Penataan PKL Taman Heulang Bogor, Jenal Mutaqin Bahas Zona Sementara

4 menit membaca View : 7
Abdul Halim
Bogor, News - 03 Sep 2026

INFOSENTULCITY.ID – Penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Taman Heulang, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, kini memasuki tahap pembahasan yang lebih rinci. Pemerintah kota tengah menyusun skema agar aktivitas perdagangan tetap berjalan, tetapi tidak merusak fungsi ruang publik serta kenyamanan warga yang menggunakan taman.

Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menegaskan penataan PKL dilakukan sebagai tindak lanjut karena kondisi kawasan Taman Heulang dinilai masih memerlukan pembenahan. Dalam prosesnya, pemerintah menyoroti berbagai persoalan yang selama ini muncul, mulai dari batas lokasi berjualan yang diizinkan, potensi gangguan seperti polusi suara, hingga dampak langsung terhadap kenyamanan masyarakat.

Penataan PKL Taman Heulang, fokus pada batas lokasi dan kenyamanan

Jenal menjelaskan bahwa penataan tidak semata-mata soal memindahkan pedagang, melainkan juga memastikan fasilitas publik tetap berfungsi sebagaimana mestinya. Artinya, pemerintah perlu merancang titik berjualan yang tidak menghambat akses, tidak menutup fasilitas taman, dan tetap mempertahankan kualitas ruang yang seharusnya dinikmati masyarakat.

Di sisi lain, pemerintah juga menekankan perlunya data yang jelas sebelum kebijakan diterapkan. Validasi jumlah serta keberadaan PKL dinilai penting agar skema yang disusun sesuai kondisi di lapangan. Tanpa dasar data yang kuat, penataan berisiko menimbulkan ketidaktepatan sasaran, termasuk munculnya pedagang di luar area yang telah diatur.

“Hari ini menentukan titik lokasi untuk dibuat sebuah zona PKL sementara beretribusi, namun dengan tidak mengganggu fasilitas dan fungsi yang lain,” kata Jenal Mutaqin.

Zona PKL sementara beretribusi, pedagang diminta patuh aturan

Salah satu opsi yang sedang dibahas adalah pembentukan zona PKL sementara. Melalui konsep ini, aktivitas pedagang diharapkan lebih tertata, sehingga area taman tidak berubah menjadi ruang yang semrawut. Pemerintah juga ingin memastikan penataan tetap memperhatikan fungsi utama Taman Heulang, termasuk kenyamanan pengunjung yang datang untuk beraktivitas maupun menikmati ruang terbuka.

Lebih jauh, Pemkot Bogor menegaskan penataan harus disertai komitmen dari para pedagang. Setelah titik dan zona ditetapkan, pedagang diharapkan tidak kembali berjualan di lokasi yang telah ditertibkan atau di luar area yang menjadi ketentuan. Dengan begitu, penataan tidak berhenti di tahap penentuan lokasi, tetapi berlanjut pada disiplin pelaksanaan di lapangan.

Pemerintah juga berupaya mencegah munculnya pedagang baru di sekitar Taman Heulang dan kawasan sekitarnya. Langkah ini penting untuk menjaga agar perubahan yang diharapkan benar-benar efektif, tidak hanya memindahkan masalah dari satu titik ke titik lain.

Parkir ikut dibahas, Dishub diminta menyusun kajian penataan

Selain penataan PKL, persoalan parkir di kawasan Taman Heulang dan area sekitarnya turut menjadi bagian pembahasan. Kegiatan perdagangan dan kunjungan warga ke taman membuat kebutuhan pengelolaan parkir menjadi faktor yang menentukan kelancaran aktivitas sehari-hari. Jika parkir tidak dikelola, potensi gangguan terhadap akses kendaraan dan mobilitas masyarakat bisa meningkat.

Jenal meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor segera menyusun kajian terkait potensi penataan parkir di kawasan tersebut. Kajian ini diharapkan menjadi dasar dalam menentukan pola pengelolaan parkir yang sesuai kondisi aktual di Taman Heulang, termasuk bagaimana mengatur arus kendaraan agar tidak menimbulkan persoalan baru.

“Dishub segera membuat kajian, demikian pula dengan perangkat daerah terkait lainnya,” tegas Jenal Mutaqin.

Perangkat daerah diminta lengkapi regulasi dan pembaruan data PKL

Di sisi lain, Sekretaris Daerah Kota Bogor, Denny Mulyadi, meminta seluruh perangkat daerah terkait segera melengkapi regulasi dan administrasi yang diperlukan. Kelengkapan dokumen menjadi penopang agar proses penataan berjalan sesuai ketentuan, sekaligus mengurangi risiko kendala saat kebijakan mulai diterapkan.

Pemkot juga akan melakukan validasi ulang terhadap data PKL yang telah dihimpun. Pembaruan data diperlukan untuk memastikan jumlah pedagang dan jenis usaha yang tercatat benar-benar sesuai dengan kondisi terkini. Dengan data yang lebih akurat, pemerintah dapat menyusun langkah penataan secara lebih terukur, termasuk menentukan lokasi yang memungkinkan untuk dijadikan zona PKL sementara.

Upaya ini menunjukkan bahwa penataan di Taman Heulang tidak hanya diarahkan pada penertiban, tetapi pada perencanaan yang mempertimbangkan fungsi ruang publik dan kebutuhan warga. Jika skema dan kajian berjalan sesuai rencana, kawasan taman diharapkan tetap nyaman digunakan, sementara aktivitas ekonomi pedagang bisa berlangsung lebih tertib dan terarah.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x