
INFOSENTULCITY.ID – Konflik agraria di Desa Sukajaya, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan setelah Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Adian Napitupulu, meninjau langsung lokasi sengketa. Dalam kunjungannya, Adian menegaskan agar praktik kekerasan maupun intimidasi terhadap warga dalam perselisihan lahan segera dihentikan, sekaligus meminta negara hadir lewat perlindungan yang nyata dan penyelesaian yang taat hukum.

Adian juga menyoroti kemungkinan masalah dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Ia membuka ruang agar SHGB dievaluasi ulang bila ditemukan cacat prosedural, kekeliruan batas wilayah, atau persoalan hukum lain pada proses penerbitannya. Kunjungan ini berangkat dari aduan yang sebelumnya masuk ke BAM DPR RI, lalu ditindaklanjuti dengan mendengar langsung kondisi di lapangan.
Adian menekankan fungsi pengawasan DPR sebagai rem agar sengketa pertanahan tidak berubah menjadi ruang pembiaran. Ia meminta aparat dan lembaga terkait bekerja berdasarkan ketentuan, termasuk bila ada dugaan pelanggaran terkait batas maupun tata cara penerbitan SHGB. Menurutnya, pengawasan tidak cukup berhenti pada penelusuran administrasi, tetapi harus mampu menangkap kenyataan yang dirasakan warga.
Di Desa Sukajaya, Adian mendengarkan langsung paparan dan keluhan masyarakat yang terlibat konflik. Ia menyatakan temuan dari pertemuan tersebut akan dibawa ke rapat pimpinan dan rapat internal BAM. Tahap berikutnya, forum diskusi kelompok terpumpun (FGD) rencananya digelar bersama para pihak, termasuk memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan instansi terkait untuk mengklarifikasi persoalan yang dipersengketakan.

Dalam penjelasannya, Adian menyebut bahwa status lahan dapat ditinjau kembali jika hasil penelaahan menunjukkan adanya cacat prosedural, persoalan batas, atau temuan lain yang berkaitan dengan proses penerbitan SHGB. Ia menolak adanya alasan “diam” ketika penelusuran menemukan kekeliruan, karena menurutnya negara berkewajiban memperbaiki kesalahan yang berpotensi merugikan warga.
Penegasan itu penting karena sengketa pertanahan kerap berujung pada ketegangan sosial ketika dokumen administrasi dianggap tidak selaras dengan penguasaan nyata masyarakat. Adian ingin proses klarifikasi dan pemeriksaan dilakukan menyeluruh, sehingga keputusan yang diambil tidak hanya berbasis dokumen, tetapi juga mempertimbangkan fakta lapangan serta aspek kepastian hukum.
Adian menegaskan rencana tindak lanjut setelah kunjungan. Forum FGD akan menjadi ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan posisi masing-masing, lalu hasilnya akan ditindaklanjuti melalui mekanisme internal BAM. Pada tahap klarifikasi, BPN dan instansi terkait diharapkan dapat menjelaskan detail proses penerbitan SHGB, termasuk dasar penetapan batas dan prosedur yang ditempuh.
Dengan pola kerja seperti itu, BAM berupaya memastikan persoalan tidak berhenti pada pernyataan di lokasi. Adian juga menyampaikan bahwa pengawalan terhadap aspirasi warga akan terus dilakukan, termasuk mendorong aparat penegak hukum bergerak cepat apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Di forum yang sama, perwakilan kelompok tani setempat, Kang Asep, menyampaikan penolakan warga terhadap perpanjangan SHGB milik PT Prima Mustika Candra (PMC). Ia menilai lahan yang telah dikelola masyarakat selama puluhan tahun seharusnya dikembalikan untuk kepentingan rakyat, bukan diperpanjang dalam skema yang menurut warga tidak sejalan dengan penguasaan turun-temurun.
Kang Asep menyampaikan bahwa harapan warga bukan sekadar bentuk kepemilikan individual, melainkan hak kelola bersama yang bersifat komunal. Ia menegaskan warga menolak perpanjangan SHGB PT PMC dan meminta agar tanah dapat dikelola untuk generasi berikutnya. Dalam pandangan warga, tanah bukan hanya nilai ekonominya, tetapi juga ruang hidup yang dijaga agar keberlanjutan mata pencaharian tetap berjalan.
Kang Asep menyebut warga telah menggarap lahan sejak tahun 1997, termasuk menanami bantaran sungai hingga mengelola area seluas kurang lebih 16 hektare. Ia juga mengungkap sebagian pengelolaan berlangsung dengan dukungan program pemerintah serta instansi kehutanan setempat. Narasi ini menjadi bagian dari argumentasi warga bahwa penguasaan dan pengelolaan tidak muncul tiba-tiba, melainkan telah menjadi praktik yang berlangsung lama.
Selain menolak perpanjangan, warga juga meminta kepastian perlindungan. Kang Asep mendesak polisi untuk bertindak tegas bila terjadi intimidasi, pemukulan, atau penganiayaan terhadap warga. Ia menilai imbauan saja tidak cukup bila tidak diikuti penegakan hukum yang benar-benar terlihat di lapangan, karena ketegangan dalam sengketa pertanahan bisa berdampak langsung pada keselamatan dan hak atas ruang hidup masyarakat.
Menanggapi permintaan warga, Adian menilai keinginan masyarakat untuk mengelola lahan secara komunal menunjukkan sikap peduli terhadap lingkungan dan keberlanjutan. Adian menempatkan tanah sebagai bagian dari kehidupan yang perlu dijaga, bukan semata-mata dipandang dari sisi nilai ekonomi.






Tidak ada komentar