
INFOSENTULCITY.ID – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan publik. Di tengah dorongan agar regulasi ini segera rampung, sejumlah perhatian muncul terkait ruang kewenangan negara yang berpotensi melebar saat proses perampasan aset berjalan.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengingatkan agar pembahasan dilakukan secara terbuka dan penuh kehati-hatian. Fokus utamanya ada pada kejelasan aturan, terutama menyangkut kriteria aset yang bisa dirampas serta batas penggunaan kewenangan agar memberi kepastian hukum.
Menurut Fickar, salah satu hal yang harus diperjelas sejak awal adalah aset seperti apa yang masuk dalam kategori perampasan. Tanpa batasan yang tegas, proses hukum berisiko menimbulkan multitafsir, baik bagi aparat penegak hukum maupun bagi pihak yang asetnya diduga terkait tindak pidana.
Ia menegaskan pentingnya definisi yang mengaitkan objek perampasan dengan tindak pidana, termasuk keterkaitan aset dengan jabatan pemilik maupun transaksi pemilik dengan badan usaha negara atau negara. Dengan rumusan yang lebih jelas, arah penegakan hukum menjadi lebih terukur, bukan sekadar mengandalkan interpretasi yang bisa berbeda-beda.

“Harus ada kejelasan mengenai kriteria aset yang dapat dirampas, yakni aset yang berkaitan dengan tindak pidana, baik yang berkaitan dengan jabatan pemilik maupun transaksi pemilik dengan badan usaha negara atau negara.”
Dalam pandangan Fickar, kejelasan objek ini bukan hanya untuk memberi kepastian hukum, tetapi juga untuk mencegah kewenangan negara dipakai secara berlebihan. Jika RUU tersebut disahkan tanpa pengaturan yang rinci, negara bisa memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengambil aset yang dianggap berkaitan dengan tindak pidana, sehingga standar pembuktian dan batas penggunaannya perlu benar-benar dipertegas.
Selain aspek teknis, Fickar juga menyoroti risiko politisasi. Ia mengingatkan agar pembahasan maupun penerapan kewenangan perampasan aset tidak terseret kepentingan kelompok tertentu, termasuk potensi masuknya kepentingan oligarki dalam proses pembentukan aturan.
Lebih spesifik, ia menekankan agar kewenangan perampasan aset tidak dimanfaatkan untuk menyasar seseorang hanya karena perbedaan kepentingan politik. Jika tujuan penegakan hukum bergeser menjadi alat untuk menekan lawan politik, maka dampaknya akan melampaui kasus yang sedang diproses.
“Yang tidak kalah penting, harus dijaga agar kewenangan perampasan aset oleh negara tidak dimanfaatkan untuk memukul lawan politik.”
Fickar menilai penyalahgunaan semacam itu berpotensi menggerogoti demokrasi. Pada titik ini, substansi RUU tidak lagi semata soal pemberantasan tindak pidana, melainkan terkait kualitas tata kelola kekuasaan, karena negara memegang instrumen yang dapat memengaruhi hak atas kepemilikan dan reputasi pihak yang terlibat.
Meski menekankan kehati-hatian, Fickar tidak menolak kebutuhan instrumen hukum yang mampu mengejar aset hasil tindak pidana. Ia melihat bahwa Indonesia memang membutuhkan mekanisme yang dapat membantu pengembalian aset yang berasal dari perbuatan melawan hukum.
Namun, menurutnya, kewenangan tersebut harus dibarengi mekanisme yang jelas. Pengaturan yang tegas, standar prosedur yang rinci, serta pengawasan yang kuat menjadi kunci agar perampasan tetap berada dalam koridor kepastian hukum. Tanpa itu, pemberantasan kejahatan bisa berubah arah dan membuka ruang untuk praktik yang tidak sesuai dengan tujuan awal.
Dalam konteks ini, transparansi dan pengawasan bukan pelengkap, melainkan bagian dari desain kebijakan. Pengawasan yang efektif diharapkan memastikan setiap tahap proses perampasan memiliki dasar yang dapat diuji, sehingga tidak mudah disalahgunakan oleh pihak yang memiliki kepentingan.
Untuk memperkuat pelaksanaan, Fickar juga mengusulkan pembentukan lembaga khusus yang menangani perampasan aset. Ia menilai adanya unit yang fokus pada urusan perampasan aset dapat membuat proses lebih terarah dan spesifik, terutama dalam penanganan kasus yang melibatkan aspek pidana maupun keperdataan.
“Ada baiknya dibentuk lembaga baru yang khusus menangani perampasan aset ini.”
Meski demikian, keberadaan lembaga baru tidak otomatis menjamin pencegahan penyalahgunaan. Fickar menekankan bahwa lembaga khusus tetap harus berada dalam sistem pengawasan, agar kewenangannya tidak berjalan tanpa kontrol. Pengawasan yang telah tersedia juga dapat dilibatkan untuk memastikan pelaksanaan tugas lembaga tetap sesuai ketentuan hukum.
Pada akhirnya, polemik RUU Perampasan Aset tidak hanya berputar pada seberapa cepat aturan disahkan. Yang lebih menentukan adalah bagaimana kewenangan yang diberikan kepada negara dipakai untuk memberantas tindak pidana, sekaligus menjaga agar prosesnya tidak menjadi celah bagi kepentingan politik atau kelompok tertentu.
Dengan kejelasan kriteria objek perampasan, mekanisme yang ketat, serta pengawasan yang konsisten, RUU ini berpeluang menjadi instrumen yang benar-benar efektif. Sebaliknya, jika pembahasan mengabaikan detail penting, regulasi yang seharusnya memperkuat penegakan hukum justru berisiko menimbulkan ketidakpastian dan membuka ruang penyalahgunaan.






Tidak ada komentar