Ratusan sopir angkot Bogor demo minta razia angkot tua dihentikan

3 menit membaca View : 8
Abdul Halim
Bogor, News - 03 Sep 2026

INFOSENTULCITY.ID – Ratusan sopir angkot di Kota Bogor melakukan demo dan mogok massal pada Kamis, 3 September 2026. Aksi ini digelar di Balai Kota Bogor dengan tuntutan agar razia penertiban terhadap angkot tua dihentikan serta agar surat-surat kendaraan yang disita petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor dapat dikembalikan.

Para pengunjuk rasa menyampaikan keberatan terhadap kebijakan penertiban angkot yang dinilai terlalu ketat. Namun, Dishub Kota Bogor menegaskan bahwa aturan terkait umur teknis kendaraan tetap menjadi dasar pelaksanaan. Kepala Dishub Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, menyatakan penertiban dan penghapusan angkot tua dengan umur teknis di atas 20 tahun akan terus berjalan sesuai ketentuan daerah.

Tuntutan sopir angkot Bogor, razia dihentikan dan surat dikembalikan

Dalam aksi yang berlangsung di area Balai Kota, para sopir menyampaikan dua tuntutan utama. Pertama, mereka meminta razia penertiban angkot tua dihentikan. Kedua, mereka menuntut pengembalian surat-surat kendaraan yang disebut telah disita oleh petugas Dishub.

Di lapangan, mogok massal menjadi bagian dari tekanan agar aspirasi mereka mendapat perhatian. Bagi sopir dan pemilik angkot, surat kendaraan dan kelengkapan administrasi sering menjadi faktor penting untuk kelanjutan operasional. Ketika surat tersebut ditahan, efeknya tidak hanya pada proses perpanjangan, tetapi juga pada kelancaran pekerjaan mereka sehari-hari.

Dishub Bogor tegaskan penertiban angkot tua tetap berjalan

Di tengah aksi tersebut, Sujatmiko Baliarto menegaskan bahwa penertiban tidak berhenti. Ia menyatakan bahwa kebijakan terkait umur teknis angkot, khususnya yang melewati batas lebih dari 20 tahun, tetap dilaksanakan karena memiliki dasar regulasi daerah.

Dishub juga merujuk pada Perda Perwali Nomor 11 Tahun 2026 serta Perda Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Dengan dasar itu, penertiban dan penghapusan angkot tua dinyatakan sebagai langkah yang harus dijalankan, bukan kebijakan yang dapat dihentikan hanya berdasarkan tuntutan saat demo berlangsung.

Dasar aturan umur teknis, apa implikasinya bagi operasional angkot

Penerapan batas umur teknis pada kendaraan angkutan umum umumnya berkaitan dengan aspek keselamatan, kelayakan teknis, serta standar layanan. Kendaraan yang sudah melewati batas tertentu dikhawatirkan mengalami penurunan performa, berisiko lebih tinggi terhadap gangguan operasional, dan memerlukan biaya perawatan yang terus meningkat.

Namun, kebijakan seperti ini juga menimbulkan konsekuensi sosial-ekonomi. Sopir yang menggantungkan pendapatan pada armada yang mereka operasikan bisa menghadapi masa sulit ketika kendaraan tidak lagi diizinkan beroperasi. Karena itu, meski penertiban tetap dilakukan, diskusi mengenai mekanisme transisi dan solusi bagi pihak terdampak biasanya menjadi kebutuhan penting agar perubahan tidak memukul satu pihak secara langsung.

Dialog dengan Organda, KKSU, sopir, dan pemilik angkot

Meskipun penertiban dinyatakan berlanjut, mekanisme pelaksanaannya disebut masih akan dibahas. Sujatmiko menyebut bahwa pelaksanaan penertiban akan dilakukan melalui pembahasan bersama Organda, KKSU, sopir, dan pemilik angkot.

Pendekatan ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah tidak hanya mengandalkan tindakan di lapangan, tetapi juga membuka ruang koordinasi. Dalam praktiknya, koordinasi lintas pihak dapat membantu menyepakati prosedur yang lebih kondusif, termasuk cara operasi, alur pemeriksaan, dan pengaturan teknis agar tidak memicu eskalasi.

Teknis di lapangan dibicarakan, agar penertiban lebih kondusif

Menurut rencana, teknis pelaksanaan operasi penertiban akan dibahas lebih lanjut. Pihak Dishub menekankan agar pelaksanaannya lebih kondusif, terutama untuk memastikan proses berjalan tertib dan terukur.

Bagi publik, hasil diskusi tersebut akan menjadi penentu apakah tuntutan pengembalian surat kendaraan bisa diproses melalui mekanisme yang jelas, misalnya melalui tahapan administrasi atau skema tindak lanjut. Sementara itu, bagi sopir, kejelasan prosedur akan menentukan apakah mereka bisa menyiapkan langkah ke depan, baik terkait kelengkapan kendaraan maupun rencana operasional setelah penertiban.

Hingga saat ini, sikap pemerintah daerah telah tegas bahwa aturan umur teknis menjadi rujukan utama. Namun, proses dialog yang disebut akan dilakukan menjadi ruang penting untuk melihat bagaimana kebijakan penertiban dapat diterapkan tanpa mengabaikan kebutuhan pihak terdampak di Kota Bogor.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x