PPPK Mataram Terapkan Absensi Daring Mulai 1 September 2026, Potong Gaji 2% per Hari

4 menit membaca View : 9
Abdul Halim
Hukum & Kriminal, News - 01 Sep 2026

INFOSENTULCITY.ID – Pemerintah Kota Mataram mulai 1 September 2026 menerapkan absensi daring bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu. Kebijakan ini diikuti sanksi pemotongan gaji bagi pegawai yang terlambat atau tidak hadir sesuai ketentuan kontrak. Di saat yang sama, sekitar 35 ribu PPPK dan PPPK paruh waktu disebut bersiap menggelar aksi di Istana Negara pada 7 September 2026 dengan sejumlah tuntutan terkait status, karier, dan sumber pembiayaan gaji.

Absensi daring di Mataram tidak berhenti pada urusan pencatatan. Sistem tersebut diarahkan untuk memperkuat pengawasan kedisiplinan, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap jam kerja yang berlaku. Konsekuensinya, keterlambatan atau ketidakhadiran dapat berujung pada pemotongan penghasilan, sesuai mekanisme yang tercantum dalam kontrak kerja masing-masing pegawai.

Absensi daring PPPK Mataram mulai 1 September 2026

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono, menjelaskan bahwa penerapan absensi online dirancang untuk meningkatkan kedisiplinan serta memperjelas akuntabilitas kinerja. Menurutnya, absensi online juga menjadi bagian dari proses pengawasan agar kehadiran pegawai dapat dipantau dan jam kerja dipatuhi.

Dengan skema ini, absensi berubah fungsi menjadi alat kontrol yang dampaknya terasa langsung. Apabila sebelumnya kehadiran sering dipahami sebagai konsekuensi administratif, kini ia terhubung dengan aspek finansial melalui aturan pemotongan gaji.

Potongan gaji PPPK bisa mencapai 2% per hari

Hal yang paling menarik perhatian adalah konsekuensi finansial yang menyertai kebijakan absensi daring. Taufik menyebutkan sanksi pemotongan gaji dapat mencapai 2 persen per hari bagi PPPK yang terlambat atau tidak hadir sesuai ketentuan kontrak kerja.

Sistem pemotongan tersebut disebut telah tertulis jelas dalam perjanjian masing-masing pegawai. Artinya, kebijakan ini bukan sekadar aturan baru yang ditetapkan sepihak, melainkan implementasi dari ketentuan yang sudah menjadi bagian dari kontrak kerja.

Dari sisi pengelolaan SDM, pendekatan seperti ini cenderung membuat disiplin lebih terukur. Namun, ia juga berpotensi memunculkan persoalan baru, terutama bagi pegawai yang menghadapi kendala teknis, pola transportasi, atau kondisi yang menyebabkan keterlambatan. Karena itu, kejelasan prosedur dan mekanisme keberatan atau koreksi data absensi menjadi faktor yang menentukan penerimaan kebijakan di lapangan.

35 ribu PPPK dan PPPK paruh waktu bersiap aksi 7 September 2026

Di tengah pengetatan disiplin melalui absensi daring, muncul gelombang aspirasi dari kelompok PPPK dan PPPK paruh waktu. Sekitar 35 ribu orang direncanakan berkumpul untuk mengikuti aksi di Istana Negara pada 7 September 2026. Aksi tersebut disebut merupakan kesepakatan dari 16 organisasi PPPK dan PPPK paruh waktu.

Ketua Umum Aliansi Merah Putih (AMP), Fadlun Abdillah, menyampaikan bahwa lebih dari 20 ribu peserta telah mendaftar per 31 Agustus, dan jumlahnya diperkirakan terus bertambah hingga mendekati target 35 ribu. Ini menunjukkan bahwa ketegangan antara kebutuhan pengawasan kinerja dan dorongan kepastian status kepegawaian tengah bertemu pada waktu yang relatif berdekatan.

Empat tuntutan utama yang dibawa dalam aksi

Dalam rencana aksi tersebut, terdapat empat tuntutan yang menjadi fokus utama. Pertama, PPPK paruh waktu meminta pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu untuk seluruh jabatan, termasuk tenaga teknis, tenaga kesehatan, dan guru pada 2026.

Kedua, massa meminta agar seluruh PPPK dari berbagai jabatan dapat diangkat menjadi PNS pada 2027 tanpa memandang usia. Ketiga, mereka mendorong pemerintah merealisasikan pengembangan karier bagi seluruh ASN PPPK pada 2026. Keempat, tuntutan yang cukup spesifik adalah pengalihan sumber gaji ASN PPPK dari APBD ke APBN.

Jika ditarik lebih jauh, keempat tuntutan itu memperlihatkan bahwa isu PPPK tidak hanya berkutat pada besaran gaji atau kedisiplinan harian, melainkan menyentuh tiga hal besar, yaitu kepastian status, jalur karier, serta keberlanjutan pembiayaan kepegawaian.

PPPK paruh waktu dan skema pengangkatan menurut BKN

Di sisi lain, keberadaan PPPK paruh waktu diposisikan sebagai kebijakan yang memiliki mekanisme. Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelumnya menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu dimanfaatkan untuk mengoptimalkan formasi yang masih tersedia bagi tenaga non-ASN yang telah mengikuti seleksi PPPK tahun 2024.

Data BKN per 22 Agustus 2025 menyebut terdapat 1.068.495 usulan formasi PPPK paruh waktu, atau sekitar 78 persen dari potensi 1.370.523 orang. Namun, sebanyak 66.495 usulan ditolak dengan alasan utama pegawai tidak aktif bekerja dan keterbatasan anggaran. BKN juga mendorong instansi pemerintah menyelesaikan proses pengangkatan serta mengusulkan kebutuhan PPPK paruh waktu secara tepat.

Perubahan status PPPK: bukan selalu keluar dari ASN

Persoalan lain yang kerap memicu salah paham adalah perubahan status. Pada Semester I 2026, BKN mencatat 2.722 orang mengundurkan diri, tetapi BKN menegaskan mayoritas bukan berarti keluar dari lingkungan ASN. Sebanyak 1.147 orang berpindah status dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu di instansi baru.

Dalam skema perpindahan tersebut, pegawai harus mengundurkan diri dari instansi lama terlebih dahulu, sebelum bertugas di instansi baru. Meski demikian, status kepegawaiannya tetap sebagai ASN. BKN juga menyebut hanya 384 orang atau sekitar 14 persen dari total yang benar-benar keluar dari ASN tanpa hak pensiun.

Dengan dua gambaran ini, terlihat bahwa dinamika PPPK melibatkan proses administrasi dan penyesuaian status yang tidak selalu identik dengan pemutusan hubungan kerja. Namun, ketika disiplin berbasis absensi daring mulai diberlakukan di daerah, sementara tuntutan besar terkait status dan sumber gaji terus mengemuka di level nasional, kedua isu tersebut berpotensi saling memengaruhi persepsi pegawai terhadap kepastian masa depan karier mereka.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x