
INFOSENTULCITY.ID – Puluhan warga Desa Cihideung Ilir, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, menyegel sebuah bangunan minimarket pada Sabtu, 29 Agustus 2026. Warga menilai usaha tersebut berjalan tanpa izin yang sah dan meminta aset itu dialihfungsikan menjadi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Aksi protes mereka ditunjukkan melalui pemasangan spanduk besar di depan lokasi.

Koordinator aksi, Sambas Alamsyah, menyampaikan keberatan karena minimarket itu dianggap tidak pernah terpantau secara memadai oleh perangkat desa. Ia mempertanyakan bagaimana bangunan bisa berdiri dan beroperasi, sementara pihak pemerintah desa menyatakan tidak mengetahui detail perpanjangan maupun legalitas operasionalnya.
Dalam aksi penyegelan, warga yang berdatangan ke lokasi terlihat mengikuti jalannya penertiban secara langsung. Sambas menegaskan bahwa, berdasarkan informasi yang ia terima, tidak ada pengajuan perpanjangan izin atau permohonan terkait operasional minimarket tersebut. Ia juga menyoroti sikap pemerintah desa yang, menurutnya, tidak mendapatkan penjelasan mengenai dasar perpanjangan izin.
Menurut Sambas, persoalan ini menimbulkan pertanyaan serius karena legalitas yang seharusnya menjadi pijakan usaha tidak pernah terangkum dalam proses administrasi desa. Ia menilai, bila memang ada perubahan status maupun perpanjangan izin, seharusnya ada jejak yang dapat ditelusuri melalui mekanisme resmi di tingkat desa.

Menanggapi aksi warga, Kepala Desa (Kades) Cihideung Ilir, Ilman, menjelaskan bahwa persoalan tersebut terungkap melalui program sertifikasi aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar). Ia menyebut adanya arahan gubernur agar seluruh aset provinsi segera dituntaskan status hukumnya.
Ilman menerangkan, dalam dua bulan terakhir, pihak desa telah kedatangan tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan tim dari dinas provinsi untuk melakukan pengukuran. Dari proses pengukuran tersebut, desa baru memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi pengelolaan lahan dan status izin.
Ilman menyatakan bahwa hasil pengukuran mengungkap fakta penting terkait masa pengelolaan lahan. Ia menyebut tempat yang dikelola oleh pihak berinisial EM sudah habis sejak tahun 2016. Dengan kondisi tersebut, ia menilai bahwa pada tahun 2026, kegiatan operasi usaha di lokasi berjalan tanpa izin yang masih berlaku.
Penjelasan kades ini menjadi titik temu antara keluhan warga dan temuan administrasi yang sebelumnya belum diketahui secara pasti. Setelah status izin dipastikan sudah berakhir, desa kemudian mendorong langkah lanjutan agar aset tersebut tidak dibiarkan tanpa kepastian hukum.
Ilman menambahkan bahwa pihak desa telah mengajukan permohonan resmi agar aset tersebut dialihfungsikan menjadi Koperasi Desa Merah Putih. Permohonan itu sejalan dengan arah kebijakan pemerintah pusat yang mendorong pendirian koperasi di setiap desa.
Ia berharap aksi warga ini dapat menjadi dorongan agar pemerintah provinsi segera mengambil langkah, sekaligus menata aset negara sesuai koridor hukum yang berlaku. Bagi desa, alih fungsi menjadi KDMP dinilai lebih memberi manfaat langsung bagi masyarakat, sekaligus menutup ruang ketidakjelasan status pengelolaan lahan.
Ilman menutup keterangannya dengan harapan agar provinsi mengakomodasi proses pengelolaan sesuai prosedur undang-undang, sehingga persoalan yang memicu penyegelan dapat diselesaikan secara tuntas dan berkeadilan.






Tidak ada komentar