Merkuri Ilegal Babakan Madang, Polres Bogor Sita 998,825 Kg Rp2,89 Miliar

3 menit membaca View : 7
Abdul Halim
Hukum & Kriminal, News - 03 Sep 2026

INFOSENTULCITY.ID – Polres Bogor membongkar jaringan perdagangan merkuri ilegal di Kecamatan Babakan Madang. Dalam pengungkapan pada 17 Agustus 2026, polisi menyita 998,825 kilogram merkuri dengan nilai mencapai Rp2,89 miliar, sekaligus mengamankan empat tersangka.

Kasus ini menjadi sorotan karena merkuri dikenal sebagai bahan yang dipakai dalam proses pemurnian emas, terutama untuk memisahkan emas dari batuan hasil tambang. Menurut Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, besarnya nilai barang bukti menunjukkan perdagangan tersebut bukan sekadar skala kecil, melainkan mendukung aktivitas pengolahan emas ilegal di wilayah Kabupaten Bogor.

Barang bukti merkuri ilegal mencapai 998,825 kilogram

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan merkuri yang dikemas dalam botol dengan total 123 botol berukuran sekitar 600 mililiter. Penemuan ini memperlihatkan pola penyimpanan yang siap edar, baik untuk distribusi maupun penggunaan di lokasi pengolahan.

Nilai ekonomis merkuri yang diamankan disebut mencapai Rp2.896.592.500. Per kilogramnya dihitung sekitar Rp2,9 juta, sehingga total nilai seluruh barang bukti yang diamankan berada pada kisaran Rp2,8 miliar. Angka ini juga mengindikasikan bahwa jaringan berupaya memperoleh keuntungan besar dari transaksi bahan berbahaya tersebut.

Perangkat pendukung transaksi ikut diamankan

Selain merkuri, aparat juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berperan dalam proses penjualan. Di antaranya satu unit timbangan digital, buku catatan penjualan, serta tiga unit handphone milik para pelaku.

Kelengkapan barang bukti tersebut memberi gambaran bahwa perdagangan berjalan terstruktur. Catatan penjualan dan timbangan digital lazim digunakan untuk memastikan takaran dan pencatatan transaksi, sedangkan perangkat komunikasi membantu koordinasi antar pihak. Dengan begitu, penyidikan berpotensi menelusuri alur pasokan, pihak yang memesan, hingga distribusi ke lokasi pengolahan.

Empat tersangka diamankan, inisial RAR, JS, FS, RA

Kapolres Bogor menyebut pihaknya berhasil mengamankan empat tersangka dengan inisial RAR berusia 40 tahun, JS, FS, dan RA berusia 48 tahun. Penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian temuan di lapangan menguatkan dugaan adanya aktivitas perdagangan merkuri ilegal.

Pengungkapan semacam ini biasanya tidak berhenti pada pelaku yang berada di titik penjualan. Investigasi juga diarahkan untuk mengidentifikasi siapa pemasoknya, siapa yang mengatur harga, serta kemungkinan adanya keterkaitan dengan aktivitas pengolahan emas yang menggunakan bahan berbahaya secara tidak sah.

Merkuri dipakai untuk pemurnian emas, risikonya besar

Merkuri merupakan salah satu bahan yang digunakan dalam proses pemurnian emas, yaitu untuk memisahkan emas dari batuan hasil tambang. Karena itu, polisi menilai pemberantasan perdagangan merkuri ilegal menjadi bagian penting dalam upaya menekan pertambangan serta pengolahan emas ilegal.

Di sisi lain, penggunaan merkuri secara ilegal membawa dampak serius bagi lingkungan dan kesehatan manusia. Merkuri termasuk zat yang berbahaya, sehingga peredarannya tanpa kontrol dapat meningkatkan paparan pada pekerja maupun masyarakat sekitar. Dampak lingkungan dapat muncul melalui pencemaran yang sulit dipulihkan, sementara risiko kesehatan berhubungan dengan efek toksik yang bisa menimbulkan gangguan dalam jangka panjang.

Ancaman pidana berdasarkan aturan perdagangan

Dalam penanganan kasus ini, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Kapolres menyampaikan bahwa ancaman pidana paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Dengan ancaman tersebut, penegakan hukum diharapkan tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga memberi efek jera bagi jaringan yang mengeksploitasi bahan berbahaya untuk mendukung aktivitas ilegal. Pemeriksaan lanjutan juga berpeluang mengarah pada pemetaan jaringan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berperan dalam peredaran merkuri.

Polres Bogor menegaskan pengungkapan ini dilakukan untuk mengendalikan peredaran merkuri yang tidak sesuai ketentuan, sekaligus menekan praktik pengolahan emas ilegal yang bergantung pada bahan berbahaya. Langkah penindakan diharapkan dapat mempersempit ruang gerak jaringan, sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x