyelenggaraan pemerintahan, sehingga setiap perubahan tidak bisa dilepaskan dari konteks hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh.
Dalam proses legislasi, perhatian publik biasanya tertuju pada bagian-bagian yang berkaitan dengan pembagian kewenangan, mekanisme pengaturan, hingga bagaimana ketentuan baru akan memengaruhi praktik penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
Setelah status RUU dinaikkan menjadi RUU usul DPR, fokus berikutnya bergeser pada materi yang akan dibahas. Publik akan menunggu apakah perubahan tersebut menyasar penguatan tata kelola pemerintahan, penataan ulang pembagian kewenangan, atau penyesuaian hubungan pusat dan daerah.
Selain itu, penyelarasan dengan kebutuhan masyarakat Aceh juga menjadi bagian yang tidak kalah penting. Revisi undang-undang seharusnya menjawab persoalan yang muncul dalam pelaksanaan aturan sebelumnya, bukan sekadar perubahan format pasal tanpa dampak nyata.
Dengan masuknya rancangan ke tahap legislasi yang lebih serius, DPR dan pemerintah memiliki ruang untuk membahas setiap ketentuan secara lebih rinci. Proses pembahasan itu diharapkan menghasilkan rumusan yang lebih jelas, sejalan dengan karakter kekhususan Aceh, dan tetap berada dalam koridor kerangka NKRI.






Tidak ada komentar